Hukum Mengonsumsi Daging Beku di Negeri Non Islam
Minggu, 13 November 2022 - 10:42 WIB
loading...
Mengonsumsi daging beku sembelihan ahli kitab adalah halal. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Bagaimana hukum mengonsumsi daging di negeri non Islam, seperti di Amerika Serikat dan Eropa , tanpa kita tahu bagaimana proses penyembelihannya? Asal tahu saja, di negeri-negeri tersebut banyak diperjualbelikan daging beku .
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz dalam "Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah" menjelaskan jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meski kita tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya.
Hal ini, kata Syaikh Abdul Aziz, karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. ( QS al-Mâidah/5 :5)
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Al-Qadhi Ibnu Arabi ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah sebagai berikut:
"Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak.
Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan."
Dicekik dan Disetrum
Di sisi lain, Syaikh Abdul Aziz mengingatkan, jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. "Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram," katanya.
Jika kita mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, menurut Syaikh Abdul Aziz, sebaiknya dihindari.
Hal ini sesuai firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullâh bin Bâz dalam "Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah" menjelaskan jika wilayah tempat daging tersebut dijual hanya dihuni oleh ahlul kitab (Yahudi dan Nashara), maka daging hasil sembelihan mereka itu halal, meski kita tidak mengetahui cara mereka menyembelihnya.
Hal ini, kata Syaikh Abdul Aziz, karena hukum asal pada sembelihan mereka itu adalah halal. Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. ( QS al-Mâidah/5 :5)
Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran
Al-Qadhi Ibnu Arabi ketika menafsiri ayat 5 surah al-Maidah sebagai berikut:
"Ini suatu dalil yang tegas, bahwa binatang buruan dan makanan ahli kitab itu adalah termasuk makan yang baik-baik (thayyibaat) yang telah dihalalkan Allah dengan mutlak.
Allah mengulang-ulanginya itu hanyalah bermaksud untuk menghilangkan keragu-raguan pertentangan-pertentangan yang timbul dari perasaan-perasaan yang salah, yang memang sering menimbulkan suatu pertentangan dan memperpanjang omongan."
Dicekik dan Disetrum
Di sisi lain, Syaikh Abdul Aziz mengingatkan, jika di daerah itu ada orang kafir lain selain ahlul kitab (selain Yahudi dan Nashara), maka janganlah kamu mengkonsumsinya. "Karena masih ada syubhat (ketidakjelasan) antara halal dan haram," katanya.
Jika kita mengetahui bahwa orang yang menjual daging ini memotongnya dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam, seperti dibunuh dengan cara dicekik atau distrum, menurut Syaikh Abdul Aziz, sebaiknya dihindari.
Hal ini sesuai firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Lihat Juga :