Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya
Rabu, 19 April 2023 - 07:01 WIB
Terdapat syarat-syarat harta yang wajib dizakati bagi mustahik untuk dikeluarkan sebesar 2,5%. Adapun syarat nisabnya adalah setara dengan nilai 20 Dinar atau 85 Gram emas atau 595 Gram perak. Berikut 6 syarat wajib Zakat Mal dilansir dari laman zakat.or.id:
1. Kepemilikan Sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
2. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.
3. Mencapai Nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat batas minimum harta yang wajib dizakati. Syarat nisab ini setara dengan harga 85 Gram emas atau 595 Gram perak.
4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelangsungan hidup. Artinya, apabila kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
5. Terbebas dari Utang
Zakat harta hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Sedangkan orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan.
6. Kepemilikan 1 Tahun Penuh (Haul)
Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya terkena kewajiban zakat. Persyaratan 1 tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai 1 tahun.
Itulah perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal yang patut diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat.
1. Kepemilikan Sempurna
Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.
2. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.
3. Mencapai Nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat batas minimum harta yang wajib dizakati. Syarat nisab ini setara dengan harga 85 Gram emas atau 595 Gram perak.
4. Melebihi Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelangsungan hidup. Artinya, apabila kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.
5. Terbebas dari Utang
Zakat harta hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Sedangkan orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan.
6. Kepemilikan 1 Tahun Penuh (Haul)
Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya terkena kewajiban zakat. Persyaratan 1 tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai 1 tahun.
Itulah perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal yang patut diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat.
(rhs)