Berikut Alasan Mengapa Kurban Mesti di Daerah Domisili

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:06 WIB
Taqiyyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar bersepakat bahwa Ibadah kurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman orang yang berkurban itu sendiri. Tetapi ia memandang bahwa pendapat yang shahih adalah pendapat ulama yang membolehkan pemindahan hewan kurban ke luar daerah.

محل التضحية بلد المضحي وفي نقل الأضحية وجهان تخريجا من نقل الزكاة والصحيح هنا الجواز والله أعلم

Artinya, “Tempat ibadah kurban adalah daerah domisili orang yang berkurban. Sedangkan perihal memindahkan kurban terdapat dua pendapat ulama yang ditarik logikanya dari pemindahan zakat. Tetapi pendapat yang shahih, adalah boleh memindahkan kurban. Wallahu a‘lam,” (Lihat Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz II, halaman 195).



Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.

(HR. Muslim No. 3948)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More