Bangkit dari Sujud, Kedua Tangan Dikepal Atau Tidak?

Senin, 20 Januari 2020 - 08:01 WIB
Bangkit dari Sujud, Kedua Tangan Dikepal Atau Tidak?
Bangkit dari Sujud, Kedua Tangan Dikepal Atau Tidak?
A A A
Dalam fiqih salat kali ini kita akan membahas hukum mengepalkan kedua tangan ketika bangkit berdiri sari sujud atau tasyahud awal.

Bagaimana sebenarnya gerakan yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib, pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler".

1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Sebab hadits mengenai mengepal kedua tangan itu statusnya adalah hadis palsu. Dan yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Bukan dikepal. Dalam hal ini, Mazhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Mazhab Maliki ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi. Sebab hadis mengenai mengepal kedua tangan itu statusnya adalah hadis palsu. Dan yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Dalam hal ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)

3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Mazhab Syafi'iy ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi & Maliki. Ulama yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Karena itu, yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Tanpa dikepal.

Dalam hal ini, Madzhab Syafi’iy menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin Al-Huwairits, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)

4. Mazhab Hanbali
Madzhab Hanbali berpendapat bahwa ketika bangun dari sujud dan hendak berdiri ke rakaat berikutnya tidak perlu mengepalkan kedua tangan. Pendapat Mazhab Hanbali ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i. Ulama yang berkomentar bahwa itu hadis palsu adalah Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Sholah, Imam Nawawi dan Syaikh Bin Baaz. Karena itu, yang sesuai sunnah Nabi SAW adalah membentangkan kedua telapak tangan. Tanpa dikepal.
Dalam masalah ini, Mazhab Hanbali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
عن مالك بن الحويرث : عن النبي صلي الله عليه وسلم وإذا اعتمد بيديه جعل بطن راحتيه وبطون أصابعه على الأرض.
Dari Malik bin al-Huwairits, dari Nabi shallalahu 'alaihi wasallam ketika beliau bertumpu dengan kedua tangannya, beliau menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi. (HR. Bukhari)

Kesimpulan
Semua mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa posisi kedua tangan saat bangkit dari sujud tidak mengepalkan tangan. Keempat mazhab ini berpendapat bahwa mengepalkan tangan adalah hadis palsu. Adapun gerakan yang diajarkan Nabi SAW adalah menjadikan telapak tangan dan jarinya untuk bertumpu di atas bumi.

Pendapat 3 Ulama Besar
1. Syeikh Al-Albani
Di dalam kitab Sifat Salat Nabi SAW, Syeikh Al-Albani mengatakan bahwa disunnahkan mengepalkan kedua tangan ketika hendak bangkit dari sujud.

2. Syeikh Bin Baaz
Di dalam kitab Majmu’ Fatawa Bin Baaz, Syaikh Bin Baaz mengatakan bahwa tidak ada satupun hadits shahih tentang mengepal kedua tangan.

3. Syeikh Al-Utsaimin
Di dalam kitab Majmu’ Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, Syaikh Al-Utsaimin mengatakan bahwa diperbolehkan mengepalkan kedua tangan atau membentangkan keduanya. Dua-duanya boleh dilakukan ketika bangkit dari sujud.
Bangkit dari Sujud, Kedua Tangan Dikepal Atau Tidak?

Beginilah posisi kedua tangan saat bangkit dari sujud, yaitu bertumpu pada kedua telapak tangan, bukan dikepal. Foto/dok Sunni
Wallahu A'lam Bisshowab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3256 seconds (0.1#10.140)