Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya

Rabu, 19 April 2023 - 07:01 WIB
Syarat Wajib Zakat Mal

Terdapat syarat-syarat harta yang wajib dizakati bagi mustahik untuk dikeluarkan sebesar 2,5%. Adapun syarat nisabnya adalah setara dengan nilai 20 Dinar atau 85 Gram emas atau 595 Gram perak. Berikut 6 syarat wajib Zakat Mal dilansir dari laman zakat.or.id:

1. Kepemilikan Sempurna

Harta yang dimiliki secara sempurna, maksudnya pemilik harta tersebut memungkinkan untuk mempergunakan dan mengambil manfaatnya secara utuh. Sehingga, harta tersebut berada di bawah kontrol dan kekuasaannya.

2. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)

Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang. Misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

3. Mencapai Nisab

Yang dimaksud dengan nisab adalah syarat batas minimum harta yang wajib dizakati. Syarat nisab ini setara dengan harga 85 Gram emas atau 595 Gram perak.

4. Melebihi Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan untuk kelangsungan hidup. Artinya, apabila kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi, yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik (layak), seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

5. Terbebas dari Utang

Zakat harta hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan. Sedangkan orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan.

6. Kepemilikan 1 Tahun Penuh (Haul)

Untuk harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya terkena kewajiban zakat. Persyaratan 1 tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikaz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai 1 tahun.

Itulah perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal yang patut diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
اَلۡمُنٰفِقُوۡنَ وَالۡمُنٰفِقٰتُ بَعۡضُهُمۡ مِّنۡۢ بَعۡضٍ‌ۘ يَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمُنۡكَرِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمَعۡرُوۡفِ وَيَقۡبِضُوۡنَ اَيۡدِيَهُمۡ‌ؕ نَسُوا اللّٰهَ فَنَسِيَهُمۡ‌ؕ اِنَّ الۡمُنٰفِقِيۡنَ هُمُ الۡفٰسِقُوۡنَ
Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, satu dengan yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat yang mungkar dan mencegah perbuatan yang ma'ruf dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah melupakan kepada Allah, maka Allah melupakan mereka pula. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.

(QS. At-Taubah Ayat 67)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More