Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadan
Kamis, 30 Maret 2023 - 04:00 WIB
Artinya: "Barangsiapa berbuka sehari dari puasa bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya." (HR Ibnu Abi Syaibah)
Pendapat Para Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إذا أفطر في رمضان مستحلا لذلك وهو عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام وأخذ منه حد الزنا
Artinya: "Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina." [Majmu' Fatawa (25/265)]
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata:
وعند المؤمنين مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.
"Bagi orang beriman telah menjadi ketetapan bahwa siapa yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan padahal dia tidak sakit, maka itu adalah lebih buruk dari pelaku zina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan lepas agamanya." [Jam'ul Jawami’ (5/584)]
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
وذهب طائفة منهم إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام الخمسة عمدًا أنه كافر بذلك
Artinya: "Sebagian ulama ada yang berpendapat siapa saja yang meninggalkan kewajiban dari rukun Islam yang lima dengan sengaja, maka itu bisa menyebabkan kekafiran." [Jami' Ulum wal Hikam (1/149)]
Maka cukuplah menjadi ancaman besar bagi seseroang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bahwa itu menyebabkan ia jatuh ke dalam hukum fasik. Bahkan menyebabkan keislamannya dipertanyakan.
Wallahu A'lam
Pendapat Para Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
إذا أفطر في رمضان مستحلا لذلك وهو عالم بتحريمه استحلالا له وجب قتله وإن كان فاسقا عوقب عن فطره في رمضان بحسب ما يراه الإمام وأخذ منه حد الزنا
Artinya: "Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggap itu tidak apa-apa padahal ia tahu akan keharamannya maka wajib atasnya ditegakkan hukum bunuh. Dan kalau ia melakukan karena fasik, maka ia dihukum sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imam (penguasa). Ditegakkan atasnya hukuman bagi pezina." [Majmu' Fatawa (25/265)]
Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata:
وعند المؤمنين مقرر: أن من ترك صوم رمضان بلا مرض، أنه شر من الزاني، ومدمن الخمر، بل يشكون في إسلامه، ويظنون به الزندقة، والانحلال.
"Bagi orang beriman telah menjadi ketetapan bahwa siapa yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan padahal dia tidak sakit, maka itu adalah lebih buruk dari pelaku zina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindiq dan lepas agamanya." [Jam'ul Jawami’ (5/584)]
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata:
وذهب طائفة منهم إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام الخمسة عمدًا أنه كافر بذلك
Artinya: "Sebagian ulama ada yang berpendapat siapa saja yang meninggalkan kewajiban dari rukun Islam yang lima dengan sengaja, maka itu bisa menyebabkan kekafiran." [Jami' Ulum wal Hikam (1/149)]
Maka cukuplah menjadi ancaman besar bagi seseroang yang dengan sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bahwa itu menyebabkan ia jatuh ke dalam hukum fasik. Bahkan menyebabkan keislamannya dipertanyakan.
Wallahu A'lam
(rhs)