Istri yang Dicerai Wajib Tinggal di Rumah Suami Selama Iddah

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 14:08 WIB
Dalam syariat Islam, perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Ilustrasi: Ist
Dalam syariat Islam , perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama masa iddah . Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas istrinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.

"Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan istri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi --apabila talak ini baru satu atau dua kali," jelas Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).



Sedangkan tinggalnya seorang istri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ingat serta berpikir sebelum habis iddah itu, dan sebelum berakhirnya bulan-bulan iddah di mana perempuan diperintahkan supaya menunggu guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim serta melindungi hak suami dan kehormatan istri.

"Sebab hati selalu berubah, pikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta," ujar al-Qardhawi.

Sehubungan dengan persoalan perempuan yang dicerai ini, Allah SWT telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:

"Dan takutlah kamu kepada Allah, Tuhanmu. Jangan kamu usir mereka itu dari rumah-rumah mereka dan jangan sampai mereka itu keluar rumah, kecuali apabila mereka berbuat kejahatan yang terang-terangan; dan yang demikian itu adalah batas-batas ketentuan Allah, dan barang siapa melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dirinya sendiri; kamu tidak tahu barangkali Allah akan mengadakan hal baru sesudah itu."( QS at-Thalaq : 1)



Kalau perceraian antara suami-istri itu satu hal yang tidak mungkin dielakkan lagi, maka yang dituntut dari kedua belah pihak supaya perceraiannya itu dilakukan dengan baik, tidak menyakitkan, tidak bikin-bikin dan tidak mengabaikan hak.

Firman Allah:

"Tahanlah mereka dengan baik atau cerailah mereka dengan baik pula." ( QS at-Thalaq : 2)

"Maka tahanlah dengan baik atau lepaslah dengan baik pula." ( QS at-Thalaq : 299)

"Untuk perempuan-perempuan yang dicerai harus diberi hiburan (mata') dengan baik, sebagai kewajiban atas orang-orang yang takwa." ( QS al-Baqarah : 241)

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.

(HR. Muslim No. 3948)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More