Larangan Adam dan Hawa Mendekati Pohon, Terkait Hubungan Seks?
Selasa, 26 November 2024 - 12:57 WIB
Pentakwilan yang parah adalah yang semata-mata mengandalkan penalaran akal seseorang dengan mengabaikan pertimbangan pertimbangan kebahasaan. Ilustrasi: Ist
DALAM linguistik, "metafora" (metaphor) berarti pemakaian suatu kata atau ungkapan untuk suatu obyek atau konsep, berdasarkan kias atau persamaan.
Itu berarti suatu kosakata atau susunan kata yang pada mulanya digunakan untuk makna tertentu (secara literal atau harfiah) dialihkan kepada makna lain.
Muhammad Husen al-Zahaby dalam "al-Tafsir Wa 'l-Mufassirun" menjelaskan dalam disiplin ilmu al-Qur'an pengalihan arti itu disebut takwil, atau oleh ulama-ulama sesudah abad ke 3 H., diartikan sebagai "mengalihkan arti suatu kata atau kalimat dari makna asalnya yang hakiki ke makna lain berdasarkan indikator-indikator atau argumentasi-argumentasi yang menyertainya."
Salah satu cabang disiplin ilmu bahasa Arab yaitu ilmu al-bayan menggunakan istilah majaz untuk maksud di atas. Tak dapat disangkal, setiap bahasa mengenal kata atau ungkapan yang bersifat metaforis, termasuk bahasa yang digunakan al-Qur'an.
Sejumlah ulama berpendapat al-Qur'an pun mengenal metafora, kendati sebagian ulama lainnya menolaknya.
Baca juga: Pandangan Para Filsuf tentang Takwil
Prof Dr M Quraish Shihab dalam "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" mengatakan pentakwilan yang parah adalah yang semata-mata mengandalkan penalaran akal seseorang dengan mengabaikan pertimbangan pertimbangan kebahasaan.
Dr. (medis) Mustafa Mahmud memahami larangan Tuhan pada Adam dan Hawa "mendekati pohon" sebagai larangan mengadakan "hubungan seksual." Bukti yang dijadikan dasar pertimbangannya adalah:
Pertama, Ketika mereka (Adam dan Hawa) telah memakan (buah pohon tersebut (mengadakan hubungan seks) mereka tanpa busana dan berusaha menutupi auratnya dengan daun-daun surga, ketika itu mereka merasa malu.
Perasaan malu akibat terlihatnya alat kelamin hanya dialami oleh mereka yang telah mengadakan hubungan seksual. Terbukti bahwa anak kecil tak merasakan hal tersebut, berbeda dengan orang dewasa yang merasa malu, walau sekadar menyebutnya.
Itu berarti suatu kosakata atau susunan kata yang pada mulanya digunakan untuk makna tertentu (secara literal atau harfiah) dialihkan kepada makna lain.
Muhammad Husen al-Zahaby dalam "al-Tafsir Wa 'l-Mufassirun" menjelaskan dalam disiplin ilmu al-Qur'an pengalihan arti itu disebut takwil, atau oleh ulama-ulama sesudah abad ke 3 H., diartikan sebagai "mengalihkan arti suatu kata atau kalimat dari makna asalnya yang hakiki ke makna lain berdasarkan indikator-indikator atau argumentasi-argumentasi yang menyertainya."
Salah satu cabang disiplin ilmu bahasa Arab yaitu ilmu al-bayan menggunakan istilah majaz untuk maksud di atas. Tak dapat disangkal, setiap bahasa mengenal kata atau ungkapan yang bersifat metaforis, termasuk bahasa yang digunakan al-Qur'an.
Sejumlah ulama berpendapat al-Qur'an pun mengenal metafora, kendati sebagian ulama lainnya menolaknya.
Baca juga: Pandangan Para Filsuf tentang Takwil
Prof Dr M Quraish Shihab dalam "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" mengatakan pentakwilan yang parah adalah yang semata-mata mengandalkan penalaran akal seseorang dengan mengabaikan pertimbangan pertimbangan kebahasaan.
Dr. (medis) Mustafa Mahmud memahami larangan Tuhan pada Adam dan Hawa "mendekati pohon" sebagai larangan mengadakan "hubungan seksual." Bukti yang dijadikan dasar pertimbangannya adalah:
Pertama, Ketika mereka (Adam dan Hawa) telah memakan (buah pohon tersebut (mengadakan hubungan seks) mereka tanpa busana dan berusaha menutupi auratnya dengan daun-daun surga, ketika itu mereka merasa malu.
Perasaan malu akibat terlihatnya alat kelamin hanya dialami oleh mereka yang telah mengadakan hubungan seksual. Terbukti bahwa anak kecil tak merasakan hal tersebut, berbeda dengan orang dewasa yang merasa malu, walau sekadar menyebutnya.
Lihat Juga :