Tingkatan Hukum-Hukum Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
Senin, 05 Desember 2022 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Apalagi bila pandangan itu diperoleh hanya dari perbincangan dengan sesama rekan mahasiswa atau menelaah buku-buku tanpa membedakan ushul dan furu', tanpa mengkategorikan nash-nash yang tetap dan ijtihad yang tetap, nash-nash yang qath'i dan zhanni, serta antara hal yang sangat penting dan yang penting dalam agama. Padahal masing-masing mempunyai kedudukan dan hukumnya.
Al-Qardhawi bercerita dirinya pernah menyaksikan seorang pemuda muslim yang telah membuat kesalahan besar tetapi masih berani mengkafirkan orang lain. Padahal tidak ada pembicaraan ataupun perilaku orang itu yang layak dikafirkan.
"Sebagian pemuda muslim mencoba menghidupkan kembali pemikiran Khawarij setelah berabad-abad lenyap dari peredaran, dengan sengaja memberikan argumentasi yang dikandung dalam nash-nash yang menyatakan kafir pada sebagian pendurhaka atau tidak mengakui keimanan si pelaku," ujarnya.
Nash-nash tersebut, misalnya: "Janganlah engkau kembali (menjadi) kafir sepeninggalku, sebagian (dari) kalian memukul wajah sebagian yang lain."
Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Al-Qardhawi bercerita dirinya pernah menyaksikan seorang pemuda muslim yang telah membuat kesalahan besar tetapi masih berani mengkafirkan orang lain. Padahal tidak ada pembicaraan ataupun perilaku orang itu yang layak dikafirkan.
"Sebagian pemuda muslim mencoba menghidupkan kembali pemikiran Khawarij setelah berabad-abad lenyap dari peredaran, dengan sengaja memberikan argumentasi yang dikandung dalam nash-nash yang menyatakan kafir pada sebagian pendurhaka atau tidak mengakui keimanan si pelaku," ujarnya.
Nash-nash tersebut, misalnya: "Janganlah engkau kembali (menjadi) kafir sepeninggalku, sebagian (dari) kalian memukul wajah sebagian yang lain."
Baca juga: Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
(mhy)
Lihat Juga :