Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram Menurut 4 Mazhab
A
A
A
Dalam fiqih salat dijelaskan tata cara mengangkat kedua tangan ketika Takbiratul Ihram dalam salat . Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler". Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.
Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
Selain itu menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه " رواه مسلم.
Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW. Ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh Telinganya. (HR. Muslim. Shahih)
Juga dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad & Imam Ad-Daruquthni:
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)
2. Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan bahu atau pundaknya.
Dalam masalah ini, Mazhab Maliki menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai salatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
3. Madzhab Syafi'i.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya. Pendapat Madzhab Syafi'i ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi.
Dalam masalah ini, Mazhab Syafi'i menggunakan dalil yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
Selain itu menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه " رواه مسلم.
Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh telinganya. (HR. Muslim, Shahih)
Dan juga menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ad-Daruquthni:
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila salat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)
4. Mazhab Hanbali.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan boleh dengan 2 cara. Boleh sejajar dengan bahu atau pundaknya. Dan juga boleh sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.
Dalam masalah ini, Mazhab Hanbali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai salatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
Kemudian menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه " رواه مسلم.
Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW Ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh telinganya. (HR. Muslim, Shahih)
Kemudian menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ad-Daruquthni:
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila salat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)
Demikian penjelasan tata cara mengangkat kedua tangan ketika bertakbir menurut 4 mazhab populer. Di Indonesia yang mayoritas menggunakan mazhab Syafi'i, disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.
Wallahu A'lam Bisshowab
1. Mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.
Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
Selain itu menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه " رواه مسلم.
Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW. Ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh Telinganya. (HR. Muslim. Shahih)
Juga dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad & Imam Ad-Daruquthni:
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila shalat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)
2. Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan bahu atau pundaknya.
Dalam masalah ini, Mazhab Maliki menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai salatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
3. Madzhab Syafi'i.
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya. Pendapat Madzhab Syafi'i ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi.
Dalam masalah ini, Mazhab Syafi'i menggunakan dalil yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
Selain itu menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه " رواه مسلم.
Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh telinganya. (HR. Muslim, Shahih)
Dan juga menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ad-Daruquthni:
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila salat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)
4. Mazhab Hanbali.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan boleh dengan 2 cara. Boleh sejajar dengan bahu atau pundaknya. Dan juga boleh sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.
Dalam masalah ini, Mazhab Hanbali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
عَنْ بْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai salatnya. (Muttafaqun 'Alaihi)
Kemudian menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عن مالك بن الحويرث أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان إذا كبر رفع يديه حتى يحاذي بهما أذنيه وفي رواية فروع أذنيه " رواه مسلم.
Dari Malik bin Huwairits: Sesungguhnya Nabi SAW Ketika bertakbir mengangkat kedua tangannya sampai menyentuh telinganya. (HR. Muslim, Shahih)
Kemudian menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ad-Daruquthni:
عَنِ البَرَّاءِ بْنِ عَازِبِ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا صَلىَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتىَّ تَكُوْنَ إِبهَامُهُ حِذَاءَ أُذُنَيْهِ.
Dari Al-Barra' bin Azib bahwa Rasulullah SAW bila salat mengangkat kedua tanggannya hingga kedua jempol tangannya menyentuh kedua ujung telinganya. (HR. Ahmad, Ad-Daruquthni)
Demikian penjelasan tata cara mengangkat kedua tangan ketika bertakbir menurut 4 mazhab populer. Di Indonesia yang mayoritas menggunakan mazhab Syafi'i, disunnahkan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.
Wallahu A'lam Bisshowab
(rhs)