Anjuran Mengqadha Sholat Wajib yang Pernah Ditinggalkan

Minggu, 29 Oktober 2023 - 16:44 WIB
Mayoritas ulama mengatakan, orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk meng-qadhanya atau menggantinya di luar waktunya. Foto/ist
Bagi Anda yang pernah meninggalkan sholat wajib (sholat fardhu 5 waktu) baik karena lupa atau sengaja, maka diperintahkan untuk meng-qadhanya. Mayoritas ulama mengatakan, orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk meng-qadhanya atau menggantinya di luar waktunya.

Ini pendapat mayoritas ulama di berbagai mazhab dan zaman. Dalam Fiqh al-Manhaji disebutkan:

وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها

Artinya: "Mayoritas ulama telah sepakat -di antara perbedaan mazhab- bahwa orang yang meninggalkan sholat dibebani untuk mengqadhanya, baik meninggalkan sholat karena lupa atau sengaja, dengan adanya perbedaan sebagai berikut:

1. Orang yang tidak sholat karena ada uzur seperti lupa atau ketiduran, tidaklah berdosa dan tidak wajib atasnya segera mengqadha.

2. Orang yang tidak shalat tidak ada uzur -yaitu sengaja- maka dia berdosa dan wajib atasnya segera mengqadhanya. (Al Fiqh Al Manhaji, jilid 1 hal. 110)

Di antara dalil perintah mengqadha sholat yang ditinggalkan adalah:

Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Mereka menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa tertidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian lupa atau tertidur maka sholatlah ketika kalian ingat (sadar)." (HR At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Juga diriwayatkan Imam Muslim 680, namun dengan lafaz agak berbeda)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!