Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi Perihal Hukum Musik dan Nyanyian

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:21 WIB
Syaikh al-Qardhawi berpendapat penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian tidaklah tepat, karena makna zahir "al laghwu" dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman:

Baca juga: Hukum Musik Menurut Imam Syafi'i

"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." ( QS Al-Qashash : 55)

Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap 'ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha Pengasih):

"... dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik." ( QS Al Furqan : 63)

Andaikata kita terima kata "laghwu" dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak mewajibkan berpaling darinya.

Al-Qardhawi menjelaskan kata "al laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.

Baca juga: Pendapat UAH Tentang Hukum Musik, Berikut Penjelasannya

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau: "Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah berfirman:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) ..." ( QS Al Ma'idah : 89)

Imam Al Ghazali berkata: "Apabila menyebut nama Allah Ta'ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?"

"Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zahir ibadah tetapi secara batin merupakan riya'," ujar al-Qardhawi.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia melihat hatimu." (HR Muslim dan Ibnu Majah)

Baca juga: Gus Baha Jelaskan Khilafiyah Hukum Musik dalam Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!