Sujud Syukur Menurut Syaikh Muhamamd Arsyad Al-Banjari
Minggu, 21 Mei 2023 - 08:43 WIB
الحمد لله الذي عافاني وما ابتلاني وفضلني على
كثير من خلقه تفضيلاً
"Segala puji bagi Allah yang telah menyembuhkan aku dari bencana yang menimpa diriku. Dan Dia telah melebihkan aku dari kebanyakan makhluk-Nya dalam beberapa kelebihan."
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Turmuzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من قال ذلك عوفي من ذلك البلاء ماعاش
"Barangsiapa membaca yang seperti itu di kala melihat orang yang ditimpa bencana niscaya Allah melepaskannya dari bencana itu selama hidupnya."
Sunnah at melakukan sujud syukur di kala melihat orang yang telah berhenti dari kefasikannya. Baik orang yang fasik yang fasik itu orang Islam atau bukan Islam karena kemaksiatan dalam melanggar peraturan agama lebih berat dan kemaksiatan melanggar peraturan dunia karena itulah Rasulullah SAW selalu berdoa:
اللهم لا تجعل مصيبنا في ديننا
"Wahai Tuhanku jangan kiranya Engkau jadikan musibah ini pada agama kami."
Sujud syukur dikerjakan di hadapannya agar ia insaf terhadap kesalahannya dan ingin bertobat. Dan ini dapat dilakukan kalau tidak ditakutkan akan membinasakan dirinya dan kalau takut akan binasa dirinya maka sujud syukur tidak dilaksanakan di hadapannya.
Kata maksiat lebih umum dari kata fasik, karena kemaksiatan mencakup dosa kecil yang jarang dikenjakannya, sedang melihat orang yang berhenti dari dosa kecil tidak disunnahkan sujud syukur.
Sunnah mengerjakan sujud syukur di luar shalat bagi yang membaca ayat Sajadah, hendaklah diniatkan melakukan sujud karena diterimanya tobat Nabi Daud.
Cara pelaksanaan Sujud Syukur sama dengan sujud tilawah dari segi cara, wajib dan sunatnya. Dan boleh dikerjakan sujud syukur dan sujud tilawah di atas kendaraan dengan isyarat.
Dan sujud syukur tidak dikerjakan lagi karena dipisahkan oleh waktu yang cukup lama antara sujud dan sebabnya, sebagaimana yang berlaku dalam sujud tilawah. Sujud syukur tidak boleh dikerjakan di dalam tawaf karena tawaf itu sama seperti shalat sedang di dalam shalat diharamkan mengerjakan sujud syukur karena itu tidak diperintahkan mengerjakan sujud syukur di dalam tawaf, karena tawaf sama dengan shalat.
Inilah yang diterangkan di dalam Kitab "Tuhfah" yang berbeda dengan yang disebutkan di dalam "Matan 'Ubab" dan dalam "Nihayah".
Haram melakukan sujud selain dari sebab yang disebutkan di atas sekalipun sujud dikerjakan sesudah shalat atau karena akan memperoleh ketaatan kepada Allah.
Haram sujud kepada para ulama, pembesar negara dan lainnya dan kadang-kadang akan membawa kepada kekufuran. Tetapi, kalau sujud di hadapan mereka dengan qashad mendekatkan diri kepada Allah, tidaklah menyebabkan kufur hanya haram saja.
Demikian pandangan dan pengetahuan tentang pembahasan sujud syukur yang diulas oleh Syaikh Muhammad Arsyad dalam Kitab Sabilal Muhtadin. Semoga bermanfaat.
كثير من خلقه تفضيلاً
"Segala puji bagi Allah yang telah menyembuhkan aku dari bencana yang menimpa diriku. Dan Dia telah melebihkan aku dari kebanyakan makhluk-Nya dalam beberapa kelebihan."
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Turmuzi bahwa Rasulullah SAW bersabda:
من قال ذلك عوفي من ذلك البلاء ماعاش
"Barangsiapa membaca yang seperti itu di kala melihat orang yang ditimpa bencana niscaya Allah melepaskannya dari bencana itu selama hidupnya."
Sunnah at melakukan sujud syukur di kala melihat orang yang telah berhenti dari kefasikannya. Baik orang yang fasik yang fasik itu orang Islam atau bukan Islam karena kemaksiatan dalam melanggar peraturan agama lebih berat dan kemaksiatan melanggar peraturan dunia karena itulah Rasulullah SAW selalu berdoa:
اللهم لا تجعل مصيبنا في ديننا
"Wahai Tuhanku jangan kiranya Engkau jadikan musibah ini pada agama kami."
Sujud syukur dikerjakan di hadapannya agar ia insaf terhadap kesalahannya dan ingin bertobat. Dan ini dapat dilakukan kalau tidak ditakutkan akan membinasakan dirinya dan kalau takut akan binasa dirinya maka sujud syukur tidak dilaksanakan di hadapannya.
Kata maksiat lebih umum dari kata fasik, karena kemaksiatan mencakup dosa kecil yang jarang dikenjakannya, sedang melihat orang yang berhenti dari dosa kecil tidak disunnahkan sujud syukur.
Sunnah mengerjakan sujud syukur di luar shalat bagi yang membaca ayat Sajadah, hendaklah diniatkan melakukan sujud karena diterimanya tobat Nabi Daud.
Cara pelaksanaan Sujud Syukur sama dengan sujud tilawah dari segi cara, wajib dan sunatnya. Dan boleh dikerjakan sujud syukur dan sujud tilawah di atas kendaraan dengan isyarat.
Dan sujud syukur tidak dikerjakan lagi karena dipisahkan oleh waktu yang cukup lama antara sujud dan sebabnya, sebagaimana yang berlaku dalam sujud tilawah. Sujud syukur tidak boleh dikerjakan di dalam tawaf karena tawaf itu sama seperti shalat sedang di dalam shalat diharamkan mengerjakan sujud syukur karena itu tidak diperintahkan mengerjakan sujud syukur di dalam tawaf, karena tawaf sama dengan shalat.
Inilah yang diterangkan di dalam Kitab "Tuhfah" yang berbeda dengan yang disebutkan di dalam "Matan 'Ubab" dan dalam "Nihayah".
Haram melakukan sujud selain dari sebab yang disebutkan di atas sekalipun sujud dikerjakan sesudah shalat atau karena akan memperoleh ketaatan kepada Allah.
Haram sujud kepada para ulama, pembesar negara dan lainnya dan kadang-kadang akan membawa kepada kekufuran. Tetapi, kalau sujud di hadapan mereka dengan qashad mendekatkan diri kepada Allah, tidaklah menyebabkan kufur hanya haram saja.
Demikian pandangan dan pengetahuan tentang pembahasan sujud syukur yang diulas oleh Syaikh Muhammad Arsyad dalam Kitab Sabilal Muhtadin. Semoga bermanfaat.