NU Terbitkan Panduan Praktis Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

Jum'at, 03 April 2020 - 13:09 WIB
NU Terbitkan Panduan...
NU Terbitkan Panduan Praktis Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19
A A A
PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menerbitkan panduan praktis salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 sebagai bagian dari khidmah diniyyah atau bimbingan keagamaan bagi kaum muslimin di tengah situasi mutakhir. Panduan bernomor 65 /PW/ A-II / L /III/2020 ITU ditandatangani Ketua PWNU, KH Marzuqi Mustamar, M.Ag dan Sekretaris Prof Akh Muzakki, M.Ag.

Panduan tersebut dirumuskan oleh 19 Kiai NU. Mereka adalah KH Syafruddin Syarif, KH Romadlon Khotib, KH Athoillah Sholahuddin Anwar, KH Muhammad Mudhit al-'Iroqi, KH Ahmad Asyhar Shofwan, KH Firjhaun Barlaman, KH Ahmad Shampton Masduqi, KH Mujab Masyhudi, KH Suhairi, Kiai Zahro Wardi, Kiai Muhammad Anas, Kiai Ahmad Muntaha, Kiai Muhammad Masykur Junaedi, Kiai Muhammad Lukmanul Hakim, Kiai Fathoni Muhammad, Kiai Ali Romzi, Kiai Samsuddin dan Kiai Abdul Wahab. Berikut pandukan itu:

Pertama, orang berstatus Terkonfirmasi Positif virus Corona, ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) tidak boleh menghadiri Shalat Jumat (mamnu’ al-jum’ah), meski belum ada larangan secara nyata dari pemerintah.

Kedua, OTG (Orang Tanpa Gejala) tetap wajib shalat Jumat. Namun apabila khawatir tertular, maka ia boleh tidak menghadiri shalat Jumat (ma’dzur al-jum’ah).

Ketiga, sekelompok OTG dengan jumlah minimal 40 orang yang tidak khawatir tertular Covid-19 wajib mendirikan shalat Jumat.

Keempat, demikian pula meskipun kurang dari jumlah minimal 40 orang, demi menjaga pelaksanaan kewajiban shalat Jumat, OTG diperbolehkan memilih antara mendirikan salat Jumat dengan minimal 3, 4 atau 12 orang termasuk imam, atau melakukan salat dhuhur.

Kelima, dalam kasus orang wajib Jumat dengan jumlah minimal 40 orang telah berkumpul di masjid ketika tiba waktu salat, mereka tidak boleh melakukan salat zhuhur berjamaah dan tetap harus mendirikan shalat Jumat yang menjadi kewajibannya.

Keenam, dalam kondisi salat Jumat dilaksanakan di masjid, maka takmir atau pengurus masjid harus menjalankan protokol kesehatan seperti Instruksi PBNU tentang Protokol NU Peduli Covid-19.

Ketujuh, apabila pemerintah melarang salat Jumat bagi seluruh warga daerah tertentu karena pengendalian pandemi Covid-19, maka wajib dipatuhi.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sah, Hukum Salat Jum’at...
Sah, Hukum Salat Jum’at Model Shift? MUI Akui Ada Dua Pendapat
Bacaan Bilal Salat Jumat...
Bacaan Bilal Salat Jumat yang Biasa Dipraktikkan Kalangan Nahdliyin
Terbitkan Fatwa, MUI...
Terbitkan Fatwa, MUI Tegaskan Salat Jumat Virtual Tidak Sah
Salat Jumat Perdana...
Salat Jumat Perdana di PBNU: Saf Berjarak, Khotbah Lebih Singkat
MUI: Salat Jumat Dua...
MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah
Besok Gerhana Matahari...
Besok Gerhana Matahari Cincin, Begini Tata Cara Salat Gerhana Pendek
Rekomendasi
Bromo Bersalju: Selimut...
Bromo Bersalju: Selimut Kristal Es Ajaib Selimuti Lautan Pasir, Pertanda Apa?
Teliti Mumi Menjerit,...
Teliti Mumi Menjerit, Ilmuwan Temukan Fakta Menakutkan
Kuburan Paus Terbesar...
Kuburan Paus Terbesar dalam Sejarah Ditemukan di dasar Samudra Hindia
Artikel Terkini
Curang dalam Islam:...
Curang dalam Islam: Ancaman Pelaku Kecurangan dalam Al-Qur'an dan Hadis, Bukan Golongan Rasulullah
4 Kisah Menuntut Ilmu...
4 Kisah Menuntut Ilmu dalam Al-Qur'an yang Penuh Hikmah, dari Nabi Musa hingga Burung Hudhud
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Hukum Ngaji Online Menurut...
Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha, Kapan Lewat Internet dan Kapan Harus Berguru Langsung?
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Infografis
3 Cara Mengatasi Stress...
3 Cara Mengatasi Stress di Tengah Pandemi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved