Makan di siang hari, KTP pelanggan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau telah menetapkan aturan selama bulan Puasa yakni tidak dibenarkan rumah makan dan sejenisnya buka. Mereka baru bisa buka dagangan sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun untuk rumah makan non muslim, Pemkot Pekanbaru masih memberikan kelonggaran. Mereka boleh melayani pelanggan tetapi yang non muslim juga. Jadi bagi yang muslim pemerintah meminta pemilik rumah makan itu menanyakan identitas pelanggan.
Selain itu untuk rumah makan yang non muslim nantinya juga akan diberi stiker khusus rumah makan non muslim. Aturan itu berdasarkan hasil rapat antara Pemkot, muspida, tokoh agama dan tokoh masyakarat. Semua aturan tersebut juga sudah berupa surat edaran.
"Rumah makan yang non muslim juga tidak boleh terlalu pulgar membuka warungnya. Ini untuk menghormati orang yang berpuasa," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT Sabtu (21/7/2012).
Sementara tahun sebelumnya Pemkot malah lebih tegas, yakni selama Ramadhan tidak ada rumah makan yang buka hingga pukul 17.00 WIB. Jadi untuk itu dia berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak Pemkot Pekanbaru siap memberi sanki tegas.
Namun untuk rumah makan non muslim, Pemkot Pekanbaru masih memberikan kelonggaran. Mereka boleh melayani pelanggan tetapi yang non muslim juga. Jadi bagi yang muslim pemerintah meminta pemilik rumah makan itu menanyakan identitas pelanggan.
Selain itu untuk rumah makan yang non muslim nantinya juga akan diberi stiker khusus rumah makan non muslim. Aturan itu berdasarkan hasil rapat antara Pemkot, muspida, tokoh agama dan tokoh masyakarat. Semua aturan tersebut juga sudah berupa surat edaran.
"Rumah makan yang non muslim juga tidak boleh terlalu pulgar membuka warungnya. Ini untuk menghormati orang yang berpuasa," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT Sabtu (21/7/2012).
Sementara tahun sebelumnya Pemkot malah lebih tegas, yakni selama Ramadhan tidak ada rumah makan yang buka hingga pukul 17.00 WIB. Jadi untuk itu dia berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak Pemkot Pekanbaru siap memberi sanki tegas.
(azh)