Amalan Malam Nisfu Syaban Menurut Pandangan 4 Mazhab
Rabu, 21 Februari 2024 - 10:14 WIB
Berkata Ibnu Shalah Asy-Syafi'i (ulama Mazhab Syafii) rahimahullah: "Dan adapun malam Nisfu Syaban, maka ia memiliki fadhilah. Menghidupkannya dengan ibadah adalah sunnah, namun dikerjakan dengan sendiri-sendiri." [Al Musajalah hal 43]
Berkata Al-Khatabi Al-Maliki rahimahullah (ulama Mazhab Maliki): "Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Maliki) pada dibencinya berkumpul pada malam Nisfu Sya’ban dan juga pada malam Asyura. Maka sudah seharusnya para ulama untuk mencegah hal ini." [Mawahib al Jalil (2/74)]
Hasan bin Ammar Al-Hanafi (ulama Mazhab Hanafi berkata: "Dan dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam (Nisfu Syaban) dari malam-malam ini, baik dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya. Karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya demikian juga para sahabat. Dan telah mengingkarinya sebagian besar ulama yang ada di Hijaz." [Maraq al Falah hal 151]
Sedangkan sebagian ulama lainnya di antaranya Khalid bin Mi'dan, Luqman bin Amir dan Imam Al-Ghazali berpendapat bolehnya sholat pada malam Nisfu Sya'ban dikerjakan secara berjamaah. [Maraqi al Falah hal 219]
Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
Artinya: "Dua salat yang disebut dengan salat Raghaib ini (yakni 12 rakaat antara Maghrib dan Isya di malam jumat pertama bulan Rajab. Dan juga salat yang dilakukan di malam Nisfu Syaban 100 rakaat) keduanya adalah bid'ah yang tercela, bentuk kemungkaran yang buruk. Jangan tertipu dengan penyebutannya di dalam kitab Qut Al Qulub dan dalam kitab Ihya. Tidak ada satupun yang bisa menunjukkan pensyariatan keduanya dari riwayat Nabi ﷺ." [Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab (4/256)]
Berkata Imam Ibnu Jauzi rahimahullah: "Salat Raghaib adalah pemalsuan atas Rasulullah ﷺ dan kedustaan kepada beliau... Dan telah disebutkan kebid'ahan dan dibencinya shalat ini dalam sejumlah dalil di antaranya: Bahwa para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya dari para mujtahid tidak ada nukilan bahwa mereka pernah mengerjakannya. Seandainya itu disyariatkan, tentu kaum Salaf tidak akan meninggalkannya. Sesungguhnya ini (shalat Raghaib) baru muncul setelah Tahun 400 H." [Al Maudhu'at li Ibnu Jauzi (2/124)]
Wallahu A'lam
Berkata Al-Khatabi Al-Maliki rahimahullah (ulama Mazhab Maliki): "Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Maliki) pada dibencinya berkumpul pada malam Nisfu Sya’ban dan juga pada malam Asyura. Maka sudah seharusnya para ulama untuk mencegah hal ini." [Mawahib al Jalil (2/74)]
Hasan bin Ammar Al-Hanafi (ulama Mazhab Hanafi berkata: "Dan dibenci berkumpul untuk menghidupkan malam (Nisfu Syaban) dari malam-malam ini, baik dilaksanakan di masjid atau tempat lainnya. Karena Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya demikian juga para sahabat. Dan telah mengingkarinya sebagian besar ulama yang ada di Hijaz." [Maraq al Falah hal 151]
Sedangkan sebagian ulama lainnya di antaranya Khalid bin Mi'dan, Luqman bin Amir dan Imam Al-Ghazali berpendapat bolehnya sholat pada malam Nisfu Sya'ban dikerjakan secara berjamaah. [Maraqi al Falah hal 219]
3. Melakukan Amalan Tertentu
Mayoritas ulama Mazhab berpendapat tidak adanya amalan khusus di malam Nisfu Syaban apapun bentuknya seperti sholat Raghaib atau dzikir tertentu.Berkata Imam Nawawi rahimahullah:
وهاتان الصلاتان بدعتان مذمومتان منكرتان قبيحتان، ولا تغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب والإحياء، وليس لأحد أن يستدل على شرعيتهما
Artinya: "Dua salat yang disebut dengan salat Raghaib ini (yakni 12 rakaat antara Maghrib dan Isya di malam jumat pertama bulan Rajab. Dan juga salat yang dilakukan di malam Nisfu Syaban 100 rakaat) keduanya adalah bid'ah yang tercela, bentuk kemungkaran yang buruk. Jangan tertipu dengan penyebutannya di dalam kitab Qut Al Qulub dan dalam kitab Ihya. Tidak ada satupun yang bisa menunjukkan pensyariatan keduanya dari riwayat Nabi ﷺ." [Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab (4/256)]
Berkata Imam Ibnu Jauzi rahimahullah: "Salat Raghaib adalah pemalsuan atas Rasulullah ﷺ dan kedustaan kepada beliau... Dan telah disebutkan kebid'ahan dan dibencinya shalat ini dalam sejumlah dalil di antaranya: Bahwa para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya dari para mujtahid tidak ada nukilan bahwa mereka pernah mengerjakannya. Seandainya itu disyariatkan, tentu kaum Salaf tidak akan meninggalkannya. Sesungguhnya ini (shalat Raghaib) baru muncul setelah Tahun 400 H." [Al Maudhu'at li Ibnu Jauzi (2/124)]
Kesimpulan :
Menurut mayoritas ulama melakukan ibadah malam Nisfu Syaban tanpa pengkhususan suatu ibadah tertentu, hukumnya boleh. Tapi membuat bentuk amalan atau bacaan tertentu apalagi dikerjakan secara berjamaah maka ini tidak diperkenankan.Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :