Hindari Memajang Gambar dan Patung Jasad Utuh, Ini Dalilnya

Senin, 24 Oktober 2022 - 10:13 WIB
loading...
A A A
Jika gambar atau patung diyakini tidak hidup jika sebagian badannya dihilangkan maka boleh. Tapi jika kaki atau tangan dihilangkan, kemungkinan masih hidup maka tetap dilarang. Ibnu Qudamah berkata, “Jika bagian kepala itu dipotong, maka hilanglah larangan."

Ibnu ‘Abbas berkata,

الصُّورَةُ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ الرَّأْسُ فَلَيْسَ بِصُوْرَةٍ


“Disebut gambar (yang terlarang) adalah jika ada kepalanya. Namun jika kepalanya itu terpotong, maka itu bukanlah gambar (yang terlarang).”

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata :

“Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (Diriwayatkan Imam Bukhari).

Bagaimana dengan hukum foto? Hal ini terkait adanya teknologi foto dan video yang terus berkembang. Penjelasannya, Foto berbeda dengan gambar dan patung. Foto tidak menciptakan. Hanya mengcopy sebuah objek dengan alat tertentu.

Uama cenderung membolehkan jika obyek foto tidak untuk diagungkan atau diqiyaskan atau dimodifikasi dengan bentuk yang dilukis atau digambar. Sedikit ulama yang melarang karena foto akan dicetak. Mencetak inilah yang sama disebutkan gambar.

Foto juga dibolehkan dengan sebab ada rukshah (keringanan) karena kondisi darurat. Misalnya untuk membuat pas foto, kartu identitas, atau paspor. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak dalam kehidupan untuk urusan lembaga kepemerintahan atau institusi.

Baca juga: Patung dan Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Jawaban Mengapa Planet...
Jawaban Mengapa Planet Saudara Bumi Kehilangan Semua Airnya Terkuak!
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved