Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim
Rabu, 28 Juni 2023 - 21:34 WIB
- Mazhab Syafi'i
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة
"Keputusan dalam madzhab bahwa dibolehkan memberi makan kafir dzimmi dari daging kurban yang sunnah bukan yang wajib." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (8/425)]
- Mazhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah berkata:
ويجوز أن يطعم منها كافرا
"Dibolehkan memberikan makan dari daging qurban kepada orang-orang kafir." [Al-Mughni (13/381)]
Imam Ibnu Najjar al-Hanbali rahimahullah juga berkata:
وسن أن يأكل منها ويهدي ويتصدق أثلاثا حتى من واجبة ولكافر من تطوع
"Disunnahkan untuk memakan dari daging qurban, lalu menghadiahkan dan mensedekahkan sepertiganya termasuk qurban yang wajib (karena nadzar). Dan boleh untuk orang kafir jika kurban sunnah (bukan nadzar)." [Muntaha al-Iradat (2/196)]
Dalilnya
Kalangan yang memakruhkan beralasan bahwa qurban adalah ibadah ritual, yang tak selayaknya ada keterlibatan orang kafir di dalamnya. Sedangkan mayoritas ulama yang membolehkan berdalil dengan keumuman ayat:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanah ayat 8)
Kesimpulan
Memberikan daging kurban kepada non muslim hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Terlebih bila dengan itu bisa bernilai dakwah dan menjalin hubungan baik dengan para tetangga.
Wallahu A'lam
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
ومقتضى المذهب أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة
"Keputusan dalam madzhab bahwa dibolehkan memberi makan kafir dzimmi dari daging kurban yang sunnah bukan yang wajib." [Majmu' Syarah al Muhadzdzab (8/425)]
- Mazhab Hanbali
Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali rahimahullah berkata:
ويجوز أن يطعم منها كافرا
"Dibolehkan memberikan makan dari daging qurban kepada orang-orang kafir." [Al-Mughni (13/381)]
Imam Ibnu Najjar al-Hanbali rahimahullah juga berkata:
وسن أن يأكل منها ويهدي ويتصدق أثلاثا حتى من واجبة ولكافر من تطوع
"Disunnahkan untuk memakan dari daging qurban, lalu menghadiahkan dan mensedekahkan sepertiganya termasuk qurban yang wajib (karena nadzar). Dan boleh untuk orang kafir jika kurban sunnah (bukan nadzar)." [Muntaha al-Iradat (2/196)]
Dalilnya
Kalangan yang memakruhkan beralasan bahwa qurban adalah ibadah ritual, yang tak selayaknya ada keterlibatan orang kafir di dalamnya. Sedangkan mayoritas ulama yang membolehkan berdalil dengan keumuman ayat:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanah ayat 8)
Kesimpulan
Memberikan daging kurban kepada non muslim hukumnya boleh menurut mayoritas ulama. Terlebih bila dengan itu bisa bernilai dakwah dan menjalin hubungan baik dengan para tetangga.
Wallahu A'lam
(rhs)