Kisah Panjang Mengubah Gereja Menjadi Masjid setelah Damsyik Takluk
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:25 WIB
Masjid Umayah Damaskus.Foto/Ilustrasi/Ist
DAMSYIK adalah kota yang padat, dengan sejarahnya yang beraneka macam dan indah. Sejak dahulu kala kota ini merupakan tempat pertemuan niaga timur dan barat. Oleh karenanya ia menjadi kota yang paling padat penduduknya dan paling kaya, dibelah oleh sebuah jalan lurus yang menghubungkan barat dengan timur, membentang dari Gerbang Jabiah ke Gerbang Syarqi. (Baca juga: Biara Khalid bin Walid dan Kisah Pengepungan Panjang Damsyik )
Di kanan kirinya berdiri toko-toko, orang Arab sendiri tak pernah melihat yang semacam itu di negerinya, juga di Irak tak pernah mereka lihat. Di tengah-tengah kota itu mengalir Sungai Barada dengan airnya yang mengalir deras dan jernih. Di sekitarnya berdiri pula istana-istana yang megah dengan taman-taman beraneka warna diselang-seling oleh air mancur yang mencuat tinggi. (Baca juga: Kisah Heraklius Lepas Kota Nabi Ibrahim, Mukjizat Khalid bin Walid )
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul " Umar bin Khattab " menggambarkan banyaknya gereja indah di kota Damsyik. Ini merupakan bangunan-bangunan Romawi dengan kemegahan yang beraneka rupa. Jumlahnya lima belas buah, yang terbesar Gereja Santo Yohana Pembastis (Saint John the Baptist). (Baca juga: Hagia Sopia, Situs 15 Abad yang Sensitif bagi Dua Agama )
Pihak Romawi membangun gereja ini sebagai tempat pemujaan orang-orang pagan sebelum mereka menganut agama Kristen . Sesudah menjadi penganut agama Kristen tempat ini dijadikan pusat kebaktian mereka kepada Yesus dan ibunya Perawan Maria.
Di sekitar gereja-gereja, istana-istana dan toko-toko itu, seperti sudah menjadi kebiasaan orang-orang dibangun pula gedung-gedung teater, tempat-tempat pemandian dan lapangan olahraga.
"Alangkah hebatnya semua ini di mata orang-orang Arab yang lewat di tempat itu! Mereka belum pernah menyaksikan kemegahan dan keagungan serupa itu. Alangkah bedanya dengan yang pemah mereka lihat di San'a dan di Hirah! Mana pula jika dibandingkan dengan Khawamaq dan Sadir, dua istana an-Nu'man bin al-Munzir bin Ma'as-Sama'!" tutur Haekal. (Baca juga: Ada Duka dan Ada Pesta Saat Sultan Muhammad Al-Fatih Wafat )
Syarat Perdamaian
Coba kita lihat, syarat-syarat perdamaian apa yang ditetapkan dengan adanya kekayaan yang begitu besar itu, keindahan yang begitu cemerlang?! Adakah mereka lalu ditelanjangi dari semua itu dan tidak diberi bagian? Atau membiarkan mereka mendapat bagian yang lebih kecil?!
Haekal menjelaskan, menurut sumber al-Balazuri, perdamaian itu berlangsung seperti yang terdapat dalam surat Khalid bin Walid kepada Uskup Damsyik, pihak Muslimin hanya mendapat jizyah tanpa yang lain-lain, yang dipungut sebagai imbalan atas keamanan yang diberikan kepada penduduk kota, meliputi jiwa, harta benda, bangunan-bangunan, gereja-gereja dan tembok-tembok kota. (Baca juga: Kaisar Romawi Sumbang 100 Kg Emas, Ubin Marmer, dan 100 Arsitek untuk Masjid Nabawi )
Untuk memperkuat pendapatnya, Balazuri mengutip pendapat Abu Abdullah al-Waqidi: "Yang saya baca dari surat Khalid bin Walid tak terdapat pembagian sama rata mengenai rumah-rumah dan gereja-gereja."
Al-Waqidi menambahkan, bahwa pasukan Muslimin tinggal dan menetap di rumah-rumah di Damsyik itu karena pemiliknya meninggalkan kota setelah diduduki. Mereka bergabung dengan Heraklius ketika tinggal di Antakiah dan rumah-rumah tak bertuan itu ditempati oleh pasukan Muslimin. (Baca juga: Utusan Khalifah Ini Oleh Kaisar Romawi Dianggap Keturunan Raja )
Tetapi at-Tabari menyebutkan bahwa persetujuan Damsyik itu atas dasar pembagian bersama mengenai dinar dan harta tak bergerak serta jizyah satu dinar per kepala, Ibn Kasir menafsirkan pembagian bersama harta dan barang tak bergerak itu karena sebagian kota dibebaskan dengan kekerasan dan seharusnya menjadi milik Muslimin semua, dan sebagian lagi yang dibebaskan dengan jalan damai harus dikenakan jizyah saja.
