Waktu Terbaik dan Paling Afdal Mengeluarkan Zakat Fitrah
Kamis, 20 April 2023 - 03:01 WIB
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa kaum muslimin. Kapan waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah?
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al- Bukhari)
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menerangkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah dan pendapat dari Malikiyah adalah sejak terbenamnya matahari di malam 1 Syawal. Sedangkan menurut Mazhab Hanafiyah adalah jika telah terbitnya fajar di hari raya.
Artinya, bila seseorang telah berada di waktu tersebut, ia telah terkena kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Semisal ada yang meninggal di waktu Ashar sebelum masuk malam 1 Syawal, maka ia tidak wajib untuk ditunaikan zakat fitrahnya.
Berikut pembagian waktu pembayaran zakat fitrah ditinjau dari sisi hukumnya:
1. Waktu yang Tidak Sah
Menurut Hanafiyah tidak sah zakat fitrah sebelum masuk malam 1 Syawal. Menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak sah lebih tiga hari dari waktu hari raya, sedangkan Syafi'iyyah berpendapat zakat fitrah baru tidak sah bila dikeluarkannya sebelum masuk Ramadan. [Fiqh al Islam wa Adilatuhu (3/2036)]
2. Waktu yang Dibolehkan
Menurut kalangan Syafi'iyyah, kebolehan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan. Dalilnya berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل نفس من المسلمين
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan bagi setiap orang dari kaum muslimin." (HR Muslim)
Sedangkan Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat kebolehan menyegerakan zakat fitrah adalah satu atau dua hari saja sebelum idul fitri tidak lebih dari itu. [At Tahdzib (1/482), Kasyful Qina (1/471)]
Dalil pendapat ini adalah Hadits yang juga dari Abdullah bin Umar:
كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْل الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Adalah mereka dahulu menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum shalat Ied." (HR Al-Bukhari)
Adapun kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah itu berkaitan dengan hari raya, sehingga ia hanya boleh dilakukan saat telah masuknya waktu hari raya yakni malam 1 Syawal.
Namun uniknya, sebagian Hanafiyah ada yang sependapat dengan Syafi'iyyah, yakni bolehnya mengawalkan zakat Fitrah sejak awal Ramadhan. [Al Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (23/340)]
3. Waktu yang Afdal (Utama)
Menurut Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, waktu yang paling afdal (utama) mengeluarkan zakat fitrah adalah saat sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalil pendapat ini adalah Hadits yang berbunyi:
اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ
"Cukupilah mereka orang-orang miskin di hari ini." (HR Daraquthni)
Imam Nawawi rahimahullah bahkan mengatakan adanya ijma' tentang waktu afdal tersebut: "Dengan mereka telah sepakat bahwa yang afdhal adalah mengeluarkannya adalah pada hari raya sebelum ditunaikannya salat Ied." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/142)]
Sedangkan kalangan Malikiyah memberikan keterangan tambahan bahwa waktu afdal adalah ketika terbitnya fajar di 1 Syawal hingga sebelum shalat Ied diselenggarakan. [Aunul Matin hal 400]
4. Waktu yang Makruh
Zakat fitrah makruh ditunaikan setelah salat id menurut kalangan Syafi'iyyah. Namun demikian tetap wajib dan sah jika seseorang menunaikannya setelah selesainya waktu hari raya. [I'anah Thalibin (2/197)]
5. Waktu yang Diharamkan
Zakat fitrah haram ditunaikan setelah selesainya salat Idul Fitri menurut mayoritas ulama. Dalilnya adalah:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa mengeluarkan Fitrah sebelum salat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa." (HR Abu Daud)
Sedangkan kalangan Syafi'iyyah berpendapat haramnya menunaikan zakat fitrah adalah setelah berlalu satu Syawal. [Mughni Muhtaj (1/402), Tanbih fi Fiqh Syafi'iyah hal 61]
"Meski demikian, semua ulama mazhab sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat atas dirinya tidak gugur. Artinya, seseorang tetap wajib mengqadha zakat fitrahnya itu kapanpun, meski ia mendapatkan dosa karena telah mengakhirkan zakatnya," terang Ustaz Ahmad Syahrin menukil keterangan dari Al-Mausu'ah al Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Wallahu A'lam
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied. (HR Al- Bukhari)
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menerangkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah dan pendapat dari Malikiyah adalah sejak terbenamnya matahari di malam 1 Syawal. Sedangkan menurut Mazhab Hanafiyah adalah jika telah terbitnya fajar di hari raya.
