Pandangan Al-Qur'an dalam Merawat Kecantikan dan Keindahan Gigi
Selasa, 07 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
Cantik atau tampan secara fisik hanyalah perhiasan dunia yang mampu membuat pemujanya terlena dan jatuh bila disikapi dengan nafsu duniawi. Foto ilustrasi/pinterest
A
A
A
Wanita dan keindahan selalu berjalan beriringan. Mungkin pula dua kata yang tidak bisa dipisahkan, karena fitrahnya kaum wanita ini selalu ingin tampil indah dan cantik. Keindahan dalam sudut pandang jasmani tentu keindahan yang terlihat yakni raga dan rupa.
Nah, untuk memperindah raga dan rupa banyak cara dilakukan oleh kalangan wanita termasuk wanita muslimah. Salah satunya adalah mengenai keindahan gigi. Dengan teknologi kecantikan yang ada, banyak sekali cara untuk memberikan perawatan pada salah satu anggota tubuh tersebut. Misalnya memakai behel, memutihkan atau veneer gigi dan lainnya. (Baca juga : Operasi Kecantikan Dalam Pandangan Syariat )
Bagaimana pandangan Islam mengenai perawatan gigi ini? Sebenarnya, Islam telah mensyariatkan beberapa perkara untuk menjaga gigi selalu sehat, bersih dan berkilau. Perkara-perkara yang dimaksud, antara lain:
1.Dianjurkan rutin bersiwak
Anjuran ini atas dasar sabda Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wa sallam :
«لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ»
“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887).
Bersiwak (dalam konteks modern: menggosok gigi) hendaknya dilakukan secara rutin setiap kali bau mulut terasa mulai berubah ke arah yang negatif. Bahkan ketika sedang berpuasa, anjuran ini tetap berlaku bagi para hamba-Nya: muslim dan muslimah.
Ibnu Khuzaimah berkata dalam Shahih-nya (III/247): “Tidak dikecualikan orang yang berbuka (tidak berpuasa) dari orang yang berpuasa. Di dalamnya ada dalil bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa setiap kali hendak mengerjakan salat merupakan suatu keutamaan.”
Bahkan bagi muslimah, jika dirasa bersiwak setiap akan salat tidak memberatkan dirimu, lakukanlah. Sungguh, dengannya kamu mendapat dua kebaikan: sunnah dan sehat!
2. Mengharamkan Wasyr dan Tafalluj (mengikir dan merenggangkan gigi)
Kenapa diharamkan? Apabila mengikir (wasyr) ataupun menjarangkan (tafalluj) gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.
Nah, untuk memperindah raga dan rupa banyak cara dilakukan oleh kalangan wanita termasuk wanita muslimah. Salah satunya adalah mengenai keindahan gigi. Dengan teknologi kecantikan yang ada, banyak sekali cara untuk memberikan perawatan pada salah satu anggota tubuh tersebut. Misalnya memakai behel, memutihkan atau veneer gigi dan lainnya. (Baca juga : Operasi Kecantikan Dalam Pandangan Syariat )
Bagaimana pandangan Islam mengenai perawatan gigi ini? Sebenarnya, Islam telah mensyariatkan beberapa perkara untuk menjaga gigi selalu sehat, bersih dan berkilau. Perkara-perkara yang dimaksud, antara lain:
1.Dianjurkan rutin bersiwak
Anjuran ini atas dasar sabda Rasulullah Shallaallaahu ‘alaihi wa sallam :
«لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ»
“Kalaulah bukan karena khawatir memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Bukhari no. 887).
Bersiwak (dalam konteks modern: menggosok gigi) hendaknya dilakukan secara rutin setiap kali bau mulut terasa mulai berubah ke arah yang negatif. Bahkan ketika sedang berpuasa, anjuran ini tetap berlaku bagi para hamba-Nya: muslim dan muslimah.
Ibnu Khuzaimah berkata dalam Shahih-nya (III/247): “Tidak dikecualikan orang yang berbuka (tidak berpuasa) dari orang yang berpuasa. Di dalamnya ada dalil bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa setiap kali hendak mengerjakan salat merupakan suatu keutamaan.”
Bahkan bagi muslimah, jika dirasa bersiwak setiap akan salat tidak memberatkan dirimu, lakukanlah. Sungguh, dengannya kamu mendapat dua kebaikan: sunnah dan sehat!
2. Mengharamkan Wasyr dan Tafalluj (mengikir dan merenggangkan gigi)
Kenapa diharamkan? Apabila mengikir (wasyr) ataupun menjarangkan (tafalluj) gigi jika tujuannya berhias atau mempercantik diri, bukan untuk pengobatan.
Lihat Juga :