Di kanan kirinya berdiri toko-toko, orang Arab sendiri tak pernah melihat yang semacam itu di negerinya, juga di Irak tak pernah mereka lihat. Di tengah-tengah kota itu mengalir Sungai Barada dengan airnya yang mengalir deras dan jernih. Di sekitarnya berdiri pula istana-istana yang megah dengan taman-taman beraneka warna diselang-seling oleh air mancur yang mencuat tinggi. (Baca juga: Kisah Heraklius Lepas Kota Nabi Ibrahim, Mukjizat Khalid bin Walid )
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul " Umar bin Khattab " menggambarkan banyaknya gereja indah di kota Damsyik. Ini merupakan bangunan-bangunan Romawi dengan kemegahan yang beraneka rupa. Jumlahnya lima belas buah, yang terbesar Gereja Santo Yohana Pembastis (Saint John the Baptist). (Baca juga: Hagia Sopia, Situs 15 Abad yang Sensitif bagi Dua Agama )
Pihak Romawi membangun gereja ini sebagai tempat pemujaan orang-orang pagan sebelum mereka menganut agama Kristen . Sesudah menjadi penganut agama Kristen tempat ini dijadikan pusat kebaktian mereka kepada Yesus dan ibunya Perawan Maria.
Di sekitar gereja-gereja, istana-istana dan toko-toko itu, seperti sudah menjadi kebiasaan orang-orang dibangun pula gedung-gedung teater, tempat-tempat pemandian dan lapangan olahraga.
"Alangkah hebatnya semua ini di mata orang-orang Arab yang lewat di tempat itu! Mereka belum pernah menyaksikan kemegahan dan keagungan serupa itu. Alangkah bedanya dengan yang pemah mereka lihat di San'a dan di Hirah! Mana pula jika dibandingkan dengan Khawamaq dan Sadir, dua istana an-Nu'man bin al-Munzir bin Ma'as-Sama'!" tutur Haekal. (Baca juga: Ada Duka dan Ada Pesta Saat Sultan Muhammad Al-Fatih Wafat )
Syarat Perdamaian
Coba kita lihat, syarat-syarat perdamaian apa yang ditetapkan dengan adanya kekayaan yang begitu besar itu, keindahan yang begitu cemerlang?! Adakah mereka lalu ditelanjangi dari semua itu dan tidak diberi bagian? Atau membiarkan mereka mendapat bagian yang lebih kecil?!
Haekal menjelaskan, menurut sumber al-Balazuri, perdamaian itu berlangsung seperti yang terdapat dalam surat Khalid bin Walid kepada Uskup Damsyik, pihak Muslimin hanya mendapat jizyah tanpa yang lain-lain, yang dipungut sebagai imbalan atas keamanan yang diberikan kepada penduduk kota, meliputi jiwa, harta benda, bangunan-bangunan, gereja-gereja dan tembok-tembok kota. (Baca juga: Kaisar Romawi Sumbang 100 Kg Emas, Ubin Marmer, dan 100 Arsitek untuk Masjid Nabawi )
Untuk memperkuat pendapatnya, Balazuri mengutip pendapat Abu Abdullah al-Waqidi: "Yang saya baca dari surat Khalid bin Walid tak terdapat pembagian sama rata mengenai rumah-rumah dan gereja-gereja."
Al-Waqidi menambahkan, bahwa pasukan Muslimin tinggal dan menetap di rumah-rumah di Damsyik itu karena pemiliknya meninggalkan kota setelah diduduki. Mereka bergabung dengan Heraklius ketika tinggal di Antakiah dan rumah-rumah tak bertuan itu ditempati oleh pasukan Muslimin. (Baca juga: Utusan Khalifah Ini Oleh Kaisar Romawi Dianggap Keturunan Raja )
Tetapi at-Tabari menyebutkan bahwa persetujuan Damsyik itu atas dasar pembagian bersama mengenai dinar dan harta tak bergerak serta jizyah satu dinar per kepala, Ibn Kasir menafsirkan pembagian bersama harta dan barang tak bergerak itu karena sebagian kota dibebaskan dengan kekerasan dan seharusnya menjadi milik Muslimin semua, dan sebagian lagi yang dibebaskan dengan jalan damai harus dikenakan jizyah saja.
Lihat Juga :