Tahapan dan Tata Cara Bersuci Setelah Selesai Haid

Minggu, 24 Desember 2023 - 14:46 WIB
Dalam Islam, bersuci setelah haid atau dikenal dengan sebutan mandi haid, wajib dilakukan seorang muslimah agar dapat kembali melaksanakan ibadah shalat dan puasa. Foto ilustrasi/ist
Tahapan dan tata cara bersuci setelah haid pentinng diketahui kaum wanita muslimah. Dalam Islam, bersuci setelah haid atau dikenal dengan sebutan mandi haid, wajib dilakukan seorang muslimah agar dapat kembali melaksanakan ibadah salat dan puasa.

Dalam kitab-kitab fiqih muslimah dijelaskan pentingnya bersuci setelah haid tentu bertujuan agar ibadah kita diterima Allah Ta'ala.

Untuk itu, hendaknya setiap perempuan muslimah dalam melaksanakan salah satu ajaran Islam ini, melakukannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana tata cara mandi haid tersebut? Tuntunan caranya sesuai sunnah tertera dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal radhiyallahu'anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam tentang mandi haid, maka beliau bersabda:

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ


“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”



Kemudian hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ


“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim)

Karena itu, wajib bagi perempuan muslimah apabila telah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

1. Disunnahkan memulai dengan wudu

Anjuran untuk berwudu dahulu sebelum mandi besar sesudah haid hukumnya adalah sunnah. Artinya apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala serta keutamaan, sedangkan jika ditinggalkan tidak memberikan dosa. Pelaksanaan nya pun sempurna, sama dengan ketika akan salat.

Imam Syaukani salah seorang periwayat hadis menyampaikan bahwa hal ini biasa dilakukan oleh Nabi. Bersamaan dengan meniatkan membersihkan diri dari hadas besar. Pengucapannya pun cukup dilakukan dalam hati, karena kamar mandi merupakan tempat tidak layak untuk mengeraskan doa.

2. Memastikan seluruh bagian tubuh terbasuh air

Hal ini berlaku bagi anggota tubuh yang biasa terlihat maupun tidak. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa seumpama rambut perempuan tersebut sedang diikat maupun dikepang, maka wajib hukumnya untuk melepaskannya lebih dahulu. Intinya, memastikan air sampai pada pangkal kepala.

صُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا


“Kemudian hendaklah kamu menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya”

Selain itu, masih dalam rangka memenuhi tujuan ini, disunahkan juga untuk membersihkan bagian bawah kesepuluh kuku tangan dan kaki, telinga, menghisap air dalam hidung, bagian dalam vagina, serta sela-sela dubur.

3. Mengambil kapas untuk membersihkan darah haid

Selain itu, dianjurkan bagi para perempuan untuk membawa kapas ketika mandi besar, gunanya untuk membersihkan tempat keluarnya darah. Caranya ambil potongannya sebesar ujung jari, lalu dimasukkan ke dalam lubang vagina demi mengecek bahwa darah haid sudah benar-benar berhenti.

صَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ


“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

Dalam hadis tersebut sekaligus diterangkan mengenai kesunahan-kesunahan lain yang meliputi menggunakan minyak kasturi, misk atau lainnya. Hal demikian berguna untuk menghilangkan bekas bau amis maupun anyir dari darah haid.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidaklah ada suatu kaum duduk sambil berdzikir kepada Allah, kecuali para Malaikat akan mengelilingi mereka, dan akan diselubungi rahmat, akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), dan Allah akan menyebut-nyebut orang-orang yang ada disisi-Nya.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3781)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More