Hukum Tabur Tuai dalam Islam beserta Dalilnya
Jum'at, 29 November 2024 - 18:36 WIB
Hukum tabur tuai dalam Islam sebenarya tidak ada, apalagi penyebutan dengan istilah karma. Istilah tabur tuai lebih banyak digunakan untuk menggambarkan sebab-akibat dari setiap perbuatan manusia. Karena itu, tidak ada istilah hukum karma dalam Islam, yang ada hanyalah ketentuan dan takdir Allah yang telah diatur untuk kepentingan hidup manusia.
Bukti bahwa Islam tidak mengenal hukum karma termaktub dalam dalil Al Qur'an berikut ini:
Allah Ta'ala berfirman :
Artinya: Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.(QS Al Fathir : 18)
Kendati demikian, setiap pemeluk agama Islam diajarkan bahwa bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan keburukan juga akan dibalas dengan keburukan.
Istilah dzarroh ini diartikan sebagai biji sawi. Selain itu dzarroh juga bisa diartikan sebagai ukuran terkecil yang bisa dihitung oleh manusia. Dalam hal ini, hukum dzarroh dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk meski sekecil biji dzarroh tetap akan mendapatkan balasan.
Sebagaimana firman Alllah SWT :
Artinya: Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(QS Al Zalzalah: 7-8)
Selain dalam akhir surat Al Zalzalah, ajaran tentang hukum dzarroh ini juga disebutkan dalam surat Lukman, yakni ayat ke-16. Pada saat itu, Lukman mengajarkan kepada anaknya:
Artinya: (Lukman berkata), "Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti.
(QS Al Lukman :16)
Dalam surat Asy-Syura ayat 40, Allah juga berfirman:
Artinya: Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim. (QS Asy Syura : 40)
Umat Muslim pun harus percaya atau meyakini bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 7 yang berbunyi:
Bukti bahwa Islam tidak mengenal hukum karma termaktub dalam dalil Al Qur'an berikut ini:
Allah Ta'ala berfirman :
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۗوَاِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ اِلٰى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۗ اِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ ۗوَمَنْ تَزَكّٰى فَاِنَّمَا يَتَزَكّٰى لِنَفْسِهٖ ۗوَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ
Artinya: Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang dibebani berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul bebannya itu tidak akan dipikulkan sedikit pun, meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. Sesungguhnya yang dapat engkau beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada (azab) Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka yang melaksanakan salat. Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali.(QS Al Fathir : 18)
Kendati demikian, setiap pemeluk agama Islam diajarkan bahwa bahwa setiap kebaikan akan dibalas dengan kebaikan dan keburukan juga akan dibalas dengan keburukan.
Hukum Dzarroh dan Dalilnya
Namun, Islam menjelaskan hukum tabur tuai ini dengan konsep hukum dzarroh . Dalam buku 'Rahasia Magnet Rezeki' karya Nasrullah tertulis bahwa hukum karma, hukum konsekuensi, hukum tabur-tuai, dalam Islam lebih dikenal dengan konsep hukum dzarroh.Istilah dzarroh ini diartikan sebagai biji sawi. Selain itu dzarroh juga bisa diartikan sebagai ukuran terkecil yang bisa dihitung oleh manusia. Dalam hal ini, hukum dzarroh dimaksudkan bahwa setiap perbuatan baik maupun buruk meski sekecil biji dzarroh tetap akan mendapatkan balasan.
Sebagaimana firman Alllah SWT :
فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ وَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَّرَهٗ ࣖ
Artinya: Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarroh, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.(QS Al Zalzalah: 7-8)
Selain dalam akhir surat Al Zalzalah, ajaran tentang hukum dzarroh ini juga disebutkan dalam surat Lukman, yakni ayat ke-16. Pada saat itu, Lukman mengajarkan kepada anaknya:
يٰبُنَيَّ اِنَّهَآ اِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِيْ صَخْرَةٍ اَوْ فِى السَّمٰوٰتِ اَوْ فِى الْاَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ
Artinya: (Lukman berkata), "Wahai anakku! Sungguh, jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di bumi, niscaya Allah akan memberinya (balasan). Sesungguhnya Allah Mahahalus, Mahateliti.
(QS Al Lukman :16)
Dalam surat Asy-Syura ayat 40, Allah juga berfirman:
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya: Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim. (QS Asy Syura : 40)
Umat Muslim pun harus percaya atau meyakini bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 7 yang berbunyi:
اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ فَاِذَا جَاۤءَ وَعْدُ الْاٰخِرَةِ لِيَسٗۤـُٔوْا وُجُوْهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوْهُ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّلِيُتَبِّرُوْا مَا عَلَوْا تَتْبِيْرًا
Lihat Juga :