Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Sikap para ulama terhadap pemilu terbagi menjadi dua kelompok dengan pandangan yang berbeda: mengharamkan dan menghalalkan .
Rapung Samuddin dalam buku berjudul "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013) menyebut kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini.
Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah . Karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktekkan hari ini.
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad ‘Abd Allâh al-Imâm, Mahmûd Syâkir, Hâfizh Anwâr, al-Amîn al-Hajj dan Muhammad ibn Sa’ad al-Ghâmidî.
Ada beberapa alasan bagi kelompok ini untuk mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini (khususnya di Indonesia), seperti:
(1) Pemilu yang dipraktikkan sekarang ini tidak dikenal dalam Islam karena tidak ada dalil-dalilnya.
(2) Pemilu yang diselenggarakan menimbulkan kerusakan, tidak ada ketakwaan terhadap Allah SWT, penggunaan dana yang besar (pemborosan), sikap fanatik terhadap kelompoknya sendiri, jual beli suara dan mengelabui pemilih sehingga pelaksanaan pemilu banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat.
(3) Sistem pemilu legislatif dengan suara mayoritas tidak dikenal dalam Islam karena dalam Islam yang menjadi ukuran adalah sebuah kebenaran yang wajib diterima.
(4) Tidak dipenuhi syarat-syarat orang untuk dipilih menjadi pemimpin karena sekarang ini semua orang mempunyai hak yang sama untuk dipilih.
(5) Persamaan hak untuk memilih (persamaan mutlak tanpa ada perbedaan keahlian masing-masing) sehingga tidak sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Zumar [39]: 9 yang artinya “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.
(6) Aturan demokrasi yang diambil dari Barat sehingga merupakan aturan jahiliyah.
(7) Dalam kenyataannya, tujuan dari pelaksanaan pemilu menghasilkan jabatan yang tidak mencapai kebaikan dan maslahat bagi masyarakat.
(8) Tidak adanya perbaikan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia.
Menghalalkan
Kelompok kedua berpandangan menghalalkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini karena masih tetap dalam koridor syariah. Kelompok ini berpendapat bahwa pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini hukumnya halal, selama metode pemilihan sesuai dengan syariah.
Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Muhammad Rasyîd Ridhâ, Abû al-A’lâ al-Mawdûdî, Yûsuf alQaradhawî dan ‘Abd al-Qâdir Awdah.
Abd al-Hâmid al-Anshârî dalam al-‘Âlam al-Islâmî bayna al-Syûrâ wa al-Dimuqrathiyah, (Cairo, Dâr al-Fikr al-Islam, 1922 H) menyebut ada beberapa alasan atau dalil yang membolehkan pemilu seperti sekarang ini, yaitu:
(1) Inti sebenarnya dari baiat adalah pemberitahuan dari rakyat yang memberikan baiat akan persetujuan dan rida terhadap seseorang yang akan dibaiat, dan hal ini terwujud dalam pemilu hari ini.
(2) Kenyataan dalam sejarah Islam dan riwayat Islam menunjukkan adanya sebuah proses pemilu.
(3) Syariat Islam datang membawa pengakuan bagi peran dan rida rakyat dalam baiat serta tidak menetapkan batasan metode yang dengannya diketahui keridaan itu. Pemilu termasuk salah satu metode aktual yang digunakan untuk mengetahui keridaan rakyat.
Di samping itu, tidak ada dalil yang menunjukkan pelarangan dan tidak pula yang membatasi metodenya dengan sarana-sarana tertentu.
(4) Umatlah yang merupakan pemilik hak dalam pemilihan seorang hakim atau kepala negara. Jika demikian, maka bagi mereka hak terlibat secara langsung dalam pemilihan atau melalui wakil-wakilnya dari kalangan ahl al-hall wa al-‘aqd.
(5) Metode pengangkatan seorang khalifah atau kepala negara termasuk dalam kategori ijtihadiyah. Tidak ada dalil khusus yang membatasinya dengan satu metode tertentu, sebab ia berbeda menurut perbedaan tempat dan zaman. Dibolehkan menempuh metode apa saja dalam pemilihan pemimpin selama tidak bertentangan dengan nas-nas syarak.
(6) Pemilihan umum merupakan metode aktual yang dengannya dapat diketahui pandangan rakyat secara adil dan obyektif. Mereka yang berbeda dengan metode ini tentu tidak memiliki dalil yang sahih. Ketika mereka ingin mengetahui tentang ahl al-hall wa al-‘aqd serta metode dan batasan yang digunakan untuk zaman sekarang, adakah cara selain metode pemilu? Bagaimana mereka menjamin perpindahan kekuasaan serta mencegah aturan-aturan politik dari kezaliman tanpa melalui proses pemilu.29
(7) Allah SWT memuji kaum mukmin yang telah menyeru kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran sebagaimana dalam QS Âli ‘Imrân [3]: 110 yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah”, dan QS Âli ‘Imrân [3]: 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah yang munkar.
(8) Tidak mungkin seluruh umat menegakkan kewajiban dan tidak pula selain kewajiban kifâ’î. Hendaknya bagi mereka mengambil asas perwakilan, yaitu manusia menyerahkan kewajiban tersebut kepada wakil mereka.
Masalah ini yang terjadi dan diwujudkan dalam pemilu yang dipraktekkan saat ini untuk memilih perwakilan rakyat kepada orang-orang yang akan menegakkan kewajiban kifâyah tersebut.
