Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Pandangan 4 Mazhab

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:14 WIB
Imam Ibnu Rajab Al-Hambali (ulama Mazhab Hambali) berkata: "Dimakruhkan berkumpul di masjid untuk shalat dan membacakan cerita, serta berdoa. Akan tetapi tidak dimakruhkan melakukan sholat sendiri. Dan ini pendapat Imam Al-Auza'iy Imamnya penduduk Syam, serta ulama fiqih mereka dan juga para ahli ilmu mereka. Dan ini pendapat yang lebih baik (untuk diamalkan) insya Allah." [Lathaif al- Ma'arif hal 137]

Berkata Ibnu Shalah Asy-Syafi'i (ulama Mazhab Syafii) rahimahullah: "Dan adapun malam Nisfu Syaban, maka ia memiliki fadhilah. Menghidupkannya dengan ibadah adalah sunnah, namun dikerjakan dengan sendiri-sendiri." [Al Musajalah hal 43]

Berkata Al-Khatabi Al-Maliki rahimahullah (ulama Mazhab Maliki): "Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Maliki) pada dibencinya berkumpul pada malam Nisfu Sya’ban dan juga pada malam Asyura. Maka sudah seharusnya para ulama untuk mencegah hal ini." [Mawahib al Jalil (2/74)]

Hasan bin Ammar Al-Hanafi (ulama Mazhab Hanafi berkata: "Dan dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam (Nisfu Syaban) dari malam-malam ini, baik dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya. Karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya demikian juga para sahabat. Dan telah mengingkarinya sebagian besar ulama yang ada di Hijaz." [Maraq al Falah hal 151]

Sedangkan sebagian ulama lainnya di antaranya Khalid bin Mi'dan, Luqman bin Amir dan Imam Al-Ghazali berpendapat bolehnya sholat pada malam Nisfu Sya'ban dikerjakan secara berjamaah. [Maraqi al Falah hal 219]

3. Melakukan Amalan Tertentu

Mayoritas ulama Mazhab berpendapat tidak adanya amalan khusus di malam Nisfu Syaban apapun bentuknya seperti sholat Raghaib atau dzikir tertentu.

Berkata Imam Nawawi rahimahullah:

وهاتان الصلاتان بدعتان مذمومتان منكرتان قبيحتان، ولا تغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب والإحياء، وليس لأحد أن يستدل على شرعيتهما


Artinya: "Dua salat yang disebut dengan salat Raghaib ini (yakni 12 rakaat antara Maghrib dan Isya di malam jumat pertama bulan Rajab. Dan juga salat yang dilakukan di malam Nisfu Syaban 100 rakaat) keduanya adalah bid'ah yang tercela, bentuk kemungkaran yang buruk. Jangan tertipu dengan penyebutannya di dalam kitab Qut Al Qulub dan dalam kitab Ihya. Tidak ada satupun yang bisa menunjukkan pensyariatan keduanya dari riwayat Nabi ﷺ." [Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab (4/256)]

Berkata Imam Ibnu Jauzi rahimahullah: "Salat Raghaib adalah pemalsuan atas Rasulullah ﷺ dan kedustaan kepada beliau... Dan telah disebutkan kebid'ahan dan dibencinya shalat ini dalam sejumlah dalil di antaranya: Bahwa para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya dari para mujtahid tidak ada nukilan bahwa mereka pernah mengerjakannya. Seandainya itu disyariatkan, tentu kaum Salaf tidak akan meninggalkannya. Sesungguhnya ini (shalat Raghaib) baru muncul setelah Tahun 400 H." [Al Maudhu'at li Ibnu Jauzi (2/124)]

Kesimpulan :

Menurut mayoritas ulama melakukan ibadah malam Nisfu Syaban tanpa pengkhususan suatu ibadah tertentu, hukumnya boleh. Tapi membuat bentuk amalan atau bacaan tertentu apalagi dikerjakan secara berjamaah maka ini tidak diperkenankan.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' secara berjamaah, itu seperti beribadah setengah malam. Dan barangsiapa yang mengerjakan shalat Isya' dan Subuh secara berjamaah, maka ia seperti beribadah semalam penuh.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 468)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More