Hukum Tabur Tuai dalam Islam beserta Dalilnya
Jum'at, 29 November 2024 - 18:36 WIB
Artinya: Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri.
Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai.
Pertanyaannya, kapan Allah memberikan balasan itu? Allah menjawabnya dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 61 yang berbunyi:
Artinya: Seandainya Allah menghukum manusia karena kezaliman mereka, niscaya Dia tidak meninggalkan satu makhluk melata pun di atasnya (bumi),
Tetapi Dia menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka, apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan dan percepatan sesaat pun.
Merujuk tafsir Kemenag, yang dimaksud waktu yang ditentukan dalam ayat itu adalah ajal. Pemilihan waktu itu diambil Allah untuk memberikan waktu kepada umat-Nya, sehingga manusia yang berbuat dosa bisa bertobat dan kembali ke jalan yang lurus sebelum ajal tiba.
Wallahu A'lam
Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai.
Pertanyaannya, kapan Allah memberikan balasan itu? Allah menjawabnya dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 61 yang berbunyi:
وَلَوْ يُؤَاخِذُ اللّٰهُ النَّاسَ بِظُلْمِهِمْ مَّا تَرَكَ عَلَيْهَا مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّلٰكِنْ يُّؤَخِّرُهُمْ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّىۚ فَاِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ
Artinya: Seandainya Allah menghukum manusia karena kezaliman mereka, niscaya Dia tidak meninggalkan satu makhluk melata pun di atasnya (bumi),
Tetapi Dia menangguhkan mereka sampai waktu yang sudah ditentukan. Maka, apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan dan percepatan sesaat pun.
Merujuk tafsir Kemenag, yang dimaksud waktu yang ditentukan dalam ayat itu adalah ajal. Pemilihan waktu itu diambil Allah untuk memberikan waktu kepada umat-Nya, sehingga manusia yang berbuat dosa bisa bertobat dan kembali ke jalan yang lurus sebelum ajal tiba.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :