Rasulullah SAW Gemar Gulat, Lalu Bagaimana Hukum Tinju Gaya MMA Menurut Islam?
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 06:03 WIB
Olahraga tinju cukup populer di Tanah Air. Begitu juga pertandingan MMA (Mixed Martial Arts). Permainan ini menarik banyak peminat meskipun menampilkan pertunjukan berdarah-darah. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam ?
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang.
Bahkan ada sebagian bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga atau seni militer. "Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan umat Islam," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) .
Di dalam Sunah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, di antaranya dengan memanah dan menunggang kuda. Nabi Muhammad SAW telah memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
Al-Qardhawi menyebut setidaknya 8 permainan yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah tinju . Hal ini berbeda dengan gulat yang direkomendasikan dalam sunah Nabi.
Rasulullah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Terkait dengan larangan tinju, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Ibnu Baaz mengatakan:
“Pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang diharamkan dan merupakan kemungkaran karena di dalamnya pertandingan tinju terdapat banyak sekali bahaya dan risiko yang sangat besar. Dan juga adu banteng termasuk perbuatan menyiksa hewan tanpa hak.
Adapun olahraga gulat bebas, yang di dalamnya tidak terdapat bahaya dan gangguan bagi pelakunya, juga tidak membuka aurat, maka tidak mengapa."
Sesungguhnya hukum asal dari pertandingan semisal ini adalah mubah, kecuali yang diharamkan oleh syariat. Dan Majma Fiqhil Islami yang juga sejalan dengan Rabithah Alam Islami (Muslim World League) telah menetapkan keharaman pertandingan tinju dan adu banteng sebagaimana telah kami jelaskan”.
Kemudian Syaikh Ibnu Baz menyebutkan fatwa Majma Fiqhil Islami tersebut yang diantara isinya:
“Majelis Majma Fiqhil Islami secara sepakat berpandangan bahwa pertandingan tinju yang disebutkan, yaitu yang menjadi profesi dalam cabang-cabang olahraga dan pertandingan-pertandingan di negeri kita sekarang ini, adalah profesi yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena pertandingan ini dilandasi oleh semangat pembolehan saling memberikan bahaya kepada lawan tanding dengan bahaya yang semaksimal mungkin pada tubuhnya.
Dan terkadang menyebabkan buta, gegar otak, dan patah tulang yang parah atau bahkan kematian. Tanpa ada kewajiban orang yang mengalahkannya untuk bertanggung jawab. Juga disertai kegembiraan para supporter dari pemenangnya. Dan mereka gembira atas gangguan yang terjadi pada pemain lawan. Dan ini adalah perbuatan yang wajib diharamkan dalam hukum Islam, secara keseluruhan maupun secara parsial. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian” ( QS. An Nisa : 29). Dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad).
Atas hal ini, para fuqaha menyatakan bahwa orang yang mengizinkan orang lain untuk menyakitinya dengan mengatakan: “silakan bunuh saya”, maka tetap tidak boleh membunuhnya. Dan andaikan tetap dilakukan maka pelakunya wajib bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Atas pertimbangan ini, Majma Fiqhil Islami menetapkan bahwa pertandingan tinju ini tidak boleh disebut sebagai olahraga fisik dan tidak boleh menjadikannya profesi. Karena tujuan dari olahraga adalah untuk melatih tubuh bukan untuk menyakiti dan membahayakan orang lain”.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan Islam tidak melarang permainan dengan berbagai macam jenisnya, bahkan Islam melihat itu sesuatu yang diperlukan oleh seseorang dan oleh masyarakat, kalaupun tujuannya bukan untuk itu kecuali untuk bersenang-senang.
Bahkan ada sebagian bentuk permainan yang diserukan oleh Islam, seperti berbagai jenis permainan olah raga atau seni militer. "Karena hal itu untuk menguatkan fisik dan memperoleh kemahiran serta meningkatkan kemampuan pertahanan umat Islam," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) .
Di dalam Sunah Nabi SAW kita diperintahkan untuk berolah raga, di antaranya dengan memanah dan menunggang kuda. Nabi Muhammad SAW telah memberikan izin kepada orang-orang Habasyah untuk menari dengan tombak dan pedang mereka di serambi masjidnya yang mulia pada hari raya, dan Nabi SAW mendorong mereka dengan mengatakan, "Untukmu wahai Bani Arfidah."
Akan tetapi, kata al-Qardhawi, Islam melarang sebagian dari jenis permainan yang ada karena dianggap bertentangan dengan tujuannya dan menyimpang dari segi tata caranya.
Al-Qardhawi menyebut setidaknya 8 permainan yang dilarang dalam Islam, salah satunya adalah tinju . Hal ini berbeda dengan gulat yang direkomendasikan dalam sunah Nabi.
Rasulullah SAW pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini dilakukan beberapa kali. (Riwayat Abu Daud).
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW gulat dengan Rukanah yang terkenal kuatnya itu, kemudian ia berkata: domba lawan domba. Kemudian Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya. untuk lain kali lagi, lantas Nabi bergulat, dan ia berkata: berjanjilah dengan saya, lantas Nabi bergulat untuk ketiga kalinya. Lantas seorang laki-laki itu bertanya: Apa yang harus saya katakan kepada keluargaku? Nabi menjawab: Katakan "domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Kemudian apa pula yang aku katakan untuk yang ketiga? Nabi menjawab: Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu."
Terkait dengan larangan tinju, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Ibnu Baaz mengatakan:
“Pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang diharamkan dan merupakan kemungkaran karena di dalamnya pertandingan tinju terdapat banyak sekali bahaya dan risiko yang sangat besar. Dan juga adu banteng termasuk perbuatan menyiksa hewan tanpa hak.
Adapun olahraga gulat bebas, yang di dalamnya tidak terdapat bahaya dan gangguan bagi pelakunya, juga tidak membuka aurat, maka tidak mengapa."
Sesungguhnya hukum asal dari pertandingan semisal ini adalah mubah, kecuali yang diharamkan oleh syariat. Dan Majma Fiqhil Islami yang juga sejalan dengan Rabithah Alam Islami (Muslim World League) telah menetapkan keharaman pertandingan tinju dan adu banteng sebagaimana telah kami jelaskan”.
Kemudian Syaikh Ibnu Baz menyebutkan fatwa Majma Fiqhil Islami tersebut yang diantara isinya:
“Majelis Majma Fiqhil Islami secara sepakat berpandangan bahwa pertandingan tinju yang disebutkan, yaitu yang menjadi profesi dalam cabang-cabang olahraga dan pertandingan-pertandingan di negeri kita sekarang ini, adalah profesi yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena pertandingan ini dilandasi oleh semangat pembolehan saling memberikan bahaya kepada lawan tanding dengan bahaya yang semaksimal mungkin pada tubuhnya.
Dan terkadang menyebabkan buta, gegar otak, dan patah tulang yang parah atau bahkan kematian. Tanpa ada kewajiban orang yang mengalahkannya untuk bertanggung jawab. Juga disertai kegembiraan para supporter dari pemenangnya. Dan mereka gembira atas gangguan yang terjadi pada pemain lawan. Dan ini adalah perbuatan yang wajib diharamkan dalam hukum Islam, secara keseluruhan maupun secara parsial. Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian” ( QS. An Nisa : 29). Dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad).
Atas hal ini, para fuqaha menyatakan bahwa orang yang mengizinkan orang lain untuk menyakitinya dengan mengatakan: “silakan bunuh saya”, maka tetap tidak boleh membunuhnya. Dan andaikan tetap dilakukan maka pelakunya wajib bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman.
Atas pertimbangan ini, Majma Fiqhil Islami menetapkan bahwa pertandingan tinju ini tidak boleh disebut sebagai olahraga fisik dan tidak boleh menjadikannya profesi. Karena tujuan dari olahraga adalah untuk melatih tubuh bukan untuk menyakiti dan membahayakan orang lain”.
Baca Juga
(mhy)