Rapung Samuddin dalam buku berjudul "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013) menyebut kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini.
Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah . Karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktekkan hari ini.
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad ‘Abd Allâh al-Imâm, Mahmûd Syâkir, Hâfizh Anwâr, al-Amîn al-Hajj dan Muhammad ibn Sa’ad al-Ghâmidî.
Ada beberapa alasan bagi kelompok ini untuk mengharamkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini (khususnya di Indonesia), seperti:
(1) Pemilu yang dipraktikkan sekarang ini tidak dikenal dalam Islam karena tidak ada dalil-dalilnya.
(2) Pemilu yang diselenggarakan menimbulkan kerusakan, tidak ada ketakwaan terhadap Allah SWT, penggunaan dana yang besar (pemborosan), sikap fanatik terhadap kelompoknya sendiri, jual beli suara dan mengelabui pemilih sehingga pelaksanaan pemilu banyak menimbulkan kemudaratan daripada manfaat.
(3) Sistem pemilu legislatif dengan suara mayoritas tidak dikenal dalam Islam karena dalam Islam yang menjadi ukuran adalah sebuah kebenaran yang wajib diterima.
(4) Tidak dipenuhi syarat-syarat orang untuk dipilih menjadi pemimpin karena sekarang ini semua orang mempunyai hak yang sama untuk dipilih.
(5) Persamaan hak untuk memilih (persamaan mutlak tanpa ada perbedaan keahlian masing-masing) sehingga tidak sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Zumar [39]: 9 yang artinya “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”.
(6) Aturan demokrasi yang diambil dari Barat sehingga merupakan aturan jahiliyah.
(7) Dalam kenyataannya, tujuan dari pelaksanaan pemilu menghasilkan jabatan yang tidak mencapai kebaikan dan maslahat bagi masyarakat.
(8) Tidak adanya perbaikan yang signifikan bagi kehidupan umat manusia.
Menghalalkan
Kelompok kedua berpandangan menghalalkan pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini karena masih tetap dalam koridor syariah. Kelompok ini berpendapat bahwa pemilu sebagaimana dipraktikkan sekarang ini hukumnya halal, selama metode pemilihan sesuai dengan syariah.
Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama kontemporer, seperti Muhammad Rasyîd Ridhâ, Abû al-A’lâ al-Mawdûdî, Yûsuf alQaradhawî dan ‘Abd al-Qâdir Awdah.
Abd al-Hâmid al-Anshârî dalam al-‘Âlam al-Islâmî bayna al-Syûrâ wa al-Dimuqrathiyah, (Cairo, Dâr al-Fikr al-Islam, 1922 H) menyebut ada beberapa alasan atau dalil yang membolehkan pemilu seperti sekarang ini, yaitu:
(1) Inti sebenarnya dari baiat adalah pemberitahuan dari rakyat yang memberikan baiat akan persetujuan dan rida terhadap seseorang yang akan dibaiat, dan hal ini terwujud dalam pemilu hari ini.
(2) Kenyataan dalam sejarah Islam dan riwayat Islam menunjukkan adanya sebuah proses pemilu.
(3) Syariat Islam datang membawa pengakuan bagi peran dan rida rakyat dalam baiat serta tidak menetapkan batasan metode yang dengannya diketahui keridaan itu. Pemilu termasuk salah satu metode aktual yang digunakan untuk mengetahui keridaan rakyat.
Di samping itu, tidak ada dalil yang menunjukkan pelarangan dan tidak pula yang membatasi metodenya dengan sarana-sarana tertentu.
(4) Umatlah yang merupakan pemilik hak dalam pemilihan seorang hakim atau kepala negara. Jika demikian, maka bagi mereka hak terlibat secara langsung dalam pemilihan atau melalui wakil-wakilnya dari kalangan ahl al-hall wa al-‘aqd.
(5) Metode pengangkatan seorang khalifah atau kepala negara termasuk dalam kategori ijtihadiyah. Tidak ada dalil khusus yang membatasinya dengan satu metode tertentu, sebab ia berbeda menurut perbedaan tempat dan zaman. Dibolehkan menempuh metode apa saja dalam pemilihan pemimpin selama tidak bertentangan dengan nas-nas syarak.
(6) Pemilihan umum merupakan metode aktual yang dengannya dapat diketahui pandangan rakyat secara adil dan obyektif. Mereka yang berbeda dengan metode ini tentu tidak memiliki dalil yang sahih. Ketika mereka ingin mengetahui tentang ahl al-hall wa al-‘aqd serta metode dan batasan yang digunakan untuk zaman sekarang, adakah cara selain metode pemilu? Bagaimana mereka menjamin perpindahan kekuasaan serta mencegah aturan-aturan politik dari kezaliman tanpa melalui proses pemilu.29
(7) Allah SWT memuji kaum mukmin yang telah menyeru kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran sebagaimana dalam QS Âli ‘Imrân [3]: 110 yang artinya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, serta beriman kepada Allah”, dan QS Âli ‘Imrân [3]: 104 yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah yang munkar.
(8) Tidak mungkin seluruh umat menegakkan kewajiban dan tidak pula selain kewajiban kifâ’î. Hendaknya bagi mereka mengambil asas perwakilan, yaitu manusia menyerahkan kewajiban tersebut kepada wakil mereka.
Masalah ini yang terjadi dan diwujudkan dalam pemilu yang dipraktekkan saat ini untuk memilih perwakilan rakyat kepada orang-orang yang akan menegakkan kewajiban kifâyah tersebut.
(mhy)