Asal-usul Marga Al Haddad, Penempa Kalbu dari Tarim

Senin, 27 November 2023 - 11:12 WIB
Asal Usul Marga Al Haddad cukup unik. Foto/Ilustrasi: Ist
Asal-usul Marga Al Haddad cukup unik. Marga ini pertama kali disandang oleh Ahmad bin Abi Bakar bin Ahmad Masrafah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad bin Abdurrahman bin Alwi Ammu al-Faqih. Beliau adalah seorang wali namun menyembunyikan kewaliannya.

Habib Ahmad al Haddad diberi gelar al-Haddad karena sering bergaul dengan seorang pandai besi dan sering berada di tempat penempaan besi.

Kala itu, ada pula seorang yang bernama Ahmad. Beliau dari golongan Alawiyin yang terkenal dan mempunyai banyak pengikut. Beliaulah yang meberi julukan Habib Ahmad bin Abi Bakar dengan al-Haddad.



Laman Galeri Kitab Kuning memaparkan, Habib Ahmad bin Abi Bakar menjawab sebutan tersebut dengan memperlihatkan keramatnya. Di situlah orang-orang mengetahui bahwa beliau adalah seorang waliyullah yang mempunyai derajat tinggi dan hati mereka tertempa dengan kejadian tersebut.

Sejak itu, mereka menyebut al-Habib Ahmad bin Abi Bakar dengan al-Haddad (penempa kalbu).

Waliyullah Ahmad al-Haddad dilahirkan di kota Tarim wafat di tempat yang sama tahun 870 H. Beliau dikaruniai seorang anak lelaki yang bernama Alwi.



Keturunan yang ke-31 dari Rasulullah SAW ialah waliyullah al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad (Sohibur Ratib). Al Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad bersaudara dengan al-Habib Umar bin Alwi al-Haddad.

Keduanya tidak pernah datang ke Indonesia. Keturunan al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad banyak berada di Jawa Timur, sedangkan keturunan al-Habib Umar bin Alwi al-Haddad sebagian besar berada di Pasar Minggu, Jakarta.

Salah satu keturunan Habib Umar bin Alwi al-Haddad adalah Habib Alwi bin Thahir al-Haddad (Mufti Johor).

(mhy)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More