Artinya, bila seseorang telah berada di waktu tersebut, ia telah terkena kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Semisal ada yang meninggal di waktu Ashar sebelum masuk malam 1 Syawal, maka ia tidak wajib untuk ditunaikan zakat fitrahnya.
Berikut pembagian waktu pembayaran zakat fitrah ditinjau dari sisi hukumnya:
1. Waktu yang Tidak Sah
Menurut Hanafiyah tidak sah zakat fitrah sebelum masuk malam 1 Syawal. Menurut Malikiyah dan Hanabilah tidak sah lebih tiga hari dari waktu hari raya, sedangkan Syafi'iyyah berpendapat zakat fitrah baru tidak sah bila dikeluarkannya sebelum masuk Ramadan. [Fiqh al Islam wa Adilatuhu (3/2036)]
2. Waktu yang Dibolehkan
Menurut kalangan Syafi'iyyah, kebolehan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadan. Dalilnya berdasarkan Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على كل نفس من المسلمين
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan bagi setiap orang dari kaum muslimin." (HR Muslim)
Sedangkan Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat kebolehan menyegerakan zakat fitrah adalah satu atau dua hari saja sebelum idul fitri tidak lebih dari itu. [At Tahdzib (1/482), Kasyful Qina (1/471)]
Dalil pendapat ini adalah Hadits yang juga dari Abdullah bin Umar:
كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْل الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
"Adalah mereka dahulu menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum shalat Ied." (HR Al-Bukhari)
Adapun kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa zakat fitrah itu berkaitan dengan hari raya, sehingga ia hanya boleh dilakukan saat telah masuknya waktu hari raya yakni malam 1 Syawal.
Namun uniknya, sebagian Hanafiyah ada yang sependapat dengan Syafi'iyyah, yakni bolehnya mengawalkan zakat Fitrah sejak awal Ramadhan. [Al Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (23/340)]
3. Waktu yang Afdal (Utama)
Menurut Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, waktu yang paling afdal (utama) mengeluarkan zakat fitrah adalah saat sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalil pendapat ini adalah Hadits yang berbunyi:
اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ
"Cukupilah mereka orang-orang miskin di hari ini." (HR Daraquthni)
Imam Nawawi rahimahullah bahkan mengatakan adanya ijma' tentang waktu afdal tersebut: "Dengan mereka telah sepakat bahwa yang afdhal adalah mengeluarkannya adalah pada hari raya sebelum ditunaikannya salat Ied." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (6/142)]
Sedangkan kalangan Malikiyah memberikan keterangan tambahan bahwa waktu afdal adalah ketika terbitnya fajar di 1 Syawal hingga sebelum shalat Ied diselenggarakan. [Aunul Matin hal 400]
4. Waktu yang Makruh
Zakat fitrah makruh ditunaikan setelah salat id menurut kalangan Syafi'iyyah. Namun demikian tetap wajib dan sah jika seseorang menunaikannya setelah selesainya waktu hari raya. [I'anah Thalibin (2/197)]
5. Waktu yang Diharamkan
Zakat fitrah haram ditunaikan setelah selesainya salat Idul Fitri menurut mayoritas ulama. Dalilnya adalah:
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Barangsiapa mengeluarkan Fitrah sebelum salat Idul fitri maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah salat, maka itu adalah sedekah biasa." (HR Abu Daud)
Sedangkan kalangan Syafi'iyyah berpendapat haramnya menunaikan zakat fitrah adalah setelah berlalu satu Syawal. [Mughni Muhtaj (1/402), Tanbih fi Fiqh Syafi'iyah hal 61]
"Meski demikian, semua ulama mazhab sepakat bahwa kewajiban menunaikan zakat atas dirinya tidak gugur. Artinya, seseorang tetap wajib mengqadha zakat fitrahnya itu kapanpun, meski ia mendapatkan dosa karena telah mengakhirkan zakatnya," terang Ustaz Ahmad Syahrin menukil keterangan dari Al-Mausu'ah al Fiqhiyah al-Kuwaitiyah dan Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Wallahu A'lam
(rhs)