Hukum Memakai Sandal di Pekuburan, Begini Pendapat 4 Mazhab
Rabu, 08 Maret 2023 - 22:21 WIB
"Dan tidaklah dimakruhkan memasuki pekuburan dengan menggunakan alas kaki dalam pandangan mazhab kami." [Hasyiah ath Thahawi hal 620]
Imam ar Ru'aini Al-Maliki berkata:
ويجوز المشي على القبور بالنعال وغيره
"Dan dibolehkan berjalan di pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya." [Mawahib al Jalil (2/253)]
Imam Nawawi asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i) berkata:
المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا
"Dan yang masyhur dalam madzhab kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami (Syafi'iyyah)." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/312)]
Pendalilannya
Dalil pendapat tidak mengapa menggunakan sandal ketika memasuki pekuburan adalah adanya Hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان
"Jika seseorang hamba dimasukkan ke dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar langkah kaki sandal mereka, lalu dua Malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Penggunaan hadits ini sebagai dalil tentu tidak perlu dipertanyakan lagi kesahihannya. Karena tercantum dalam dua kitab sahih. Dan kandungan dalam hadits ini jelas disebutkan adanya sandal yang digunakan oleh orang-orang yang menziarahi kubur.
Sisi pendalilannya adalah, jika menggunakan sandal di kuburan itu dilarang, tentu tidak akan disebutkan dalam hadits tersebut.
Kalangan Mazhab Hambali ketika mengkompromikan antara kedua hadits yang saling bertentangan ini menetapkan bahwa larangannya bersifat makruh, bukan haram. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi ﷺ menyuruh melepaskan sandal seseorang yang mendatangi kubur adalah dengan dua penjelasan.
Pertama, sandal yang digunakan oleh laki-laki tersebut dari bahan yang mewah karena berasal dari kulit yang disamak yang biasa digunakan untuk bergaya dan berpenampilan mewah. Sedangkan Rasulullah ﷺ menginginkan agar umatnya memasuki kuburan dengan kesederhanaan dan perasaan khusyu'.
Kedua, boleh jadi di sandal tersebut ada najisnya sehingga Nabi ﷺ memerintahkan untuk dilepaskan. Itu mengapa kemudian dalam madzhab Syafi'i memberikan keterangan tambahan, kebolehan memakai sandal ke kuburan adalah selama alas kaki tersebut tidak ada najisnya, jika ada najis, maka terlarang menggunakannya. [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/313)]
Karena memang kubur itu tidak boleh dikotori dan diperintahkan untuk dijaga kebersihannya. [Asna Mathalib (1/328)]
Kesimpulan
Memasuki kuburan dengan menggunakan alas kaki hukumnya makruh menurut Mazhab Hanbali, namun boleh-boleh saja menurut mayoritas ulama.
Wallahu A'lam
Imam ar Ru'aini Al-Maliki berkata:
ويجوز المشي على القبور بالنعال وغيره
"Dan dibolehkan berjalan di pekuburan dengan menggunakan sandal dan lainnya." [Mawahib al Jalil (2/253)]
Imam Nawawi asy-Syafi'i (Mazhab Syafi'i) berkata:
المشهور في مذهبنا أنه لا يكره المشي في المقابر بالنعلين والخفين ونحوهما ممن صرح بذلك من اصحابنا
"Dan yang masyhur dalam madzhab kami bahwa tidak dimakruhkan berjalan di kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu atau selain keduanya. Dan itu yang ditegaskan oleh sahabat-sahabat kami (Syafi'iyyah)." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/312)]
Pendalilannya
Dalil pendapat tidak mengapa menggunakan sandal ketika memasuki pekuburan adalah adanya Hadits dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان
"Jika seseorang hamba dimasukkan ke dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar langkah kaki sandal mereka, lalu dua Malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Penggunaan hadits ini sebagai dalil tentu tidak perlu dipertanyakan lagi kesahihannya. Karena tercantum dalam dua kitab sahih. Dan kandungan dalam hadits ini jelas disebutkan adanya sandal yang digunakan oleh orang-orang yang menziarahi kubur.
Sisi pendalilannya adalah, jika menggunakan sandal di kuburan itu dilarang, tentu tidak akan disebutkan dalam hadits tersebut.
Kalangan Mazhab Hambali ketika mengkompromikan antara kedua hadits yang saling bertentangan ini menetapkan bahwa larangannya bersifat makruh, bukan haram. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadits tentang Nabi ﷺ menyuruh melepaskan sandal seseorang yang mendatangi kubur adalah dengan dua penjelasan.
Pertama, sandal yang digunakan oleh laki-laki tersebut dari bahan yang mewah karena berasal dari kulit yang disamak yang biasa digunakan untuk bergaya dan berpenampilan mewah. Sedangkan Rasulullah ﷺ menginginkan agar umatnya memasuki kuburan dengan kesederhanaan dan perasaan khusyu'.
Kedua, boleh jadi di sandal tersebut ada najisnya sehingga Nabi ﷺ memerintahkan untuk dilepaskan. Itu mengapa kemudian dalam madzhab Syafi'i memberikan keterangan tambahan, kebolehan memakai sandal ke kuburan adalah selama alas kaki tersebut tidak ada najisnya, jika ada najis, maka terlarang menggunakannya. [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (5/313)]
Karena memang kubur itu tidak boleh dikotori dan diperintahkan untuk dijaga kebersihannya. [Asna Mathalib (1/328)]
Kesimpulan
Memasuki kuburan dengan menggunakan alas kaki hukumnya makruh menurut Mazhab Hanbali, namun boleh-boleh saja menurut mayoritas ulama.
Wallahu A'lam