Sayid Quthub: Timbangan yang Tetap Adalah Timbangan Allah Ta'ala
Jum'at, 25 September 2020 - 05:55 WIB
Sayid Quthub. Foto/Ilustrasi/Ist
DALAM Tafsir Fi Zhilal al-Qur'an, juz 6, As-Syahid Sayid Quthub mengajukan deretan pertanyaan argumentatif. "Apa yang akan terjadi kalau masyarakat tidak mengenal kekuasaan Allah? Dan apa yang terjadi kalau mereka tidak menetapkan hukum berdasarkan syari'ah-Nya? Dan bahkan apa yang akan terjadi kalau masyarakat menghina, mencemoohkan, dan mengingkari orang yang mengajaknya kepada jalan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT?" katanya. (Baca juga: Sayid Quthub: Masyarakat Jahiliyah Modern Menolak Kekuasaan Allah Ta'ala )
"Jangan sampai ada perjuangan yang sia-sia, tidak berguna dan hampa," lanjutnya. "Yakni jangan ada masyarakat yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dalam perkara-perkara kecil di dalam kehidupan mereka berdasarkan pertimbangan dan nilai yang berbeda-beda, dan diperselisihkan oleh pendapat dan hawa nafsu mereka." (Baca juga: Begini Imam Hasan Al-Banna Menghadapi Masalah Khilafiah )
Oleh sebab itu, menurut As-Syahid Sayid Quthub , pertama-tama harus ada kesepakatan yang prinsipil terhadap masalah hukum , timbangan, dan kekuasaan, yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi orang-orang yang berselisih pendapat dalam pandangan dan hawa nafsu mereka.
Mau tidak mau, harus ada amar makruf kepada perkara yang paling besar. Yaitu pengakuan terhadap kekuasaan Allah dan jalan hidup yang ditentukan oleh-Nya; serta pencegahan terhadap kemungkaran yang paling besar, yaitu penolakan terhadap ketuhanan Allah, penolakan terhadap syari'ah-Nya bagi kehidupan ini... (Baca juga: Lebih Baik Ada Penguasa Walau Zalim, Ketimbang Tak Ada Sama Sekali )
"Setelah kita membangun landasan itu, kita dapat mendirikan bangunan di atasnya. Oleh sebab itu, kekuatan yang terpecah-pecah sekarang ini harus disatukan semuanya menuju kepada satu arah untuk membangun landasan yang di atasnya dapat didirikan bangunan," tuturnya sebagaimana dikutip Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fiqh Prioritas ". (Baca juga: Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini )
Kadang-kadang manusia terlalu memuji dan kagum kepada orang-orang yang baik, yang berjuang dengan gigih untuk melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dalam hal-hal yang kecil, padahal dasar yang menjadi landasan hidup masyarakat Muslim, dan tegaknya amar ma'ruf dan nahi mungkar itu terlupakan.
Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020
Lalu, As-Syahid Sayid Quthub bertanya, apakah ada artinya engkau melarang manusia untuk memakan makanan yang haram, misalnya, pada suatu masyarakat yang ekonominya didasarkan kepada riba, sehingga seluruh harta kekayaan yang ada di dalam masyarakat itu menjadi haram, dan tidak ada lagi seseorang yang dapat memakan makanan yang halal. (Baca juga: Rasulullah Ingin Ubah Ka'bah, Demi Kemaslahatan Hal Itu Tidak Dilakukan )
Semua itu karena aturan sosial dan ekonomi mereka tidak didasarkan kepada syari'ah Allah, atau karena mereka menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini.
Dia juga bertanya, apa artinya kalau kita melarang manusia melakukan kefasikan, misalnya, dalam suatu masyarakat yang undang-undangnya tidak menganggap perzinaan sebagai suatu kejahatan --kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa-- dan tidak mengenakan sanksi terhadap pelakunya yang sesuai dengan syari'ah Allah SWT. Jika demikian, hal itu dianggap menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini. (Baca juga: Penyakit Pemikiran Islam Menurut Syaikh Muhammad Al-Ghazali (1) dan ( 2 )
"Jangan sampai ada perjuangan yang sia-sia, tidak berguna dan hampa," lanjutnya. "Yakni jangan ada masyarakat yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dalam perkara-perkara kecil di dalam kehidupan mereka berdasarkan pertimbangan dan nilai yang berbeda-beda, dan diperselisihkan oleh pendapat dan hawa nafsu mereka." (Baca juga: Begini Imam Hasan Al-Banna Menghadapi Masalah Khilafiah )
Oleh sebab itu, menurut As-Syahid Sayid Quthub , pertama-tama harus ada kesepakatan yang prinsipil terhadap masalah hukum , timbangan, dan kekuasaan, yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi orang-orang yang berselisih pendapat dalam pandangan dan hawa nafsu mereka.
Mau tidak mau, harus ada amar makruf kepada perkara yang paling besar. Yaitu pengakuan terhadap kekuasaan Allah dan jalan hidup yang ditentukan oleh-Nya; serta pencegahan terhadap kemungkaran yang paling besar, yaitu penolakan terhadap ketuhanan Allah, penolakan terhadap syari'ah-Nya bagi kehidupan ini... (Baca juga: Lebih Baik Ada Penguasa Walau Zalim, Ketimbang Tak Ada Sama Sekali )
"Setelah kita membangun landasan itu, kita dapat mendirikan bangunan di atasnya. Oleh sebab itu, kekuatan yang terpecah-pecah sekarang ini harus disatukan semuanya menuju kepada satu arah untuk membangun landasan yang di atasnya dapat didirikan bangunan," tuturnya sebagaimana dikutip Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fiqh Prioritas ". (Baca juga: Keburukan Boleh Dilakukan dalam Dua Kondisi Berikut Ini )
Kadang-kadang manusia terlalu memuji dan kagum kepada orang-orang yang baik, yang berjuang dengan gigih untuk melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dalam hal-hal yang kecil, padahal dasar yang menjadi landasan hidup masyarakat Muslim, dan tegaknya amar ma'ruf dan nahi mungkar itu terlupakan.
Baca juga: Pengamat Apresiasi Larangan Kampanye Rapat Umum di Pilkada 2020
Lalu, As-Syahid Sayid Quthub bertanya, apakah ada artinya engkau melarang manusia untuk memakan makanan yang haram, misalnya, pada suatu masyarakat yang ekonominya didasarkan kepada riba, sehingga seluruh harta kekayaan yang ada di dalam masyarakat itu menjadi haram, dan tidak ada lagi seseorang yang dapat memakan makanan yang halal. (Baca juga: Rasulullah Ingin Ubah Ka'bah, Demi Kemaslahatan Hal Itu Tidak Dilakukan )
Semua itu karena aturan sosial dan ekonomi mereka tidak didasarkan kepada syari'ah Allah, atau karena mereka menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini.
Dia juga bertanya, apa artinya kalau kita melarang manusia melakukan kefasikan, misalnya, dalam suatu masyarakat yang undang-undangnya tidak menganggap perzinaan sebagai suatu kejahatan --kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa-- dan tidak mengenakan sanksi terhadap pelakunya yang sesuai dengan syari'ah Allah SWT. Jika demikian, hal itu dianggap menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini. (Baca juga: Penyakit Pemikiran Islam Menurut Syaikh Muhammad Al-Ghazali (1) dan ( 2 )
Lihat Juga :