Hubungan Suami-Istri: Beda Islam, Kristen dan Yahudi Ketika Istri Datang Bulan
Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:14 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Al-Quran menganggap penting untuk menampilkan masalah tujuan kejiwaan dari perkawinan , dan tujuan itu justru dijadikan standar membina kehidupan berumah tangga.
"Tujuan ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara suami-istri , memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sampai kepada anak-anak," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang mengatakan:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tentram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berpikir." ( QS ar-Rum : 21)
Jalinan Perasaan
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, al-Qur'an juga tidak melupakan segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-istri. Untuk itu maka al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceritakan, bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi istrinya ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani , yang menyetubuhi istrinya ketika datang bulan.
Mereka sama sekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah sama sekali tidak mau makan, minum, duduk-duduk dan tinggal serumah dengan istrinya yang kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang diharamkan buat mereka, ketika istrinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat yang berbunyi:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih." ( QS al-Baqarah : 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai berikut.
"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikit pun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya."
Dengan demikian tidak salah seorang muslim bersenang-senang dengan istrinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri --sebagaimana statusnya semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang ekstremis, di satu pihak sangat ekstrem dalam menjauhi perempuan yang sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak salah.
Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa keguncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin itu.
"Tujuan ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara suami-istri , memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sampai kepada anak-anak," tulis Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang mengatakan:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tentram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berpikir." ( QS ar-Rum : 21)
Jalinan Perasaan
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, al-Qur'an juga tidak melupakan segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-istri. Untuk itu maka al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceritakan, bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi istrinya ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani , yang menyetubuhi istrinya ketika datang bulan.
Mereka sama sekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah sama sekali tidak mau makan, minum, duduk-duduk dan tinggal serumah dengan istrinya yang kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang diharamkan buat mereka, ketika istrinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat yang berbunyi:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih." ( QS al-Baqarah : 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai berikut.
"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikit pun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya."
Dengan demikian tidak salah seorang muslim bersenang-senang dengan istrinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri --sebagaimana statusnya semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang ekstremis, di satu pihak sangat ekstrem dalam menjauhi perempuan yang sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak salah.
Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa keguncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin itu.
(mhy)
Lihat Juga :