Anjuran Mengqadha Sholat Wajib yang Pernah Ditinggalkan
Minggu, 29 Oktober 2023 - 16:44 WIB
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}
"Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku)." (HR Al-Bukhari 597)
Imam Ibnu Rusyd menjelaskan:
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
"Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqodha sholat bagi orang lupa dan tertidur." (Bidayatul Mujtahid, jilid 1, hal 182)
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, jika seseorang tidak sholat karena uzur seperti tidur dan lupa, hal itu membuat pelakunya wajib qadha, padahal itu tidak berdosa, maka apalagi jika tidak shalat bagi yang tidak ada uzur (dan itu berdosa) maka lebih layak baginya untuk mengqadha. Ini qiyas awlawi.
Maka, jika kita mengikuti pendapat mayoritas, qadhalah semua sholat yang dulu ditinggalkan. Jika lupa jumlahnya, maka hitunglah sejauh keyakinannya. Dalam sehari dia boleh melakukan berkali-kali sholat yang dia tinggalkan sebanyak-banyaknya sampai yakin telah tertutupi semua. Kemudian bertobat, menyesali perbuatan masa lalu yang meninggalkan sholat, dan tidak mengulanginya lagi.
Pendapat yang Tidak Perlu Qadha
Ulama yang berpendapat tidak perlu qadha adalah Imam Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lainnya.
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}
"Barang siapa yang lupa dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: "Dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku)." (HR Al-Bukhari 597)
Imam Ibnu Rusyd menjelaskan:
اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم
"Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqodha sholat bagi orang lupa dan tertidur." (Bidayatul Mujtahid, jilid 1, hal 182)
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, jika seseorang tidak sholat karena uzur seperti tidur dan lupa, hal itu membuat pelakunya wajib qadha, padahal itu tidak berdosa, maka apalagi jika tidak shalat bagi yang tidak ada uzur (dan itu berdosa) maka lebih layak baginya untuk mengqadha. Ini qiyas awlawi.
Maka, jika kita mengikuti pendapat mayoritas, qadhalah semua sholat yang dulu ditinggalkan. Jika lupa jumlahnya, maka hitunglah sejauh keyakinannya. Dalam sehari dia boleh melakukan berkali-kali sholat yang dia tinggalkan sebanyak-banyaknya sampai yakin telah tertutupi semua. Kemudian bertobat, menyesali perbuatan masa lalu yang meninggalkan sholat, dan tidak mengulanginya lagi.
Pendapat yang Tidak Perlu Qadha
Ulama yang berpendapat tidak perlu qadha adalah Imam Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lainnya.
Lihat Juga :