Inilah Masjid Terbaik Bagi Muslimah
Minggu, 20 September 2020 - 18:29 WIB
Melaksanakan salat berjamaah di masjid memiliki kedudukan yang tinggi dibanding salat sendiri. Karena keutamaan ini, setiap muslim dianjurkan salat berjamaah di masjid. Namun bagaimana dengan salat kaum perempuan? Bolehkah melaksanakan salat berjamaah di masjid? Bagaimana pula dengan pahala yang akan didapatnya?
Keinginan akan ganjaran pahala salat berjamaah ini, dikisahkan istri dari Abu Humaid As-Saidi, yaitu Ummu Humaid yang pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali salat berjamaah bersamamu. Beliau shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,
"Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin salat berjamaah bersamaku. Namun salatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari salat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Salatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari salatmu di ruang terdepan rumahmu. Salatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari salat di masjid kaummu. Salat di masjid kaummu lebih utama dari salat di masjidku ini (Masjid Nabawi)." Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat salat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan salat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia)." (HR. Ahmad)
(Baca juga : Haruskah Anak Perempuan Dikhitan? )
Menurut hadis ini, bahwa sebaik-baiknya masjid bagi salat kaum perempuan adalah rumahnya. Namun jika perempuan muslimah ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.
Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallah'anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia. (HR. Muslim)
(Baca juga : Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Harus Dilakukan? )
Dibolehkannya perempuan untuk keluar menunaikan salat di masjid, akan tetapi salatnya di rumah lebih utama baginya, karena salatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
(Baca juga : Pasien OTG Covid-19 di Wisma Atlet Capai 1.442 Orang )
Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
(Baca juga : Sri Mulyani: Negara G-20 Kompak Pulihkan Ekonomi dari Covid-19 )
Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).
(Baca juga : Kuasai Data Base, China Bisa Bikin AS dan Indonesia Mati Kutu )
Wallahu A'lam
Keinginan akan ganjaran pahala salat berjamaah ini, dikisahkan istri dari Abu Humaid As-Saidi, yaitu Ummu Humaid yang pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, Wahai Rasulullah, saya sangat ingin sekali salat berjamaah bersamamu. Beliau shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,
"Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin salat berjamaah bersamaku. Namun salatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari salat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Salatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari salatmu di ruang terdepan rumahmu. Salatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari salat di masjid kaummu. Salat di masjid kaummu lebih utama dari salat di masjidku ini (Masjid Nabawi)." Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat salat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan salat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia)." (HR. Ahmad)
(Baca juga : Haruskah Anak Perempuan Dikhitan? )
Menurut hadis ini, bahwa sebaik-baiknya masjid bagi salat kaum perempuan adalah rumahnya. Namun jika perempuan muslimah ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.
Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallah'anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia. (HR. Muslim)
(Baca juga : Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Harus Dilakukan? )
Dibolehkannya perempuan untuk keluar menunaikan salat di masjid, akan tetapi salatnya di rumah lebih utama baginya, karena salatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”
«لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
(Baca juga : Pasien OTG Covid-19 di Wisma Atlet Capai 1.442 Orang )
Namun, yang perlu diperhatikan jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan salat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid, hendaknyalah letak shaf-nya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shaf laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shaf) masjid.
(Baca juga : Sri Mulyani: Negara G-20 Kompak Pulihkan Ekonomi dari Covid-19 )
Jika terdapat jamaah perempuan lainnya, maka ia salat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershaf sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan salat ke masjid.
Ketentuan tersebut telah dijelaskan langsung oleh Rasulullah SAW melalui hadis yang diriwayatkan Bukhari. Dalam hadits tersebut Rasulullah bersabda, "Sebaik-baiknya barisan laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah di belakang. Dan sebaik-baiknya barisan wanita adalah di belakang dan sejelek-jeleknya adalah di depan." (HR. Bukhari).
(Baca juga : Kuasai Data Base, China Bisa Bikin AS dan Indonesia Mati Kutu )
Wallahu A'lam
(wid)