Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam

Sabtu, 13 Mei 2023 - 17:46 WIB
Artinya: "Harta ini kuserahkan kepada engkau, sedangkan yang ini adalah hadiah untukku."

Kemudian Rasulullah SAW bersabda:

فَهَلّا جَلَسَ فِي بَيْتِ أبِيهِ أوْ بَيْتِ أُمِّهِ، فَيَنْظُرَ يُهْدى لَهُ أمْ لاَ؟ والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْخُذُ أحَدٌ مِنهُ شَيْئًا إلّا جاءَ بِهِ يَووْمَ القِيامَةِ يَحْمِلُهُ عَلى رَقَبَتِهِ

Artinya: "Mengapa orang yang ditugaskan tersebut tidak duduk saja di rumah orang tuanya, lalu dilihat apakah hadiah tersebut akan datang kepadanya atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang mengambil sesuatu dari harta ini kecuali akan datang pada hari kiamat sambil membawa harta tersebut di lehernya." (HR Al-Bukhari 2597)

Demikian pandangan Islam terkait gratifikasi. Dalam Al-Qur'an Allah Ta'ala juga berfirman:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 188)

Wallahu A'lam

Baca Juga: Belajar dari Imam Al-Auza'i Menolak Gratifikasi, Berikut Kisahnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!