Sikap-sikap Manusia yang Membuat Harta Menjadi Tercela
Senin, 26 Oktober 2020 - 07:03 WIB
(Baca juga : Jimly Asshiddiqie: Demokrasi Global Mundur, Indonesia Mengikuti )
2. Mendapatkan harta tidak melalui jalan yang halal
Harta itu tercela jika didapatkan dengan cara-cara yang haram. Itulah kondisi akhir zaman yang Nabi ceritakan agar diwaspadai.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa. Pada masa tersebut orang sudah tidak lagi mempedulikan dari sumber apa dia mendapatkan harta, dari sumber halal ataukah sumber haram” (HR Bukhari nomor 1954)5.
Ibnu at-Tīn mengatakan bahwa Nabi mengabarkan hal ini dalam rangka mengingatkan bahaya harta. Konten hadis ini juga merupakan salah satu bukti kenabian. Nabi mengabarkan hal yang belum terjadi di zamannya. Sasaran celaan dalam konteks ini adalah sikap menyamakan antara sumber pendapatan yang halal dan sumber pendapatan yang haram.
(Baca juga : Gempa Pangandaran Getarkan 6 Kecamatan di Majalengka )
3.Tidak menunaikan kewajiban harta
Ulama berselisih pendapat adakah kewajiban harta selain zakat. Pandangan yang diambil oleh diambil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali, selain zakat ada tiga kewajiban harta yaitu:
- Untuk menyambung hubungan baik dengan kerabat. Kerabat yang paling dekat adalah orang tua. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi ortu yang kekurangan.
- Jamuan tamu selama tiga hari yang merupakan hak menginap tamu yang berasal dari luar daerah.
- Bantuan bencana alam, kelaparan dll.
4. Tidak membelanjakan harta kepada sasaran yang tepat
Ada dua bentuk pembelanjaan harta yang tidak tepat, tabdzīr dan isrof. Isrof adalah pembelanjaan harta untuk hal yang sepatutnya namun dalam kadar yang berlebihan dan lebih dari sepatutnya. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta dalam hal-hal yang tidak semestinya dan tidak sepatutnya (baca: maksiat.
Isrāf itu terkait pembelanjaan harta dalam hal yang mubah atau hal yang dianjurkan namun dalam kadar yang over dosis dan berlebihan. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta untuk kegiatan yang haram meski dengan nominal yang remeh.
(Baca juga : Penumpang KA Jarak Jauh Membeludak Jelang Libur Panjang, Rapid Test Disarankan H-1 )
5. sombong dan bangga dengan harta.
Allah Ta'ala berfirman:
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ
“Berbangga-bangga dalam banyaknya harta dan lainnya telah melalaikan kalian” (QS at-Takātsur : 1).
2. Mendapatkan harta tidak melalui jalan yang halal
Harta itu tercela jika didapatkan dengan cara-cara yang haram. Itulah kondisi akhir zaman yang Nabi ceritakan agar diwaspadai.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنْ الْحَرَامِ
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Manusia akan menjumpai suatu masa. Pada masa tersebut orang sudah tidak lagi mempedulikan dari sumber apa dia mendapatkan harta, dari sumber halal ataukah sumber haram” (HR Bukhari nomor 1954)5.
Ibnu at-Tīn mengatakan bahwa Nabi mengabarkan hal ini dalam rangka mengingatkan bahaya harta. Konten hadis ini juga merupakan salah satu bukti kenabian. Nabi mengabarkan hal yang belum terjadi di zamannya. Sasaran celaan dalam konteks ini adalah sikap menyamakan antara sumber pendapatan yang halal dan sumber pendapatan yang haram.
(Baca juga : Gempa Pangandaran Getarkan 6 Kecamatan di Majalengka )
3.Tidak menunaikan kewajiban harta
Ulama berselisih pendapat adakah kewajiban harta selain zakat. Pandangan yang diambil oleh diambil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali, selain zakat ada tiga kewajiban harta yaitu:
- Untuk menyambung hubungan baik dengan kerabat. Kerabat yang paling dekat adalah orang tua. Anak yang berkecukupan wajib menafkahi ortu yang kekurangan.
- Jamuan tamu selama tiga hari yang merupakan hak menginap tamu yang berasal dari luar daerah.
- Bantuan bencana alam, kelaparan dll.
4. Tidak membelanjakan harta kepada sasaran yang tepat
Ada dua bentuk pembelanjaan harta yang tidak tepat, tabdzīr dan isrof. Isrof adalah pembelanjaan harta untuk hal yang sepatutnya namun dalam kadar yang berlebihan dan lebih dari sepatutnya. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta dalam hal-hal yang tidak semestinya dan tidak sepatutnya (baca: maksiat.
Isrāf itu terkait pembelanjaan harta dalam hal yang mubah atau hal yang dianjurkan namun dalam kadar yang over dosis dan berlebihan. Sedangkan tabdzīr adalah membelanjakan harta untuk kegiatan yang haram meski dengan nominal yang remeh.
(Baca juga : Penumpang KA Jarak Jauh Membeludak Jelang Libur Panjang, Rapid Test Disarankan H-1 )
5. sombong dan bangga dengan harta.
Allah Ta'ala berfirman:
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ
“Berbangga-bangga dalam banyaknya harta dan lainnya telah melalaikan kalian” (QS at-Takātsur : 1).
Lihat Juga :