Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Dalilnya

Selasa, 11 April 2023 - 08:03 WIB
Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan soal status agama dari orang fakir. Ulama Mazhab Hanafi menganggap bahwa ayat ini menunjukkan keumuman sehingga membolehkan penyerahan sedekah selain zakat kepada orang kafir, bahkan sebagian mereka membolehkan penyerahan zakat kepada orang kafir. Kafir yang dibolehkan untuk diserahkan zakat dan sedekah adalah kafir zimmi, yaitu golongan kafir yang tidak menyerang umat muslim.

Sedangkan ulama mayoritas melarang pemberian zakat dan selainnya kepada kafir sekalipun kafir zimmi. Orang-orang muslim lebih hak untuk mendapatkan harta mereka. Hemat penulis, menyerahkan harta atau bersedekah kepada muslim diutamakan terlebih jika mereka benar-benar saudara atau golongan yang membutuhkan. Adapun jika memberi kepada non muslim maka diniatkan hadiah saja. Terlebih, jika ternyata kita menemukan saudara non muslim yang juga sangat membutuhkan.

3. Penerima zakat bukan dari golongan bani hasyim.

Pelarangan tersebut berdasarkan hadis Nabi:

“Zakat adalah ‘kotoran’ harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad SAW.” (HR Abu Daud).

Adapun siapa saja yang menjadi golongan keluarga Nabi yang tidak boleh menerima zakat ini dipandang berbeda oleh berbagai ulama. Dalam Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i Bani Hasyim adalah juga keluarga dan keturunan Abbas bin Abdul Muthalib, keluarga Ali bin Abi Thalib dan Ja’far bin Abi Thalib, keluarga Harits bin Abdul Muthalib.

Beda halnya dengan pandangan Abu Hanifah sendiri dan ulama Mazhab Maliki. Mereka mengatakan bahwa yang dilarang menerima zakat adalah Bani Hasyim saja. Adapun Bani Muthalib, saudara dari Bani Hasyim tidak masuk golongan ini dan diperbolehkan menerima zakat. Tapi ulama mayoritas membolehkan untuk memberikan mereka sedekah yang sifatnya sunnah.

4. Bukan golongan dari yang wajib diberi nafkah

Misal, kerabat, anak dan istri. Karena praktik tersebut justru mencegah terwujudnya kepemilikan bagi fakir lainnya. Maka tidak boleh memberi zakat kepada orang tua, dan ke garis ke atas seperti kakek, buyut dan seterusnya. Begitu juga tidak boleh memberi zakat kepada anak dan garis ke bawah seperti cucu, cicit dan seterusnya. Sebab mereka pun telah mendapatkan nafkah wajib.

5. Penerima zakat adalah orang yang baligh, berakal, dan merdeka

Ulama Mazhab Hanafi membolehkan memberi zakat kepada anak-anak yang tamyiz. Yaitu mereka yang belum menunjukkan tanda-tanda secara biologis, tetapi sudah matang dalam berpikir dan cukup mampu berinteraksi dalam keseharian. Berusia sekitar 7 tahun ke atas.

Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i lebih sedikit ketat lagi. Mereka adalah orang yang harus pandai mengelola harta. Maka tidak dibolehkan memberi zakat kepada anak kecil apalagi orang gila. Adapun ulama Mazhab Maliki mensyaratkan baligh. Berbeda dengan ulama Mazhab Hanbali yang membolehkan menyerahkan zakat kepada anak kecil, orang gila tetapi dikelola atau diserahkan kepada walinya.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
اِنَّ الۡمُجۡرِمِيۡنَ فِىۡ عَذَابِ جَهَنَّمَ خٰلِدُوۡنَ (٧٤) لَا يُفَتَّرُ عَنۡهُمۡ وَهُمۡ فِيۡهِ مُبۡلِسُوۡنَ‌ۚ‏ (٧٥) وَمَا ظَلَمۡنٰهُمۡ وَ لٰـكِنۡ كَانُوۡا هُمُ الظّٰلِمِيۡنَ (٧٦) وَنَادَوۡا يٰمٰلِكُ لِيَقۡضِ عَلَيۡنَا رَبُّكَ‌ؕ قَالَ اِنَّكُمۡ مّٰكِثُوۡنَ (٧٧) لَقَدۡ جِئۡنٰكُمۡ بِالۡحَـقِّ وَلٰـكِنَّ اَكۡثَرَكُمۡ لِلۡحَقِّ كٰرِهُوۡنَ (٧٨)
Sungguh, orang-orang yang berdosa itu kekal di dalam azab neraka Jahanam. Tidak diringankan (azab) itu dari mereka, dan mereka berputus asa di dalamnya. Dan tidaklah Kami menzhalimi mereka, tetapi merekalah yang menzhalimi diri mereka sendiri. Dan mereka berseru, Wahai Malaikat Malik! Biarlah Tuhanmu mematikan kami saja. Dia menjawab, Sungguh, kamu akan tetap tinggal di neraka ini. Sungguh, Kami telah datang membawa kebenaran kepada kamu tetapi kebanyakan di antara kamu benci pada kebenaran itu.

(QS. Az-Zukhruf Ayat 74-78)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More