Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya
Minggu, 04 Desember 2022 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran : 77)
Maka disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Diharamkan juga mempermainkan sumpah atas nama-Nya. Allah berfirman dalam an-Nahl 94 ,: "Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.”
Termasuk dalam kehati-hatian dalam bersumpah adalah ketika bernazar. Nazar secara syariat berarti mewajibkan yang tidak wajib kepada diri sendiri karena terjadi suatu peristiwa. Misalnya dengan mengatakan "Sesungguhnya aku bernazar berpuasa hari ini dan hari ini untuk Allah Yang Maha Pemberi Rahmat". Maka dia berkewajiban menunaikan nadzarnya.
Secara syariat bisa dijelaskan bahwa sumpah dan nazar mempunyai penjelasan khusus. Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal atau suatu perkara. Sedangkan nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri suatuqurbah(kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal tersebut.
Jadi, bagi orang yang mengucapkan nazar, maka nazar adalah mewajibkan mukalaf (orang yang terkena beban kewajiban) terhadap dirinya yang tidak wajib atasnya. Sehingga sumpah dan nazar ini akan berkaitan dengan dua hal atas apa yang mewajibkannya.
Yakni, pertama, wajib kepada yang bersumpah/bernazar memenuhi apa yang diwajibkan karena ia mewajibkan atas dirinya suatu ibadah. Kedua, wajib kepadanya adanya kaffarah sumpah/nazar karena sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam : "Kafarat nazar termasuk kafarat sumpah".
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"... maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Ma'idah : 89)
Disimpulkan bahwa telah ditegaskan Allah dalam aturan-Nya bahwa ada kafarat (denda/penebus) atas pembatalan sumpah dan atau nazar yang tidak ditunaikan.
Maka disyariatkan bagi seorang mukmin adalah tidak banyak bersumpah, meskipun isi sumpahnya benar (jujur), karena banyak bersumpah terkadang menjerumuskan seseorang dalam kedustaan. Diharamkan juga mempermainkan sumpah atas nama-Nya. Allah berfirman dalam an-Nahl 94 ,: "Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan bagimu adzab yang pedih.”
Termasuk dalam kehati-hatian dalam bersumpah adalah ketika bernazar. Nazar secara syariat berarti mewajibkan yang tidak wajib kepada diri sendiri karena terjadi suatu peristiwa. Misalnya dengan mengatakan "Sesungguhnya aku bernazar berpuasa hari ini dan hari ini untuk Allah Yang Maha Pemberi Rahmat". Maka dia berkewajiban menunaikan nadzarnya.
Secara syariat bisa dijelaskan bahwa sumpah dan nazar mempunyai penjelasan khusus. Sumpah ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal atau suatu perkara. Sedangkan nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri suatuqurbah(kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syariat Islam dengan lafal yang menunjukkan hal tersebut.
Jadi, bagi orang yang mengucapkan nazar, maka nazar adalah mewajibkan mukalaf (orang yang terkena beban kewajiban) terhadap dirinya yang tidak wajib atasnya. Sehingga sumpah dan nazar ini akan berkaitan dengan dua hal atas apa yang mewajibkannya.
Yakni, pertama, wajib kepada yang bersumpah/bernazar memenuhi apa yang diwajibkan karena ia mewajibkan atas dirinya suatu ibadah. Kedua, wajib kepadanya adanya kaffarah sumpah/nazar karena sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam : "Kafarat nazar termasuk kafarat sumpah".
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
فَكَفَّا رَتُهٗۤ اِطْعَا مُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ ثَلٰثَةِ اَيَّا مٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّا رَةُ اَيْمَا نِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَا حْفَظُوْۤا اَيْمَا نَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"... maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Ma'idah : 89)
Disimpulkan bahwa telah ditegaskan Allah dalam aturan-Nya bahwa ada kafarat (denda/penebus) atas pembatalan sumpah dan atau nazar yang tidak ditunaikan.
Lihat Juga :