Mengganti Salat Usai Haid, Bagaimana Aturannya?

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09:23 WIB
Perempuan haid tak diwajibkan mengganti salat, hanya saja memang ada beberapa model wanita yang haid, dan dia tetap diperintahkan mengganti beberapa salat yang ditinggalkan saat haidnya. Foto ilustrasi/ist
Seorang perempuan yang tengah menstruasi atau haid dilarang atau tidak boleh melaksanakan salat atau puasa. Bila puasa wajib, maka perempuan wajib mengganti atau mengqadha puasanya itu setelah haidnya selesai. Lalu bagaimana dengan ibadah salat, apalah perempuan haid wajib menggantinya juga?

Perempuan haid itu tidak boleh salat, dan keistimewaan lagi mereka tak perlu pula mengqadha (mengganti) salat setelah mereka suci. Hal ini dalam hadis Aisyah radhiyallahu'anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika datang haid, maka tinggalkanlah salat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu salatlah. (HR. Bukhari).

Dan hadis Aisyah, ia berkata: "Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti salat. (HR. Muslim).

(Baca juga : Kisah Perempuan di Perang Uhud yang Mengkhawatirkan Rasulullah )

Maka, perempuan yang haid itu tak diwajibkan mengganti salat yang telah ditinggalkan saat mereka haid. Hanya saja memang ada beberapa model perempuan yang haid, tapi dia tetap diperintahkan mengganti beberapa salat yang ditinggalkan saat haid. Apa saja modelnya dan bagaimana aturan mengqadha salatnya?



Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ salat bagi perempuan haid. Salat itu adalah sebagai berikut:

(Baca juga : Hadiah Pahala Jariyah dari Anak yang Saleh )

1.Model pertama adalah perempuan yang sudah melewati masuknya waktu salat.

Dia tidak segera salat di awal waktu, malah datang haid duluan. Maka, ketika haid dia tidak boleh salat. Tetapi karena sudah masuk waktu salat dan dia dalam keadaan masih suci, belum haid maka dia sudah mendapatkan kewajiban salat.

Apakah dia berdosa karena tidak segera salat? Tidak berdosa. Karena waktu salat masih ada, dia boleh salat baik di awal waktu maupun di akhir waktu. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi dengan presisi kapan keluar darahnya. Meskipun sebaiknya tetap salat itu di awal waktu. Apalagi kalo sudah masuk waktu biasanya wanita datang haid.

Nanti jika dia sudah suci, maka salat yang ditinggalkan itu wajib diganti. Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum salat. Ternyata datang haid. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ salat dzuhur dahulu.

(Baca juga : Inilah 10 Adab Berbicara Agar Lisan Terjaga )

Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan:

وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ. (المجموع شرح المهذب، للنووي، 4/ 368)

Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu salat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha’. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368)

2. Model kedua adalah wanita yang suci dari haid di waktu isya’ atau waktu ashar. Maka jika sucinya di waktu isya’ sampai sebelum shubuh, setelah mandi wajib dia wajib salat maghrib sebagai qadha’ dahulu lalu salat isya’. Atau jika sucinya di waktu ashar, maka setelah mandi dia wajib salat dzuhur dulu sebagai qadha’ lalu salat ashar.

(Baca juga : KAMI Baru Bisa Goyah Kalau Polisi Tangkap Gatot Nurmantyo )

Pendapat Empat Mazhab

Selain suci di dua waktu tadi, maka tidak wajib salat qadha’. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari Shahabat, Tabiin, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَاِذۡ قَالَ اِبۡرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِىۡ كَيۡفَ تُحۡىِ الۡمَوۡتٰى ؕ قَالَ اَوَلَمۡ تُؤۡمِنۡ‌ؕ قَالَ بَلٰى وَلٰـكِنۡ لِّيَطۡمَٮِٕنَّ قَلۡبِىۡ‌ؕ قَالَ فَخُذۡ اَرۡبَعَةً مِّنَ الطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ اِلَيۡكَ ثُمَّ اجۡعَلۡ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنۡهُنَّ جُزۡءًا ثُمَّ ادۡعُهُنَّ يَاۡتِيۡنَكَ سَعۡيًا ‌ؕ وَاعۡلَمۡ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati. Allah berfirman, Belum percayakah engkau? Dia (Ibrahim) menjawab, Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap). Dia (Allah) berfirman, Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera. Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah Ayat 260)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More