Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
loading...
A
A
A
"Tidak (boleh) ada madharat dan tidak boleh saling mencelakai." (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah)
Allah Ta'ala berfirman :
"Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (An-Nisâ : 34).
4. Talak yang disyariatkan adalah karena keburukan akhlak istrinya, yakni suka membangkang, tidak bisa menjaga harta suami, berhubungan dengan pria lain, dan akhlak buruk lainnya.
Ibnu ‘Abbâs berkata bahwa talak itu dilakukan karena kebutuhan
Maksudnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah, “Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyûz” (berakhlak buruk, membangkang).
5. Tidak boleh talak tiga sekaligus.
Tidak boleh suami memang berniat talak tiga sekaligus. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam I’lâmul Muwaqqi’în , “….(Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menghendaki seseorang) menjatuhkan talak dengan cara yang memungkinkan dirinya merujuk istrinya kembali bila ia menghendaki.
6. Dianjurkan talak diketahui orang lain.
Hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…" (QS. Ath-Thalaq : 1).
Sampai firman-Nya:
"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh (QS. Ath-Thalaq : 2)
7. Talak tidak dilakukan dalam keadaan gelap mata.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata). (HR. Ahmad, Abu Dawud),
8. Berniat Menalak
Allah Ta'ala berfirman :
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
"Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (An-Nisâ : 34).
4. Talak yang disyariatkan adalah karena keburukan akhlak istrinya, yakni suka membangkang, tidak bisa menjaga harta suami, berhubungan dengan pria lain, dan akhlak buruk lainnya.
Ibnu ‘Abbâs berkata bahwa talak itu dilakukan karena kebutuhan
Maksudnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah, “Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyûz” (berakhlak buruk, membangkang).
5. Tidak boleh talak tiga sekaligus.
Tidak boleh suami memang berniat talak tiga sekaligus. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam I’lâmul Muwaqqi’în , “….(Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menghendaki seseorang) menjatuhkan talak dengan cara yang memungkinkan dirinya merujuk istrinya kembali bila ia menghendaki.
6. Dianjurkan talak diketahui orang lain.
Hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…" (QS. Ath-Thalaq : 1).
Sampai firman-Nya:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh (QS. Ath-Thalaq : 2)
7. Talak tidak dilakukan dalam keadaan gelap mata.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata). (HR. Ahmad, Abu Dawud),
8. Berniat Menalak