Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya
Kamis, 20 April 2023 - 23:24 WIB
Sebagian ulama dari kalangan Syafi'iyyah membolehkan pemindahan zakat terlebih jika ada mashlahat yang kuat. Misalnya disalurkan ke negeri yang lebih miskin atau kepada para penuntut ilmu, mujahidin dan lainnya.
Berkata Sayid al-Bakri rahimahullah: "Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bolehnya memindah (zakat dari satu daerah ke daerah lain), terdapat dalam Mazhab Syafi'i sehingga boleh bertaklid dengan pendapat ini dan melaksanakan ketetapannya."
Syaikh Abdurrahman rahimahullah berkata: "Ada sekelompok ulama syafi'iyyah memilih diperbolehkan pemindahan zakat, seperti pendapat Ibn 'Ujail dan Ibn al-Shalah. Menurut Ibn Makhramah itulah pendapat yang terpilih ketika zakat diberikan kepada semisal kerabat. Pendapat tersebut dipilih pula oleh al-Rauyani. Al-Khathabi menukilnya dari mayoritas ulama, dan Ibn 'Atiq juga berpendapat seperti itu. Maka kesimpulannya boleh mengikuti mereka ini."
Pendapat ini didasarkan kepada keumuman firman Allah Taa'la:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ...
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin..." (QS. At-Taubah ayat 60)
Kesimpulan
Mayoritas ulama memakruhkan memindahkan zakat bila tanpa adanya udzur, sedangkan sebagian ulama membolehkan. Jika karena adanya suatu udzur atau tujuan tertentu seperti disalurkan kepada kerabat, atau orang shalih, penuntut ilmu, atau pihak yang sangat membutuhkan, maka mayoritas ulama tidak memakruhkannya.
Wallahu A'lam
Berkata Sayid al-Bakri rahimahullah: "Sesungguhnya pendapat yang menyatakan bolehnya memindah (zakat dari satu daerah ke daerah lain), terdapat dalam Mazhab Syafi'i sehingga boleh bertaklid dengan pendapat ini dan melaksanakan ketetapannya."
Syaikh Abdurrahman rahimahullah berkata: "Ada sekelompok ulama syafi'iyyah memilih diperbolehkan pemindahan zakat, seperti pendapat Ibn 'Ujail dan Ibn al-Shalah. Menurut Ibn Makhramah itulah pendapat yang terpilih ketika zakat diberikan kepada semisal kerabat. Pendapat tersebut dipilih pula oleh al-Rauyani. Al-Khathabi menukilnya dari mayoritas ulama, dan Ibn 'Atiq juga berpendapat seperti itu. Maka kesimpulannya boleh mengikuti mereka ini."
Pendapat ini didasarkan kepada keumuman firman Allah Taa'la:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ ...
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk para fakir, miskin..." (QS. At-Taubah ayat 60)
Kesimpulan
Mayoritas ulama memakruhkan memindahkan zakat bila tanpa adanya udzur, sedangkan sebagian ulama membolehkan. Jika karena adanya suatu udzur atau tujuan tertentu seperti disalurkan kepada kerabat, atau orang shalih, penuntut ilmu, atau pihak yang sangat membutuhkan, maka mayoritas ulama tidak memakruhkannya.
Wallahu A'lam
(rhs)
Lihat Juga :