Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Benarkah Hukumnya Boleh?
Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:27 WIB
Hukum mendengarkan musik dalam Islam sampai saat ini masih kerap menimbulkan kebingungan dalam diri umat Muslim. Karena sekelompok orang mengatakan boleh, namun sebagian lain tidak membenarkannya. Untuk mengkaji perihal hukum musik dalam Islam, seorang muslim perlu memahami dalil dan sejarah untuk melihat bagaimana perilaku Nabi Muhammad SAW pada musik.
Dalam hukum, Agama Islam selalu memberikan aturan yang jelas dan terperinci dengan didasarkan pada Al Qur'an dan hadis shahih. Termasuk juga mengenai hukum tentang musik ini.
Imam Al Ghazali sempat memberikan penjelasannya tentang hukum musik dalam Islam . Berikut ini ringkasan ulasan dari beliau.
"Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain."
Pendapat ini digunakan untuk kalangan yang cenderung mengharamkan musik. Karena dalam mengkaji hukum ini Imam Al Ghazali memisahkan secara jelas antara musik dengan kemaksiatan.
Berkaitan dengan hukum musik ini, Ustadz Adi Hidayat sempat mengungkapkan pandangannya dalam channel Youtube Adi Hidayat Official, Dia mengungkapkan bahwa pada zaman jahiliah banyak orang yang bersyair.
Mereka yang menganggap dirinya sebagai penyair ini kerap menulis syair dan meninggalkan ibadah. Bahkan syair yang mereka buat kerap dijadikan sebagai bahan untuk mencela Nabi Muhammad SAW.
Terlepas dari itu, ada pula para penyair Islam yang yang membela Rasulullah SAW. Hal inilah yang disanjung oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu hukum tentang musik ini dapat dibedakan menjadi dua.
Ketika musik digunakan atau memiliki makna yang menentang ajaran agama maka hukumnya akan menjadi haram. Sedangkan bila digunakan untuk membela agama maka hukumnya menjadi boleh, tutur Ustadz Adi Hidayat.
Sedangkan untuk hukum mendengarkan musik, Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya sempat mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengunjungi suatu rumah yang didalamnya banyak orang bersyair sembari memainkan musik.
Dalam kondisi tersebut Nabi Muhammad diam dan tidak melarang mereka dan lebih memilih tidak fokus pada mereka.
Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah, hukum mendengarkan musik ini adalah mubah atau boleh. Asalkan musik tersebut mengajak pada kebaikan dan tidak menjauhkan diri umat muslim dari Allah SWT.
Hukum mendengarkan musik ini bisa menjadi haram apabila musik yang didengarkan berpotensi mendekatkan seseorang pada dosa-dosa, seperti maksiat dan lain sebagainya.
Dalam hukum, Agama Islam selalu memberikan aturan yang jelas dan terperinci dengan didasarkan pada Al Qur'an dan hadis shahih. Termasuk juga mengenai hukum tentang musik ini.
Imam Al Ghazali sempat memberikan penjelasannya tentang hukum musik dalam Islam . Berikut ini ringkasan ulasan dari beliau.
"Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satupun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain."
Pendapat ini digunakan untuk kalangan yang cenderung mengharamkan musik. Karena dalam mengkaji hukum ini Imam Al Ghazali memisahkan secara jelas antara musik dengan kemaksiatan.
Berkaitan dengan hukum musik ini, Ustadz Adi Hidayat sempat mengungkapkan pandangannya dalam channel Youtube Adi Hidayat Official, Dia mengungkapkan bahwa pada zaman jahiliah banyak orang yang bersyair.
Mereka yang menganggap dirinya sebagai penyair ini kerap menulis syair dan meninggalkan ibadah. Bahkan syair yang mereka buat kerap dijadikan sebagai bahan untuk mencela Nabi Muhammad SAW.
Terlepas dari itu, ada pula para penyair Islam yang yang membela Rasulullah SAW. Hal inilah yang disanjung oleh Nabi Muhammad SAW. Karena itu hukum tentang musik ini dapat dibedakan menjadi dua.
Ketika musik digunakan atau memiliki makna yang menentang ajaran agama maka hukumnya akan menjadi haram. Sedangkan bila digunakan untuk membela agama maka hukumnya menjadi boleh, tutur Ustadz Adi Hidayat.
Sedangkan untuk hukum mendengarkan musik, Ustadz Adi Hidayat dalam ceramahnya sempat mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengunjungi suatu rumah yang didalamnya banyak orang bersyair sembari memainkan musik.
Dalam kondisi tersebut Nabi Muhammad diam dan tidak melarang mereka dan lebih memilih tidak fokus pada mereka.
Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasan di atas adalah, hukum mendengarkan musik ini adalah mubah atau boleh. Asalkan musik tersebut mengajak pada kebaikan dan tidak menjauhkan diri umat muslim dari Allah SWT.
Hukum mendengarkan musik ini bisa menjadi haram apabila musik yang didengarkan berpotensi mendekatkan seseorang pada dosa-dosa, seperti maksiat dan lain sebagainya.
(wid)