Hukum Membayar Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya
Senin, 27 Maret 2023 - 12:06 WIB
Keadaan pertama: dalam keadaan memiliki udzur, misalnya tidak mengetahui hukumnya, atau terpaksa karena dipaksa sang suami untuk melayaninya, bahkan diancam dengan ancaman tertentu atau dipukul. Jika ini kondisinya maka seorang istri tidak turut dalam membayar kaffarat. Hal ini adalah pendapat imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utaimin.
Syaikh bin Baz mengatakan, ”…dan jika sang istri dipaksa untuk melayani suaminya, bahkan diiringi dengan pukulan, atau diikat, maka dosanya (berjimak di siang hari di bulan Ramadan) khusus untuk suami, sebab ia yang melakukan kedhaliman, namun jika sang istri pura-pura menolak (padahal ia mau dan tidak ada ancaman dan kekerasan dari suami ketika mengajak berhubungan), maka wajib bagi kedua pasangan untuk membayar kaffarat, dan meng-qadha puasa di waktu yang lain, serta melanjut puasa Ramadannya pada hari tersebut…”.
Keadaan kedua: dalam keadaan tidak memiliki udzur, maksudnya sang istri menyambut ajakan sang suami, dan tahu konsekuensi hukumnya, maka dalam kondisi ini wajib bagi sang istri untuk mengqadha’ puasa dan membayar kaffarat sebagaimana sang suami.
3. Diantara cara memberi makan 60 fakir miskin, adalah dengan memberikan makanan pokok kepada masing-masing mereka -seperti beras, dengan kadar setengah shaa’, yaitu sekitar 1,5 kg.
Baca juga: Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan
Wallahu A’lam.
Syaikh bin Baz mengatakan, ”…dan jika sang istri dipaksa untuk melayani suaminya, bahkan diiringi dengan pukulan, atau diikat, maka dosanya (berjimak di siang hari di bulan Ramadan) khusus untuk suami, sebab ia yang melakukan kedhaliman, namun jika sang istri pura-pura menolak (padahal ia mau dan tidak ada ancaman dan kekerasan dari suami ketika mengajak berhubungan), maka wajib bagi kedua pasangan untuk membayar kaffarat, dan meng-qadha puasa di waktu yang lain, serta melanjut puasa Ramadannya pada hari tersebut…”.
Keadaan kedua: dalam keadaan tidak memiliki udzur, maksudnya sang istri menyambut ajakan sang suami, dan tahu konsekuensi hukumnya, maka dalam kondisi ini wajib bagi sang istri untuk mengqadha’ puasa dan membayar kaffarat sebagaimana sang suami.
3. Diantara cara memberi makan 60 fakir miskin, adalah dengan memberikan makanan pokok kepada masing-masing mereka -seperti beras, dengan kadar setengah shaa’, yaitu sekitar 1,5 kg.
Baca juga: Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan
Wallahu A’lam.
(wid)
Lihat Juga :