Hubungan Muslim dengan Ahlul Kitab Menurut Sayyid Quthub
loading...
A
A
A
Pandangan Sayyid Quthub soal hubungan muslim dengan non muslim bisa disimak berdasarkan komentarnya terhadap surat at-Taubah ayat 29. Allah SWT berfirman:
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keaduan tunduk." ( QS at-Taubah : 29)
Mengomentari ayat ini Sayyid Quthub dalam "Fiidzilaalil-Qur'an" mengatakan sesungguhnya ayat ini dan berikutnya merupakan bentuk umum, baik redaksi maupun arti yang dikehendaki. Maksudnya untuk seluruh Ahli Kitab di semenanjung Arab dan wilayah lain di dunia.
Hal tersebut merupakan hukum-hukum final, meliputi pertimbangan-pertimbangan esensial mengenai kaidah-kaidah yang melandasi hubungan-hubungan sebelumnya antara masyarakat Islam dan Ahli Kitab, khususnya orang-orang Kristen.
Pertimbangan yang amat jelas mengenai hukum-hukum baru ini adalah perintah untuk memerangi Ahli Kitab yang menyeleweng dari agama Allah sampai mereka mengeluarkan pajak kepala (jizyah) dengan tunduk dan patuh.
Perjanjian dan seluruh hubungan dengan mereka tidak dapat dilaksanakan kecuali didasarkan pada prinsip ini. Dinyatakan bahwa ahlu dzimmah memiliki hak-hak dalam masa perjanjian serta dilaksanakannya perdamaian antara mereka dengan orang-orang Islam. Bila mereka hendak memeluk Islam secara teologis, maka peluklah. Dengan demikian mereka termasuk kelompok kaum muslimin.
Sayyid Quthub menambahkan, mereka tidak benci untuk memeluk Islam secara teologis sebab prinsip Islam dengan tegas menyatakan "tidak ada paksaan dalam beragama". Akan tetapi, mereka tidak meninggalkan agamanya kecuali jika mereka mengeluarkan pajak kepala dan tegak di antara mereka agama masyarakat muslim yang menjanjikan prinsip ini.
Sementara itu, saat mengomentari ayat tentang pengangkatan pemimpin yang termaktub dalam Surat Al-Ma’idah Ayat 51: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali..."
Sayyid Quthub tidak menyetujui tesis yang menyatakan bahwa yang dilarang diangkat sebagai pemimpin adalah orang nonmuslim yang sewenang-wenang terhadap Islam dan golongan yang memerangi Islam saja.
Ia mengajukan tesisnya bahwa yang dilarang diangkat sebagai pemimpin oleh kaum muslimin adalah seluruh pemeluk Yahudi dan Nasrani di mana saja dan kapan saja. "Di belahan bumi mana pun sampai Hari Kiamat kelak," tegas pemikir-ideolog ini.
Ia menggarisbawahi, sesungguhnya Al-Qur'an mendidik individu muslim agar mereka murni memberikan loyalitasnya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya serta akidah dan kelompok Islam.
Selain itu, Kitab Suci terakhir dan paripurna ini juga mengharuskan pemisahan diri secara total dari barisan yang tidak sejalan dengan prinsip ini, serta seluruh barisan yang tidak menegakkan panji-panji Allah, tidak mengikuti kepemimpinan Rasulullah SAW, dan tidak bergabung dalam kelompok yang mewakili hizbullah (tentara Allah).
Ia menegaskan bahwa loyalitas yang dilarang adalah saling menolong dan memadu janji setia dengan Yahudi dan Nasrani. "Mereka berkedok sebagai orang-orang Islam dalam perkaranya, lalu mereka beranggapan bahwa sikap seperti itu diperbolehkan bagi mereka berdasarkan apa yang terjadi dari kompleksitas penanganan hal-hal yang baik bagi umum," papar Sayyid Quthub.
Sayyid Quthub mengatakan orang Islam dituntut bertoleransi terhadap Ahlu Kitab, tetapi dilarang memberikan loyalitas kepada mereka dalam konotasi saling menolong dan memadu janji setia bersama mereka ...
"Tidak layak bagi seorang muslim untuk mengganjal muslim lain yang berupaya memisahkan hubungan secara total dengan semua orang yang memilih jalan selain Islam," ujarnya.
Sayyid Quthub mengingatkan untuk tidak mencampuradukkan antara seruan Islam agar pemeluknya bersikap toleran dalam bermuamalah dengan Ahli Kitab serta bersikap baik kepada mereka dalam masyarakat Islam yang hidup damai bersama ahlu dzimmah, dengan loyalitas yang tidak boleh dilakukan seorang muslim kecuali kepada Allah, Rasul, dan kelompok Islam.
