Apakah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram? Begini Penjelasannya

Jum'at, 14 Februari 2025 - 16:47 WIB
Puasa setelah Nisfu Syaban menurut Mazhab Syafii, adalah haram (makruh karohatattahrim), sedangkan menurut jumhur ulama dari Madzab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya tidak haram. Foto ilustrasi/ist
Apakah hukum puasa setelah Nisfu Syaban haram? Pertanyaan ini muncul seiring pendapat bahwa batas puasa sunnah hingga 15 Syaban (Nisfu Syaban), benarkah demikian?

Seperti diketahui bahwa puasa di bulan Syaban merupakan kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya sedikit saja hari-hari berbuka beliau di bulan Syaban.

Menurut Mazhab Syafi'i , yang dikukuhkan adalah haram (makruh karohatattahrim). Sedangkan menurut jumhur ulama dari Madzab Hanafi, Maliki dan Hambali hukumnya tidak haram.

Haram hukumnya puasa setelah Nisfu Syaban menurut Mazhab Syafi'i. Namun, akan menjadi tidak haram dengan 3 perkara berikut:

1. Karena kebiasaan puasa, seperti orang yang biasa puasa Senin dan Kamis, maka ia pun boleh melanjutkan puasa Senin dan Kamis meskipun sudah melewati Nisfu Syaban.

2. Untuk mengganti (qadha) puasa, misalnya seseorang punya utang puasa belum sempat mengganti sampai Nisfu Syaban, maka pada waktu itu berpuasa setelah Nisfu Syaban untuk qadha hukumnya tidak haram.

3. Apabila disambung dengan hari sebelum Nisfu Syaban, misalnya dia berpuasa tanggal 16 Syaban kemudian disambung dengan hari sebelumnya (yaitu tanggal 15 Syaban), maka puasa tanggal 16 tidak lagi menjadi haram.

Pendapat ulama Syafi'iyah yang mengatakan haram dan akan menjadi tidak haram dengan 3 hal tersebut di atas karena mengamalkan semua riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut. Berikut riwayat hadisnya.

1. Diriwayatkan Imam Tirmidzi, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا


"Apabila sudah pertengahan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR At-Tirmidzi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!