Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban, Mulai Kapan Dilaksanakan?

Selasa, 20 Juni 2023 - 07:05 WIB
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menukil keterangan dari Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (5/171). Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan kurban dari sejak masuknya 1 Zulhijjah hingga disembelihnya hewan kurban miliknya tersebut. Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan kurban meski telah masuk bulan Zulhijjah, maka ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya.

Begitu di tanggal 9 Zulhijjah misalnya, baru ia mendapatkan hewan kurban, maka sejak tanggal itu ia sebaiknya tidak memotong kuku dan rambut yang tumbuh di badannya. [Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah]

Berkata Syaikh Ali Jum'ah hafizahullah:

أما من لم يَعزم على الأضحية من أول شهر ذي الحجة بل ترك الأمر في ذلك معلقًا حتى يتيسر له أن يضحي فإنه لا يصدق عليه أنه مريد للتضحية، فلا يُكره في حقه أن يأخذ من شعره أو أظفاره أو سائر بدنه شيئًا حتى يعزم على الأضحية؛ فإن عزم استُحِبَّ في حقه أن يمسك عن الشعر وغيره من حين العزيمة.

Artinya: "Dan siapa yang belum berniat untuk berkurban dari awal bulan Zulhijjah, maka ia tidak terkait dengan masalah ini (larangan memotong kuku dan rambut) hingga ia dimudahkan untuk berkurban. Karena ia tidak dianggap hendak berkurban. Tidak dimakruhkan baginya untuk memotong rambut ataupun kukunya atau apapun dari anggota badannya, hingga ia sudah berniat untuk berqurban. Jika dia telah berniat untuk berqurban, barulah disunnahkan untuk menahan dari memotong rambut dan lainnya dimulai dari saat ia berniat tersebut." [Darr Ifta' Mishriyah Nomor Fatwa 577]

Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berkurban? Umumnya para ulama berpendapat bahwa kesunnahan tidak memotong kuku dan rambut di sini hanya untuk yang berniat kurban, tidak untuk keluarganya.

Syaikh Masyhur Fawaz hafidzahullah berkata: "Adapun hukum tentang masalah ini khusus berlaku hanya untuk yang berkurban, tidak untuk keluarganya. Dan tidak juga untuk yang menyembelihkan kurban untuknya. Maka tidaklah dilarang istri atau anaknya untuk memotong rambut dan kukunya." [Majelis ifta' li Dakhili (48)]

Baca Juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut untuk Shohibul Qurban
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!