"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keaduan tunduk." ( QS at-Taubah : 29)
Mengomentari ayat ini Sayyid Quthub dalam "Fiidzilaalil-Qur'an" mengatakan sesungguhnya ayat ini dan berikutnya merupakan bentuk umum, baik redaksi maupun arti yang dikehendaki. Maksudnya untuk seluruh Ahli Kitab di semenanjung Arab dan wilayah lain di dunia.
Hal tersebut merupakan hukum-hukum final, meliputi pertimbangan-pertimbangan esensial mengenai kaidah-kaidah yang melandasi hubungan-hubungan sebelumnya antara masyarakat Islam dan Ahli Kitab, khususnya orang-orang Kristen.
Pertimbangan yang amat jelas mengenai hukum-hukum baru ini adalah perintah untuk memerangi Ahli Kitab yang menyeleweng dari agama Allah sampai mereka mengeluarkan pajak kepala (jizyah) dengan tunduk dan patuh.
Perjanjian dan seluruh hubungan dengan mereka tidak dapat dilaksanakan kecuali didasarkan pada prinsip ini. Dinyatakan bahwa ahlu dzimmah memiliki hak-hak dalam masa perjanjian serta dilaksanakannya perdamaian antara mereka dengan orang-orang Islam. Bila mereka hendak memeluk Islam secara teologis, maka peluklah. Dengan demikian mereka termasuk kelompok kaum muslimin.
Sayyid Quthub menambahkan, mereka tidak benci untuk memeluk Islam secara teologis sebab prinsip Islam dengan tegas menyatakan "tidak ada paksaan dalam beragama". Akan tetapi, mereka tidak meninggalkan agamanya kecuali jika mereka mengeluarkan pajak kepala dan tegak di antara mereka agama masyarakat muslim yang menjanjikan prinsip ini.
Sementara itu, saat mengomentari ayat tentang pengangkatan pemimpin yang termaktub dalam Surat Al-Ma’idah Ayat 51: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali-wali..."
Sayyid Quthub tidak menyetujui tesis yang menyatakan bahwa yang dilarang diangkat sebagai pemimpin adalah orang nonmuslim yang sewenang-wenang terhadap Islam dan golongan yang memerangi Islam saja.
Ia mengajukan tesisnya bahwa yang dilarang diangkat sebagai pemimpin oleh kaum muslimin adalah seluruh pemeluk Yahudi dan Nasrani di mana saja dan kapan saja. "Di belahan bumi mana pun sampai Hari Kiamat kelak," tegas pemikir-ideolog ini.
Ia menggarisbawahi, sesungguhnya Al-Qur'an mendidik individu muslim agar mereka murni memberikan loyalitasnya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya serta akidah dan kelompok Islam.
Selain itu, Kitab Suci terakhir dan paripurna ini juga mengharuskan pemisahan diri secara total dari barisan yang tidak sejalan dengan prinsip ini, serta seluruh barisan yang tidak menegakkan panji-panji Allah, tidak mengikuti kepemimpinan Rasulullah SAW, dan tidak bergabung dalam kelompok yang mewakili hizbullah (tentara Allah).
Ia menegaskan bahwa loyalitas yang dilarang adalah saling menolong dan memadu janji setia dengan Yahudi dan Nasrani. "Mereka berkedok sebagai orang-orang Islam dalam perkaranya, lalu mereka beranggapan bahwa sikap seperti itu diperbolehkan bagi mereka berdasarkan apa yang terjadi dari kompleksitas penanganan hal-hal yang baik bagi umum," papar Sayyid Quthub.
Sayyid Quthub mengatakan orang Islam dituntut bertoleransi terhadap Ahlu Kitab, tetapi dilarang memberikan loyalitas kepada mereka dalam konotasi saling menolong dan memadu janji setia bersama mereka ...
"Tidak layak bagi seorang muslim untuk mengganjal muslim lain yang berupaya memisahkan hubungan secara total dengan semua orang yang memilih jalan selain Islam," ujarnya.
Sayyid Quthub mengingatkan untuk tidak mencampuradukkan antara seruan Islam agar pemeluknya bersikap toleran dalam bermuamalah dengan Ahli Kitab serta bersikap baik kepada mereka dalam masyarakat Islam yang hidup damai bersama ahlu dzimmah, dengan loyalitas yang tidak boleh dilakukan seorang muslim kecuali kepada Allah, Rasul, dan kelompok Islam.
(mhy)