Keluhan Pemuda yang Mudah Terangsang: Beda Mani, Madzi, dan Wadi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 05:00 WIB
Allah SWT berfirman: "... maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (An Nahl: 43)

Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit melainkan Ia juga menurunkan obat untuknya." (HR Ibnu Majah dari Abu Hurairah)

Selanjutnya Al-Qardhawi juga menasihati agar penanya menjauhi -sekuat mungkin - segala hal yang dapat membangkitkan syahwatnya dan menjadikannya menanggung beban serta kesulitan (mandi dan sebagainya).

Adalah suatu kewajiban bagi setiap mukmin untuk tidak menempatkan dirinya di tempat-tempat yang dapat menimbulkan kesukaran bagi dirinya dan menutup semua pintu tempat berhembusnya angin fitnah atas diri dan agamanya.




Simaklah kata-kata hikmah berikut: "Orang berakal itu bukanlah orang yang pandai mencari-cari alasan untuk membenarkan kejelekannya setelah terjatuh ke dalamnya, tetapi orang berakal ialah orang yang pandai menyiasati kejelekan agar tidak terjatuh ke dalamnya."

Di antara tanda orang saleh ialah menjauhi perkara-perkara yang syubhat sehingga tidak terjatuh ke dalam perkara yang haram, bahkan menjauhi sebagian yang halal sehingga tidak terjatuh ke dalam yang syubhat.

Rasulullah SAW Bersabda: "Tidaklah seorang hamba mencapai derajat muttaqin (orang yang takwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena khawatir terjatuh pada yang terlarang." (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim dari Athiyyah as-Sa'di dengan sanad sahih)




Selanjutnya Al--Qardhawi mengatakan, setiap yang keluar dari tubuh manusia - karena melihat pemandangan-pemandangan yang merangsang - belum tentu mani (yang hukumnya wajib mandi jika ia keluar). Boleh jadi yang keluar itu adalah madzi, yaitu cairan putih, jernih, dan rekat, yang keluar ketika sedang bercumbu, atau melihat sesuatu yang merangsang, atau ketika sedang mengkhayalkan hubungan seksual.

Keluarnya madzi tidak disertai syahwat yang kuat, tidak memancar, dan tidak diahkiri dengan kelesuan (loyo, letih), bahkan kadang-kadang keluarnya tidak terasa.

Madzi ini hukumnya seperti hukum kencing, yaitu membatalkan wudhu (dan najis) tetapi tidak mewajibkan mandi. Bahkan Rasulullah SAW memberi keringanan untuk menyiram pakaian yang terkena madzi itu, tidak harus mencucinya.




Diriwayatkan dari Sahl bin Hanif, ia berkata, "Saya merasa melarat dan payah karena sering mengeluarkan madzi dan mandi, lalu saya adukan hal itu kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda, 'Untuk itu, cukuplah engkau berwudhu.'

Saya bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dengan yang mengenai pakaian saya? Beliau menjawab, 'Cukuplah engkau mengambil air setapak tangan, lalu engkau siramkan pada pakaian yang terkena itu.'" (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Beliau berkata, hasan sahih)

Menyiram pakaian (pada bagian yang terkena madzi) ini lebih mudah daripada mencucinya, dan ini merupakan keringanan serta kemudahan dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam kondisi seperti ini yang sekiranya akan menjadikan melarat jika harus mandi berulang-ulang.

Maha Benar Allah Yang Maha Agung yang telah berfirman:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS Al-Maa'idah: 6)
(mhy)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam menggandeng tangannya dan berkata: Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu, aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah engkau tinggalkan setiap selesai shalat untuk mengucapkan:  ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu), dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu.)

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1301)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Terpopuler
Artikel Terkini More