Hukum Membayar Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya
Senin, 27 Maret 2023 - 12:06 WIB
Orang yang membatalkan puasanya disebabkan oleh jimak pada siang hari di bulan Ramadan, maka dua kewajiban yang harus ia lakukan, yakni mengganti puasanya dan membayar kafarat (tebusan). Foto ilustrasi/ist
Salah satu pembatal puasa dan merupakan dosa di bulan Ramadan adalah berjimak di siang hari. Maka, yang melakukannya wajib untuk bertaubat kepada Allah azza wa jalla disamping kewajiban untuk membayar kafarat (tebusan) sebagaimana yang sudah ditentukan syariat.
Menurut Ustadz Lukman Hakim, Lc, MA, alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA, adapun hal-hal terkait kafarat maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Bahwa orang yang membatalkan puasanya disebabkan oleh jimak pada siang hari di bulan Ramadan , maka dua kewajiban yang harus ia lakukan, yakni :
Pertama: harus mengqadha’ puasanya
Kedua: harus membayar kaffarat, dan kaffaratnya adalah satu diantara 3 hal, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Abu Hurairah:
– Membayar kaffarat dengan memerdekakan budak
– Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut
– Jika benar-benar tidak mampu setelah diusahakan, maka dengan memberi makan 60 orang fakir dan miskin.
Teknis membayar kaffarat adalah dengan melaksanakan salah satu dari tiga hal diatas, namun dengan berurutan, maksudnya harus dimulai dengan kaffarat pertama, yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu, karena tidak memiliki budak, maka berpindah kepada kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu pula, padahal ia sudah berusaha maka berpindah kepada kaffarat yang ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin.
2. Adapun terkait kewajiban isteri dalam membayar kaffarat, maka hal ini terkait dengan keadaan istri ketika melakukan hubungan dengan suaminya, dalam hal ini ada dalam dua keadaan:
Menurut Ustadz Lukman Hakim, Lc, MA, alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA, adapun hal-hal terkait kafarat maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Bahwa orang yang membatalkan puasanya disebabkan oleh jimak pada siang hari di bulan Ramadan , maka dua kewajiban yang harus ia lakukan, yakni :
Pertama: harus mengqadha’ puasanya
Kedua: harus membayar kaffarat, dan kaffaratnya adalah satu diantara 3 hal, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Abu Hurairah:
– Membayar kaffarat dengan memerdekakan budak
– Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut
– Jika benar-benar tidak mampu setelah diusahakan, maka dengan memberi makan 60 orang fakir dan miskin.
Teknis membayar kaffarat adalah dengan melaksanakan salah satu dari tiga hal diatas, namun dengan berurutan, maksudnya harus dimulai dengan kaffarat pertama, yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu, karena tidak memiliki budak, maka berpindah kepada kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu pula, padahal ia sudah berusaha maka berpindah kepada kaffarat yang ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin.
2. Adapun terkait kewajiban isteri dalam membayar kaffarat, maka hal ini terkait dengan keadaan istri ketika melakukan hubungan dengan suaminya, dalam hal ini ada dalam dua keadaan:
Lihat Juga :