Hindari Memajang Gambar dan Patung Jasad Utuh, Ini Dalilnya

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:13 WIB
loading...
Hindari Memajang Gambar...
Dalam Islam, tentang gambar atau patung jasad utuh yang bernyawa, banyak dalil yang melarangnya akan tetapi untuk kategori tertentu ada perbedaan pendapat dari para ulama. Foto ilustrasi/ist
A A A
Islam sangat detil mengatur perilaku kehidupan penganutnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Dalam hal ini adalah tentang menggambar dan membuat patung jasad utuh . Terkait masalah tersebut, sudah banyak dalil yang melarangnya.

Imam Nasa’i meriwayatkan dengan lafaz : “Jibril minta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau berkata : Masuklah. Kata Jibril : Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah Anda ada tirai bergambar ? Maka jika Anda potong kepala-kepalanya, atau Anda jadikan hamparan yang dipijak (dihinakan setelah dipotong, red – barulah Jibril akan masuk). Karena sesungguhnya kami – para malaikat – tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar. ” (HR Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau mengatakan Hasan Shahih dan Ibnu Hibban mensahihkannya).

Baca juga: Penjelasan Gus Baha tentang Hukum Memajang Foto di Rumah

Kitab Fiqh al-Albisah wa al-Zinah karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, mamaparkan tentang panduan berbusana Islami dan pernak-perniknya, seperti gambar, lukisan, dan patung. Dalam kitab ini dijelaskan terlarangnya memajang gambar dan patung jasad utuh di rumah atau di tempat lainnya.

Dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam telah mengabarkan bahwa para malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat patung patung atau gambar-gambar. (HR. Imam Malik dan at-Tirmidzi).

Seperti diketahui, menggambar adalah menulis atau mencoret coret dengar alat gambar sesuai dengan rupa tertentu. Gambar adalah rupa. Padahal, di antara sifat Allah adalah Al-Mushawwir, yakni Dzat Yang Maha Membentuk. Allah Ta'ala yang membemtuk segala rupa seluruh makhluk.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَللّٰهُ الَّذِيْ جَعَلَ لَـكُمُ الْاَ رْضَ قَرَا رًا وَّا لسَّمَآءَ بِنَآءً وَّصَوَّرَكُمْ فَاَ حْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ ۗ ذٰ لِكُمُ اللّٰهُ رَبُّكُمْ ۚ فَتَبٰـرَكَ اللّٰهُ رَبُّ الْعٰلَمِيْنَ


"Allah lah yang menjadikan bumi untukmu sebagai tempat menetap dan langit sebagai atap dan membentukmu lalu memperindah rupamu serta memberimu rezeki dari yang baik-baik. Demikianlah Allah, Tuhanmu, Maha Suci Allah, Tuhan seluruh alam."
(QS. Ghafir : 64)

Demikian juga patung. Para ulama sepakat bahwa hukum membuat patung, baik berbentuk manusia maupun hewan, adalah haram. Ulama juga sepakat tentang keharaman memperoleh (memiliki) dan memajangnya. Selain itu haram juga mejualbelikan dan memakan hasil penjualannya.

Ada keterangan yang menjelaskan tentang pelarangan, pengambilan gambar, dan ancaman kepada orang yang menggambar dan membuat patung.

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Orang yang menciptakan gambar-gambar ini, pada hari kiamat nanti pasti disiksa dan dimintai pertanggungjawaban, 'Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.'" (HR. Bukhari, Muslim, dan Nasa'i).

Jelas bahwa gambar atau lukisan serta patung yang memiliki ruh seperti manusia dan hewan haram dipajang maupun diperdagangkan. Lantas, bagaimana jika gambar atau lukisan tersebut terpotong tidak terlihat bernyawa atau gambar pemandangan?

Menurut para ulama, keharaman ini memang tidak bersifat mutlak. Para ulama berpendapat bahwa gambar atau patung dengan tidak utuh atau gambar benda dan pemandangan, maka diperbolehkan. Artinya, gambar selain itu yang tidak memiliki ruh, masih dibolehkan seperti gambar pohon, gunung, pemandangan, bebatuan, dan pantai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Harta Karun di Arus...
Harta Karun di Arus Deras Himalaya: Spesies Lele Baru Ditemukan, Punya DNA Unik yang Terisolasi di Tibet
Ilisionis Sebut Lokasi...
Ilisionis Sebut Lokasi Tabut Perjanjian Suci yang Pernah Diburu Adolf Hitler
Total Jarak Tempuh Jika...
Total Jarak Tempuh Jika Bumi Dilubangi hingga Tembus
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Fakta Fenomena Hujan...
Fakta Fenomena Hujan Meteor Berbahaya Bagi Bumi dan Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved