Gubernur Jabar sebarkan jam kerja PNS selama Ramadan
Jum'at, 20 Juli 2012 - 20:44 WIB
Gubernur Jabar sebarkan jam kerja PNS selama Ramadan
A
A
A
Sindonews.com - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil Jawa Barat (Jabar) saat Ramadan diatur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sudah menyebarkan surat edaran kepada instansi dinas di lingkungan Pemprov Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan surat edaran tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadan 1733 Hijriah. Melalui surat bernomor 061.2/42/Org ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jabar, Kepala Kanwil Kementerian/Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Jabar, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jabar.
Dalam surat edaran, Heryawan menyatakan pengaturan jam kerja PNS terkait pelaksanaan ibadah puasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No SE/27/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004.
Jam kerja PNS pada Ramadan di Lingkungan Pemprov Jabar yakni Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB. Dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja diatur yakni, hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30-13.30. Dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit perminggu.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja selama Ramadan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," kata Heryawan, seperti yang tertulis di surat edarannya, Jumat (20/7/2012).
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan surat edaran tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadan 1733 Hijriah. Melalui surat bernomor 061.2/42/Org ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jabar, Kepala Kanwil Kementerian/Instansi Vertikal di wilayah Provinsi Jabar, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Jabar.
Dalam surat edaran, Heryawan menyatakan pengaturan jam kerja PNS terkait pelaksanaan ibadah puasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No SE/27/M.PAN/10/2004 tanggal 14 Oktober 2004.
Jam kerja PNS pada Ramadan di Lingkungan Pemprov Jabar yakni Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat dimulai pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30 - 15.00 WIB. Dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja diatur yakni, hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu jam kerja mulai pukul 07.30 - 13.30 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB. Hari Jumat jam kerja mulai pukul 07.30-13.30. Dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan jumlah jam kerjanya adalah 32 jam 30 menit perminggu.
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja selama Ramadan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," kata Heryawan, seperti yang tertulis di surat edarannya, Jumat (20/7/2012).
(azh)
Lihat Juga :