Jalaluddin Rahmat: Perubahan Syariat Islam Terjadi Sejak Zaman Sahabat
Rabu, 30 November 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pentingnya Mengerti Fiqih sebagai Panduan Ibadah dan Muamalah
Al-Hasan al-Bashri menegaskan: "Seandainya sahabat-sahabat Rasulullah SAW lewat, mereka tidak mengenal kamu (yang kamu amalkan) kecuali kiblat kamu".
Jadi, kata Jalaluddin Rakhmat, pada zaman sahabat pun, sunnah Nabi sudah banyak diubah. "Salah satu sebab utama perubahan adalah campur tangan penguasa," tulis Jalaluddin Rahmat dalam artikel yang dihimpum dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah".
Ibn 'Abbas berdoa: Ya Allah, laknatlah mereka. Mereka meninggalkan sunnah karena benci kepada Ali bin Abi Thalib. Contohnya, menjaharkan basmalah, sebagai upaya menghapus jejak Ali. Contoh yang lain adalah sujud di atas tanah, yang menjadi tradisi Rasulullah SAW dan para sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Ibn Mas'ud, Ibn 'Umar, Jabir ibn Abdullah dan lain-lain. Dalam perkembangannya, sujud di atas kain menjadi syi'ar Ahl al-Sunnah; sedangkan sujud di atas tanah dianggap musyrik dan dihitung sebagai perbuatan zindiq". (Tafsir Al-Nisabury, pada hamisy kitab Tafsir Al-Thabari, 1:79).
Contoh-contoh di atas, kata Jalaluddin Rahmat, menunjukkan bagaimana campur tangan kekuasaan politik membentuk fiqih. Karena fiqih lebih banyak didasarkan pada al-hadis, penguasa politik kemudian melakukan manipulasi hadis dengan motif politik.
Baca juga: Kisah Fuqaha Dikalahkan Ulama Ahli Nahwu Tentang Persoalan Fiqih
Fiqih Tabiin, selain mengambil hadis sebagai sumber hukum, juga mengambil ijtihad para sahabat. Sebab itu, kita juga akan mengupas kemusykilan ijtihad sahabat. Karena pendapat-pendapat para sahabat terbagi dua --yang berpusat pada al-hadits dan al-ra'y-- kita akan membicarakan juga tradisi fiqh al-atsar dan fiqh al-ra'y.
"Secara keseluruhan, kita lebih banyak menelaah ushul ketimbang fiqih. Hal ini disebabkan ushul adalah sandaran para tabi'in; dan karenanya secara singkat ia disebut Fiqh al-ushul," ujarnya.
Al-Hasan al-Bashri menegaskan: "Seandainya sahabat-sahabat Rasulullah SAW lewat, mereka tidak mengenal kamu (yang kamu amalkan) kecuali kiblat kamu".
Jadi, kata Jalaluddin Rakhmat, pada zaman sahabat pun, sunnah Nabi sudah banyak diubah. "Salah satu sebab utama perubahan adalah campur tangan penguasa," tulis Jalaluddin Rahmat dalam artikel yang dihimpum dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah".
Ibn 'Abbas berdoa: Ya Allah, laknatlah mereka. Mereka meninggalkan sunnah karena benci kepada Ali bin Abi Thalib. Contohnya, menjaharkan basmalah, sebagai upaya menghapus jejak Ali. Contoh yang lain adalah sujud di atas tanah, yang menjadi tradisi Rasulullah SAW dan para sahabat Nabi seperti Abu Bakar, Ibn Mas'ud, Ibn 'Umar, Jabir ibn Abdullah dan lain-lain. Dalam perkembangannya, sujud di atas kain menjadi syi'ar Ahl al-Sunnah; sedangkan sujud di atas tanah dianggap musyrik dan dihitung sebagai perbuatan zindiq". (Tafsir Al-Nisabury, pada hamisy kitab Tafsir Al-Thabari, 1:79).
Contoh-contoh di atas, kata Jalaluddin Rahmat, menunjukkan bagaimana campur tangan kekuasaan politik membentuk fiqih. Karena fiqih lebih banyak didasarkan pada al-hadis, penguasa politik kemudian melakukan manipulasi hadis dengan motif politik.
Baca juga: Kisah Fuqaha Dikalahkan Ulama Ahli Nahwu Tentang Persoalan Fiqih
Fiqih Tabiin, selain mengambil hadis sebagai sumber hukum, juga mengambil ijtihad para sahabat. Sebab itu, kita juga akan mengupas kemusykilan ijtihad sahabat. Karena pendapat-pendapat para sahabat terbagi dua --yang berpusat pada al-hadits dan al-ra'y-- kita akan membicarakan juga tradisi fiqh al-atsar dan fiqh al-ra'y.
"Secara keseluruhan, kita lebih banyak menelaah ushul ketimbang fiqih. Hal ini disebabkan ushul adalah sandaran para tabi'in; dan karenanya secara singkat ia disebut Fiqh al-ushul," ujarnya.
(mhy)
Lihat Juga :