Apa Hukum Berzikir di Antara Salat Tarawih?

Selasa, 29 Mei 2018 - 17:19 WIB
Apa Hukum Berzikir di Antara Salat Tarawih?
Apa Hukum Berzikir di Antara Salat Tarawih?
A A A
Pertanyaan:
Mereka yang salat Tarawih berjamaah membaca beberapa zikir di sela-sela dua atau empat rakaat Tarawih. Sebagian orang menganggap ini perbuatan bid’ah, tidak disyariatkan. Apa pendapat Islam dalam masalah ini?

Jawaban:
Tidak ada nash yang melarang zikir atau doa atau membaca Alquran di sela-sela antara dua atau empat rakaat Tarawih, masuk dalam perintah berzikir yang bersifat umum di semua kondisi. Bahwa kalangan Salaf tidak melakukannya, tidak berarti larangan, di samping itu riwayat yang mengatakan bahwa mereka melarang adalah riwayat yang tidak terpercaya.

Pemisah antara dua atau empat rakaat tersebut sama seperti apa yang dilakukan penduduk Mekkah, mereka melaksanakan Thawaf tujuh putaran di antara dua istirahat (salat Tarawih), itulah yang membuat orang-orang Madinah menambah jumlah rakaat Tarawih mereka lebih dari dua puluh rakaat untuk mengganti Thawaf tersebut.

Itu hanyalah cara pengaturan untuk mengetahui jumlah berapa rakaat yang telah mereka laksanakan. Di samping untuk memberikan semangat kepada orang-orang yang melaksanakan salat Tarawih, tidak ada larangan sama sekali, dan tidak pula termasuk dalam istilah bid’ah. Nash-nash secara umum tidak mendukung pendapat yang melarang dan tidak pula menentang. (Baca Juga: Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz Somad)Andai pun disebut bid’ah, maka tergolong apa yang dikatakan Umar RA: "Sebaik-baik bid’ah adalah perbuatan ini,” ketika beliau menyaksikan kaum muslimin berkumpul untuk melaksanakan salat Tarawih di belakang Ubai bin Ka’ab. (Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar). (Baca Juga: Apa Hukumnya Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Tahiyat?)
(Dikutip dari Buku “30 Fatwa Seputar Ramadhan” yang disusun Ustaz Abdul Somad. Ustaz Abdul Somad memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang mereka terapkan dalam fatwanya)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2511 seconds (0.1#10.140)