Hukum Perceraian dalam Islam, Syarat Sah, Aturan, dan Dalil

Selasa, 01 November 2022 - 12:20 WIB
loading...
Hukum Perceraian dalam...
Suami-istri hendaknya memahami hukum perceraian dalam Islam, syarat sah, aturan, dan dalil yang mengikutinya agar solusi talak bagi keduanya tetap dalam koridor hukum yang ditetapkan Allah Taala. Foto ilustrasi/ist
A A A
Suami-istri hendaknya memahami hukum perceraian dalam Islam , syarat sah, aturan, dan dalil yang mengikutinya agar solusi talak bagi keduanya tetap dalam koridor hukum yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Orang yang memperhatikan hukum-hukum yang berhubungan dengan talak , ia akan paham bahwa sebenarnya Islam sangatlah menginginkan terjaganya keutuhan rumah tangga dan keabadian jalinan kasih antara suami isteri.

Sebagai bukti akan hal itu, bahwa Islam tidak menjadikan talak hanya satu kali, di mana tatkala perceraian telah dilakukan, maka tidak ada lagi hubungan antara suami isteri serta tidak boleh bagi keduanya untuk menyambung kembali. Akan tetapi dalam syari’at dibolehkannya talak, Islam telah menjadikannya lebih dari satu kali.

Baca juga: Hukuman Zina dan Cara Cerai Masyarakat Arab Pra-Islam

Hukum talak atau cerai adalah boleh dengan beberapa kaidah yang mengaturnya. Menurut Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah at-Tuwaijri, dalam kitab Mukhtasar Al Fiqh Al Islami, talak adalah melepaskani ikatan tali pernikahan dengan perkataan yang jelas dari suami.

Dalil dibolehkannya talak terdapat dalam Al Qur'an dan hadis Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam. AllahTa’alaberfirman :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ


“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229)

Allah juga berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ


“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Tholaq: 1)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umarradhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haidh, itu dilakukan di masa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ‘Umar bin Al Khottobradhiyallahu ‘anhumenanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallamlantas bersabda :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Doa agar Rumah Tangga...
Doa agar Rumah Tangga Selamat dari Kata-kata Talak
Kisah Sayyidah Hafshah...
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait...
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
9 Perkara yang Harus...
9 Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak
Rekomendasi
Penemuan Struktur Raksasa...
Penemuan Struktur Raksasa Misterius di Segitiga Bermuda Jadi Teka-teki Terbaru
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Bakal Terjadi, Bintang-bintang Berukuran Besar Memuntahkan Bebatuan
Artikel Terkini
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Jelang Kedatangan Jemaah...
Jelang Kedatangan Jemaah Gelombang Kedua di Madinah, Wamenhaj Minta Petugas Haji Siaga
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Hijriah?
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved