Sayid Quthub: Timbangan yang Tetap Adalah Timbangan Allah Ta'ala
Jum'at, 25 September 2020 - 05:55 WIB
DALAM Tafsir Fi Zhilal al-Qur'an, juz 6, As-Syahid Sayid Quthub mengajukan deretan pertanyaan argumentatif. "Apa yang akan terjadi kalau masyarakat tidak mengenal kekuasaan Allah? Dan apa yang terjadi kalau mereka tidak menetapkan hukum berdasarkan syari'ah-Nya? Dan bahkan apa yang akan terjadi kalau masyarakat menghina, mencemoohkan, dan mengingkari orang yang mengajaknya kepada jalan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT?" katanya. (
)
"Jangan sampai ada perjuangan yang sia-sia, tidak berguna dan hampa," lanjutnya. "Yakni jangan ada masyarakat yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dalam perkara-perkara kecil di dalam kehidupan mereka berdasarkan pertimbangan dan nilai yang berbeda-beda, dan diperselisihkan oleh pendapat dan hawa nafsu mereka." ( )
Oleh sebab itu, menurut As-Syahid Sayid Quthub , pertama-tama harus ada kesepakatan yang prinsipil terhadap masalah hukum , timbangan, dan kekuasaan, yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi orang-orang yang berselisih pendapat dalam pandangan dan hawa nafsu mereka.
Mau tidak mau, harus ada amar makruf kepada perkara yang paling besar. Yaitu pengakuan terhadap kekuasaan Allah dan jalan hidup yang ditentukan oleh-Nya; serta pencegahan terhadap kemungkaran yang paling besar, yaitu penolakan terhadap ketuhanan Allah, penolakan terhadap syari'ah-Nya bagi kehidupan ini... ( )
"Setelah kita membangun landasan itu, kita dapat mendirikan bangunan di atasnya. Oleh sebab itu, kekuatan yang terpecah-pecah sekarang ini harus disatukan semuanya menuju kepada satu arah untuk membangun landasan yang di atasnya dapat didirikan bangunan," tuturnya sebagaimana dikutip Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fiqh Prioritas ". ( )
Kadang-kadang manusia terlalu memuji dan kagum kepada orang-orang yang baik, yang berjuang dengan gigih untuk melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dalam hal-hal yang kecil, padahal dasar yang menjadi landasan hidup masyarakat Muslim, dan tegaknya amar ma'ruf dan nahi mungkar itu terlupakan.
Lalu, As-Syahid Sayid Quthub bertanya, apakah ada artinya engkau melarang manusia untuk memakan makanan yang haram, misalnya, pada suatu masyarakat yang ekonominya didasarkan kepada riba, sehingga seluruh harta kekayaan yang ada di dalam masyarakat itu menjadi haram, dan tidak ada lagi seseorang yang dapat memakan makanan yang halal. ( )
Semua itu karena aturan sosial dan ekonomi mereka tidak didasarkan kepada syari'ah Allah, atau karena mereka menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini.
Dia juga bertanya, apa artinya kalau kita melarang manusia melakukan kefasikan, misalnya, dalam suatu masyarakat yang undang-undangnya tidak menganggap perzinaan sebagai suatu kejahatan --kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa-- dan tidak mengenakan sanksi terhadap pelakunya yang sesuai dengan syari'ah Allah SWT. Jika demikian, hal itu dianggap menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini. ( (1) dan ( 2 )
Apa artinya kalau kita melarang manusia untuk bermabuk-mabukan dalam masyarakat yang undang-undangnya membolehkan peredaran minuman keras, dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang yang jelas mabuk di tengah-tengah keramaian manusia. Ia tidak diberi sanksi dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah, karena masyarakat itu tidak mengakui prinsip kekuasaan Allah. ( )
Apa artinya, kita melarang manusia menghina agama dalam suatu masyarakat yang tidak mengakui kekuasaan Allah, dan tidak menyembah-Nya. Masyarakat yang menyembah pelbagai tuhan selain Dia.
Masyarakat yang menurunkan syari'ah dan undang-undang-Nya, tatanan dan aturan-Nya, nilai dan timbangan-Nya. Orang yang menghina dan yang dihina sama-sama bukan berada dalam agama Allah SWT, karena mereka sama-sama menurunkan syari'ah dan undang-undang-Nya, dan tidak meletakkannya sebagai satu nilai dan timbangan. ( )
Apa artinya menyuruh orang melaksanakan kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam kondisi seperti ini? Dan apa gunanya melarang orang untuk melakukan dosa-dosa besar dan juga dosa-dosa kecil lainnya, kalau dosa yang sangat besar tidak ada larangan... yakni kufur terhadap Allah dan menolak jalan hidup yang telah ditetapkan oleh-Nya. ( )
Sesungguhnya persoalannya lebih besar, lebih luas, dan lebih dalam daripada apa yang telah diperjuangkan oleh orang-orang yang "berhati baik" itu. Sesungguhnya dalam masa seperti ini kita tidak perlu memberikan perhatian kepada perkara-perkara furu'iyah bagaimanapun besarnya masalah itu, walaupun sampai melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, karena sesungguhnya batas yang telah ditetapkan oleh-Nya pada prinsipnya adalah mengakui kekuasaan-Nya tanpa kekuasaan yang lainnya.
Apabila pengakuan itu belum ada dan belum menjadi kenyataan, di mana syari'ah Allah SWT diakui sebagai satu-satunya sumber dalam penetapan hukum, dan Allah SWT merupakan satu-satunya sumber kekuasaan... Segala usaha yang diupayakan dalam perkara cabang dianggap sia-sia, dan semua usaha dalam masalah furu'iyah tidak ada gunanya... Kemungkaran yang paling besar lebih utama untuk diberantas dan ditangani daripada segala bentuk kemungkaran yang lain. ( )
"Jangan sampai ada perjuangan yang sia-sia, tidak berguna dan hampa," lanjutnya. "Yakni jangan ada masyarakat yang menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, dalam perkara-perkara kecil di dalam kehidupan mereka berdasarkan pertimbangan dan nilai yang berbeda-beda, dan diperselisihkan oleh pendapat dan hawa nafsu mereka." ( )
Oleh sebab itu, menurut As-Syahid Sayid Quthub , pertama-tama harus ada kesepakatan yang prinsipil terhadap masalah hukum , timbangan, dan kekuasaan, yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi orang-orang yang berselisih pendapat dalam pandangan dan hawa nafsu mereka.
Mau tidak mau, harus ada amar makruf kepada perkara yang paling besar. Yaitu pengakuan terhadap kekuasaan Allah dan jalan hidup yang ditentukan oleh-Nya; serta pencegahan terhadap kemungkaran yang paling besar, yaitu penolakan terhadap ketuhanan Allah, penolakan terhadap syari'ah-Nya bagi kehidupan ini... ( )
"Setelah kita membangun landasan itu, kita dapat mendirikan bangunan di atasnya. Oleh sebab itu, kekuatan yang terpecah-pecah sekarang ini harus disatukan semuanya menuju kepada satu arah untuk membangun landasan yang di atasnya dapat didirikan bangunan," tuturnya sebagaimana dikutip Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fiqh Prioritas ". ( )
Kadang-kadang manusia terlalu memuji dan kagum kepada orang-orang yang baik, yang berjuang dengan gigih untuk melaksanakan amar ma'ruf dan nahi mungkar, dalam hal-hal yang kecil, padahal dasar yang menjadi landasan hidup masyarakat Muslim, dan tegaknya amar ma'ruf dan nahi mungkar itu terlupakan.
Lalu, As-Syahid Sayid Quthub bertanya, apakah ada artinya engkau melarang manusia untuk memakan makanan yang haram, misalnya, pada suatu masyarakat yang ekonominya didasarkan kepada riba, sehingga seluruh harta kekayaan yang ada di dalam masyarakat itu menjadi haram, dan tidak ada lagi seseorang yang dapat memakan makanan yang halal. ( )
Semua itu karena aturan sosial dan ekonomi mereka tidak didasarkan kepada syari'ah Allah, atau karena mereka menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini.
Dia juga bertanya, apa artinya kalau kita melarang manusia melakukan kefasikan, misalnya, dalam suatu masyarakat yang undang-undangnya tidak menganggap perzinaan sebagai suatu kejahatan --kecuali dalam kondisi yang sangat terpaksa-- dan tidak mengenakan sanksi terhadap pelakunya yang sesuai dengan syari'ah Allah SWT. Jika demikian, hal itu dianggap menolak ketuhanan Allah dengan menolak penerapan syari'ah-Nya dalam kehidupan ini. ( (1) dan ( 2 )
Apa artinya kalau kita melarang manusia untuk bermabuk-mabukan dalam masyarakat yang undang-undangnya membolehkan peredaran minuman keras, dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang yang jelas mabuk di tengah-tengah keramaian manusia. Ia tidak diberi sanksi dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah, karena masyarakat itu tidak mengakui prinsip kekuasaan Allah. ( )
Apa artinya, kita melarang manusia menghina agama dalam suatu masyarakat yang tidak mengakui kekuasaan Allah, dan tidak menyembah-Nya. Masyarakat yang menyembah pelbagai tuhan selain Dia.
Masyarakat yang menurunkan syari'ah dan undang-undang-Nya, tatanan dan aturan-Nya, nilai dan timbangan-Nya. Orang yang menghina dan yang dihina sama-sama bukan berada dalam agama Allah SWT, karena mereka sama-sama menurunkan syari'ah dan undang-undang-Nya, dan tidak meletakkannya sebagai satu nilai dan timbangan. ( )
Apa artinya menyuruh orang melaksanakan kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam kondisi seperti ini? Dan apa gunanya melarang orang untuk melakukan dosa-dosa besar dan juga dosa-dosa kecil lainnya, kalau dosa yang sangat besar tidak ada larangan... yakni kufur terhadap Allah dan menolak jalan hidup yang telah ditetapkan oleh-Nya. ( )
Sesungguhnya persoalannya lebih besar, lebih luas, dan lebih dalam daripada apa yang telah diperjuangkan oleh orang-orang yang "berhati baik" itu. Sesungguhnya dalam masa seperti ini kita tidak perlu memberikan perhatian kepada perkara-perkara furu'iyah bagaimanapun besarnya masalah itu, walaupun sampai melanggar batas yang ditetapkan oleh Allah, karena sesungguhnya batas yang telah ditetapkan oleh-Nya pada prinsipnya adalah mengakui kekuasaan-Nya tanpa kekuasaan yang lainnya.
Apabila pengakuan itu belum ada dan belum menjadi kenyataan, di mana syari'ah Allah SWT diakui sebagai satu-satunya sumber dalam penetapan hukum, dan Allah SWT merupakan satu-satunya sumber kekuasaan... Segala usaha yang diupayakan dalam perkara cabang dianggap sia-sia, dan semua usaha dalam masalah furu'iyah tidak ada gunanya... Kemungkaran yang paling besar lebih utama untuk diberantas dan ditangani daripada segala bentuk kemungkaran yang lain. ( )
(mhy)